Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Pdl 1.MARTUA MUNGKUR
2.KRISTI ERIK PAKPAHAN
1.JOSHRIUS SITINJAK
2.MEI SARTIKA SITORUS
3.MARTA DINA PANE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARTUA MUNGKUR
2KRISTI ERIK PAKPAHAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JOSHRIUS SITINJAK
2MEI SARTIKA SITORUS
3MARTA DINA PANE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DIRJEN ADMINISTRASI HUKUM UMUM KEMENKUMHAM RI CQ. KANWIL KEMENKUMHAM BANTEN
2NOTARIS AISYAH RATU JULIANA SIREGAR, S.H., M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.500.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PARA PENGGUGAT;
  3. Menyatakan Surat Keputusan Nomor AHU-0063305.AH.01.02.TAHUN 2021 tentang Persetujuan Perubahaan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Pilar Surya Gemalanggeng yang ditetapkan tanggal 10 November 2021 oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI  menjadi batal demi Hukum.
  4. Menyatakan Surat Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Suryamulia Gemalanggeng Semmbilan Nomor: 41 tertanggal 10 November 2021, di hadapan Notaris AISYAH RATU JULIANA SIREGAR, S.H., M.Kn. batal demi hukum.
  5. Menyatakan sah dan berlakunya kembali Surat Keputusan Nomor AHU-0018291.AH.01.02.TAHUN 2021 tentang Persetujuan Perubahaan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Suryamulia Gemalanggeng oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI.
  6. Menyatakan sah dan berlakunya kembali keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Suryamulia Gemalanggeng Nomor: 09 tertanggal 24 Maret 2021, di hadapan Notaris Decky, S.H., M.Kn.
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PARA PENGGUGAT sejumlah Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah)
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PARA PENGGUGAT sejumlah Rp 22.000.000.000,- (dua puluh dua milyar rupiah);
  9. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilakukan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi atau upaya hukum lainnya. (Uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara  atas timbulnya perkara a quo;
  11. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan  
     patuh pada putusan perkara a quo;   
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak