Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Pdl PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA PANDEGLANG 1.ANWAR
2.KOKOM
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANCA PANDEGLANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANWAR
2KOKOM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 93.400.561,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 93.400.561,- ( SEMBILAN PULUH TIGA JUTA EMPAT RATUS RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 84.140.701,- ( DELAPAN PULUH EMPAT JUTA SERATUS EMPAT PULUH RIBU TUJUH RATUS SATU) ditambah bunga sebesar 9.259.860,- ( SEMBILAN JUTA DUA RATUS LIMA PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak