Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.B/2025/PN Pdl William Marcus Sebastian, S.H NAZAR REZA FAHLEVI Als. REZA Bin Alm. IPI ROPIUN SUDARMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 187/Pid.B/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1744/M.6.13/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1William Marcus Sebastian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAZAR REZA FAHLEVI Als. REZA Bin Alm. IPI ROPIUN SUDARMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN :

 

KESATU:

------------ Bahwa ia Terdakwa NAZAR REZA FAHLEVI Als. REZA Bin Alm. IPI ROPIUN SUDARMO, pada rentang waktu hari Kamis sampai dengan hari Jumat, tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024  bertempat di Jl. Jenderal Sudirman, Komp. Perkantoran Cikupa No. 04, Kel. Pandeglang, kec. Pandeglang, Kab. Pandeglang tepatnya di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang yang lama atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekitar tahun 2022, Terdakwa yang merupakan seorang Kontraktor di Kota Serang, Provinsi Banten memiliki teman yang bernama Saksi DICKY DARWIS Bin (Alm) DARWIS yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya, Terdakwa sering berkomunikasi dengan Saksi DICKY DARWIS terkait kegiatan proyek pemerintahan di wilayah Provinsi Banten,  lalu Saksi DICKY DARWIS mengatakan akan mencari orang yang mau mengerjakan proyek pemerintahan tersebut.
  • Bahwa kemudian Saksi DICKY DARWIS memperkenalkan Saksi H.Z. FAUZI ISHAK Bin (Alm) ISHAK selaku Direktur PT. Orbit Rekatama kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menawarkan paket pekerjaan pengadaan Laptop kepada Saksi H. Z. FAUZI ISHAK melalui Saksi DICKY DARWIS, lalu  Terdakwa bertemu dengan Saksi H. Z. FAUZI ISHAK di daerah Kota Serang tepatnya di Kopie Lon Serang dan Kopi Jalu Serang untuk membahas pekerjaan pengadaan Laptop di salah satu Dinas di Kabupaten Pandeglang.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Oktober 2022, Saksi NANA SUPRIATNA Bin (Alm). H. ILEN (DPO) dihubungi oleh Terdakwa untuk datang ke Caffe Asik di daerah Kota Serang, Provinsi Banten. Kemudian Saksi NANA datang bersama dengan Sdr. AGUNG untuk bertemu dengan Terdakwa mengatakan kalau Terdakwa memiliki banyak kenalan di bidang investasi dan pada saat ini sedang melakukan pengerjaan pengadaan Laptop, lalu Terdakwa meminta untuk dikenalkan dengan Saksi DJAENAL ABIDIN dan Saksi WAWAN ANWARUDIN (Terpidana).
  • Bahwa selanjutnya, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Oktober 2022, Terdakwa meminta kepada Saksi NANA dan Sdr. AGUNG untuk dipertemukan dengan Saksi WAWAN dan Saksi DJAENAL untuk membahas pencarian orang yang akan dijadikan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pengadaan Laptop yang akan dilaksanakan oleh Terdakwa. Selanjutnya, Saksi WAWAN seolah-olah menjadi PPK pada pengadaan Laptop tersebut yang direncanakan dilakukan pada dinas pertanian dan ketahanan pangan Kab. Pandeglang.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2022, Saksi H. Z. FAUZI ISHAK Bin (Alm) ISHAK diajak oleh Saksi HENDRO WILIZ Bin (Alm) SAKUDIN dan Saksi DICKY DARWIS untuk bertemu dengan Terdakwa di Caffe Asik di daerah Kota Serang, Provinsi Banten. Setelah berkumpul, lalu berangkat menuju Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang yang lama yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman, Komp. Perkantoran Cikupa No. 04, Kel. Pandeglang, kec. Pandeglang untuk bertemu dengan Saksi WAWAN ANWARUDIN Bin (Alm) H. UDING SYAMSUDIN (Terpidana) yang berpura-pura menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, Saksi HARI dan Saksi DJAENAL (Terpidana dalam Penuntutan Terpisah). Selanjutnya Terdakwa memperkenalkan Saksi H. Z. FAUZI ISHAK kepada Saksi WAWAN ANWARUDIN, Saksi HARI dan Saksi DJAENAL. Setelah Terdakwa memperkenalkan Saksi H. Z. FAUZI ISHAK, Terdakwa menjelaskan serta menawarkan Pengadaan Laptop tersebut dengan mekanisme seolah-olah adanya Penunjukan Langsung (PL) atas belanja peralatan kantor berupa Laptop dan Hardisk yang kemudian Saksi H. Z. FAUZI ISHAK menyetujui penawaran dari Terdakwa tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2022 Saksi H. Z. FAUZI ISHAK dikirimkan draft kontrak pekerjaan pengadaan barang oleh Saksi DICKY DARWIS dengan mengatakan bahwa tanggal 28 Oktober 2022 akan ada penandatanganan kontrak. Bahwa dalam SPK Nomor : 027/210/2.01.09/SPK-PK/DISTAPANG/2022, tanggal 28 Oktober 2022 tertera bahwa kegiatan tersebut bernilai Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) dengan pekerjaan belanja peralatan personal komputer sebanyak 5 set Laptop merk Levono dengan spesifikasi yang telah di tentukan, harga perunit laptop sebesar Rp. 32.930.000,- (tiga puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari jum’at tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di kantor dinas Ketahanan Pangan Kab. Pandeglang yang lama yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman, Komp. Perkantoran Cikupa No. 04, Kel. Pandeglang, kec. Pandeglang dilakukan tanda tangan kontrak dan SPK (surat perintah kerja) dan BAHPL (Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung) antara Saksi H. Z. FAUZI sebagai penyedia barang dengan Saksi DJAENAL, dan Saksi WAWAN ANWARUDIN sebagai PPK (Pejabat pembuat komitmen), yang pada saat itu, Terdakwa sudah membawa surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati berupa 10 dokumen Kontrak dan SPK (Surat Perintah Kerja) pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana komputer pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang sampai akhirnya 10 (sepuluh) dokumen SPK (surat perintah Kerja) pengadaan Laptop dan hardisk sebanyak 50 unit tersebut di tanda tangani oleh Saksi H. Z. FAUZI ISHAK (kontraktor) dan Saksi WAWAN ANWARUDIN (sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 November 2022 14.00 WIB, Saksi H. Z. FAUZI menerima barang berupa kardus coklat berisi laptop dan hardisk exsternal di Kupie lon serang dari PT. TRY ASTRA CEMERLANG, kemudian Saksi H. Z. FAUZI ISHAK mengecek dan memastikan laptop tersebut, setelah spesifikasi dan jumlah Laptop dan hardisk sudah di pastikan sesuai dengan spek permintaan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang seolah-olah dibuat nyata oleh Terdakwa bersama dengan Saksi WAWAN dan Saksi DJAENAL, barulah Saksi H. Z. FAUZI ISHAK membayar pembelian laptop tersebut melalui transfer ke rekening milik PT. TRY ASTRA CEMERLANG, Bank BRI dan BCA an. DONI SETIAWAN Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan menyerahkan 50 (lima puluh) Laptop dan Hardisk tersebut kepada pihak Terdakwa sebesar. Bahwa selanjutnya, Nissan Terano warna hitam milik Terdakwa membawa 50 (lima puluh) unit laptop dan hardisk berangkat ke kantor dinas ketahanan pangan kab. Pandeglang yang lama yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman, Komp. Perkantoran Cikupa No. 04, Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang Kab. Pandeglang.
  • Bahwa selanjutnya setelah 50 (lima puluh) unit laptop dan hardisk sampai di kantor dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang (yang lama), 50 (lima puluh) unit Laptop dan Hardisk tersebut diturunkan dengan dibantu bersama-sama oleh Saksi NANA SUPRIATNA, Saksi HARI, Saksi DJAENAL bersama dengan Terdakwa yang selanjutnya di susun rapih di dalam ruangan. Kemudian dilakukan serah terima dari Saksi H. Z. FAUZI ISHAK kepada Saksi WAWAN ANWARUDIN.
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa bersama Saksi DICKY DARWIS, dan Saksi H. Z. FAUZI ISHAK pulang meninggalkan kantor dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, dan 50 unit Laptop dan hardisk di angkut dan di susun kembali ke dalam mobil nissan terano warna hitam oleh Saksi NANA SUPRIATNA. Kemudian Terdakwa menyimpan 50 unit laptop dan hardisk tersebut selama sekitar 3 bulan didalam kantor milik Terdakwa yang beralamat di daerah Kecamatan Ciceri, Kota Serang. Selanjutnya 50 (lima puluh) unit laptop dan hardisk tersebut Terdakwa jual secara ecer ke perorangan yang tidak Terdakwa kenal di wilayah jakarta, dan Terdakwa menjual melalui teman-teman dan karyawan Terdakwa. Harga perunit laptop dan hardisk Tersangka jual dengan harga sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dengan nilai sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa nilai kontrak dalam 1 dokumen SPK (surat perintah kerja) bernilai Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) untuk pengadaan 5 (lima) unit laptop merk lenovo berikut 5 (lima) buah hardisk 500gb, dan yang Saksi H. FAUZI ISHAK  tanda tangani saat itu ada sekitar 10 (sepuluh) dokumen kontrak masing-masing berisi jenis dokumen SPK (surat perintah kerja) dan BAHPL (berita acara hasil penunjukan langsung),  setelah itu Saksi H. FAUZI ISHAK  melakukan pemesanan berdasarkan 1 (satu) lembar invoice Nomor : 31/INV/TAC/XI-22, tanggal 01 November 2022 untuk pemesanan laptop Merk Lenovo Thinkbook 14 G2 ITL i7 sebanyak 50 Unit berikut 50 (lima puluh) unit hardisk 500gb dari TAC (Tri Astra Cemerlang) / pembayaran sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Kemudian Saksi H. FAUZI ISHAK  melakukan pengiriman barang dan dilakukan pemeriksaan pada pengiriman 50 (lima puluh) unit laptop Lenovo core i7 dan 50 (lima puluh) hardisk ekternal 500gb Pada tanggal 01 November 2022. Kemudian Saksi H. FAUZI ISHAK  mengirim 50 unit laptop beserta masing-masing hardisk tersebut tersebut ke kantor dinas ketahanan pangan yang lama, dimana sebelumnya laptop tersebut dibuka dan dicek terlebih dahulu didalam nya saat sampai di kantor dinas ketahanan pangan lama dan masing-masing dus terdapat laptop dan hardisk dengan spek tersebut di atas yang melakukan pengecekan secara random atau acak tentang isi dan spesifikasi Laptop yang Saksi H. FAUZI ISHAK  kirimkan saat itu Saksi H. FAUZI ISHAK , dilihat Saksi  HENDRO, Sdr. DECKY HIDAYAT, Saksi DJAENAL. WAWAN ANWARUDIN, Terdakwa, Saksi DICKY DARWIS dan beberapa orang yang Saksi H. FAUZI ISHAK  tidak kenal. Kemudian 50 unit lapop beserta hardisk tersebut diterima oleh Saksi DJAENAL, saksi WAWAN ANWARUDIN dan Sdr. NANA ( DPO) dan dibuatkan 1 (satu) lembar surat tanda terima barang 50 unit laptop dan 50 unit hardisk, lalu diserahkan oleh PT. ORBIT REKATAMA dan diterima oleh WAWAN ANWARUDIN, juga Saksi H. FAUZI ISHAK menerangkan bahwa Saksi H. FAUZI ISHAK  membeli 1 (satu) unit laptop merk Lenovo thinkbook core i7 14 inch dan 1 (unit) unit hardisk merk Seagate 500 gb dengan harga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari PT. Tri Astra Cemerlang dari Sdr. DECKY HIDAYAT alamat di Jakarta Timur, dan Saksi H. FAUZI ISHAK  sudah mengeluarkan uang sebesar Rp. 1.112.230.000,- (satu miliyar seratus dua belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian pembayaran untuk membeli 50 (lima puluh) laptop dan 50 (lima puluh) hardisk senilai Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) di buktikan dengan 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran No. : KW/031-FP/X-22, tanggal 01 November 2022, untuk pembayaran laptop Merk Lenovo Thinkbook i7 sebanyak 50 Unit sebanyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan fee persentase sebagai biaya ambil paket pengadaan laptop sebesar 22% Rp.362.230.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), sebesar Rp. 1.112.230.000,- (satu miliyar seratus dua belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)dengan rincian ;
  • Sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) di transfer ke rekening BRI (norek : 032901005182304) an. PT. TRI ASTRA CEMERLANG melalui rekening BRI milik Saksi H. FAUZI ISHAK .
  • Sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) di transfer ke rekening BRI (norek : 032901005182304) an. PT. TRI ASTRA CEMERLANG, melalui rekening BCA milik Saksi H. FAUZI ISHAK.
  • Sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) di transfer ke rekening BCA (norek 8800679541) an. DONNY SETYADI, melalui rekening BCA milik Saksi H. FAUZI ISHAK; dan
  • senilai uang sebesar Rp.362.230.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yaitu berdasarkan permintaan dari Terdakwa persentase sebagai biaya ambil paket pengadaan laptop sebesar 22?ri nilai kontrak pekerjaan dan uang tersebut sudah Saksi H. FAUZI ISHAK  transfer dari rekening BCA milik Saksi H. FAUZI ISHAK  kepada rekening BCA an. Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Saksi H. FAUZI ISHAK melakukan penelusuran tentang kebenaran identitas Saksi DJAENAL. WAWAN ANWARUDIN yang mengaku sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) di dinas pertanian dan ketahanan pangan Kab. Pandeglang dan mendapat informasi bahwa ia bukan seorang PPK / Kabid di dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Pandeglang melainkan hanya sebagai pelaksana di Dinas Perkim Kab. Pandeglang, kemudian setelah ditelusuri lebih lanjut ditemukan fakta bahwa tidak pernah ada pengadaan laptop dan hardisk selama Tahun 2022 di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan  berdasarkan keterangan dari saksi SOPIYAH S, TP, M.A yang merupakan Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan, sehingga SPK Nomor : 027/210/2.01.09/SPK-PK/DISTAPANG/2022, tanggal 28 Oktober 2022 maupun dokumen lain yang menyatakan adanya pengadaan laptop dan hardisk merupakan dokumen pengadaan fiktif . Dengan demikian Tersangka, Saksi WAWAN dan Saksi DJAENAL memanfaatkan dokumen SPK dan kontrak pengadaan fiktif yang dibuat oleh Sdr. NANA (DPO) untuk meyakinkan saksi korban FAUZI untuk 50 (lima puluh) laptop dan 50 (lima puluh) hardisk senilai Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) di buktikan dengan 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran No. : KW/031-FP/X-22, tanggal 01 November 2022, untuk pembayaran laptop Merk Lenovo Thinkbook i7 sebanyak 50 Unit sebanyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan fee persentase sebagai biaya ambil paket pengadaan laptop sebesar 22% Rp.362.230.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), sebesar Rp. 1.112.230.000,- (satu miliyar seratus dua belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)dengan rincian Bahwa kerugian Saksi H. FAUZI ISHAK dari jumlah uang yang Saksi H. FAUZI ISHAK sudah keluarkan sebesar Rp. 1.112.230.000,- (satu miliyar seratus dua belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) di potong jumlah uang yang sudah di bayarkan melalui transfer ke rekening perusahaan PT. Orbit Rekatama sejumlah Rp. 493.950.000,- (empat ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) jadi sisa uang yang belum dibayarkan kepada Saksi H. FAUZI ISHAK ISHAK sebesar Rp. 618.280.000,- (enam delapan belas juta dua ratus delapan delapan puluh ribu rupiah). Bahwa Berdasarkan SPK Nomor : 027/210/2.01.09/SPK-PK/DISTAPANG/2022, tanggal 28 Oktober 2022, uang akan di bayarkan 30 Hari setelah BAST (Berita Acara Serah Terima) / sekitar 4 Desember 2022, akan tetapi sampai dengan Saksi H. FAUZI ISHAK  membuat laporan polisi uang Saksi H. FAUZI ISHAK  tidak juga di bayarkan oleh Terdakwa, Saksi DJAENAL dan Saksi WAWAN ANWARUDIN yang mengaku sebagai PPK dibidang sarpras Dinas pertanian dan ketahanan pangan Kab. Pandeglang.
  • Bahwa uang hasil jual laptop tersebut telah Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi, kemudian uang dari pembelian laptop dari Saksi H. FAUZI ISHAK sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) Terdakwa bagi-bagi sesuai dengan peran dan kerja dengan rincian Terdakwa berikan kepada Saksi NANA SUPRIATNA mendapatkan bagian sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) sedangkan kepada Sdr. DICKY DARWIS Terdakwa berikan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai mediator dan sisanya sebesar Rp. 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah) Tersangka gunakan untuk pembayaran kepada Saksi. H. FAUZI ISHAK terkait pengadaan Laptop tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi H. FAUZI ISHAK mengalami kerugian materiil sebesar sebesar Rp. 618.280.000,- (enam delapan belas juta dua ratus delapan delapan puluh ribu rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana Jo. 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

------------ Bahwa ia Terdakwa NAZAR REZA FAHLEVI Als. REZA Bin Alm. IPI ROPIUN SUDARMO, pada rentang waktu hari Kamis sampai dengan hari Jumat, tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Jenderal Sudirman, Komp. Perkantoran Cikupa No. 04, Kel. Pandeglang, kec. Pandeglang tepatnya di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang yang lama atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekitar tahun 2022, Terdakwa yang merupakan seorang Kontraktor di Kota Serang, Provinsi Banten memiliki teman yang bernama Saksi DICKY DARWIS Bin (Alm) DARWIS yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya, Terdakwa sering berkomunikasi dengan Saksi DICKY DARWIS terkait kegiatan proyek pemerintahan di wilayah Provinsi Banten,  lalu Saksi DICKY DARWIS mengatakan akan mencari orang yang mau mengerjakan proyek pemerintahan tersebut.
  • Bahwa kemudian Saksi DICKY DARWIS memperkenalkan Saksi H.Z. FAUZI ISHAK Bin (Alm) ISHAK selaku Direktur PT. Orbit Rekatama kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menawarkan paket pekerjaan pengadaan Laptop kepada Saksi H. Z. FAUZI ISHAK melalui Saksi DICKY DARWIS, lalu  Terdakwa bertemu dengan Saksi H. Z. FAUZI ISHAK di daerah Kota Serang tepatnya di Kopie Lon Serang dan Kopi Jalu Serang untuk membahas pekerjaan pengadaan Laptop di salah satu Dinas di Kabupaten Pandeglang.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Oktober 2022, Saksi NANA SUPRIATNA Bin (Alm). H. ILEN (DPO) dihubungi oleh Terdakwa untuk datang ke Caffe Asik di daerah Kota Serang, Provinsi Banten. Kemudian Saksi NANA datang bersama dengan Sdr. AGUNG untuk bertemu dengan Terdakwa mengatakan kalau Terdakwa memiliki banyak kenalan di bidang investasi dan pada saat ini sedang melakukan pengerjaan pengadaan Laptop, lalu Terdakwa meminta untuk dikenalkan dengan Saksi DJAENAL ABIDIN dan Saksi WAWAN ANWARUDIN (Terpidana).
  • Bahwa selanjutnya, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Oktober 2022, Terdakwa meminta kepada Saksi NANA dan Sdr. AGUNG untuk dipertemukan dengan Saksi WAWAN dan Saksi DJAENAL untuk membahas pencarian orang yang akan dijadikan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pengadaan Laptop yang akan dilaksanakan oleh Terdakwa. Selanjutnya, Saksi WAWAN seolah-olah menjadi PPK pada pengadaan Laptop tersebut yang direncanakan dilakukan pada dinas pertanian dan ketahanan pangan Kab. Pandeglang.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2022, Saksi H. Z. FAUZI ISHAK Bin (Alm) ISHAK diajak oleh Saksi HENDRO WILIZ Bin (Alm) SAKUDIN dan Saksi DICKY DARWIS untuk bertemu dengan Terdakwa di Caffe Asik di daerah Kota Serang, Provinsi Banten. Setelah berkumpul, lalu berangkat menuju Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang yang lama yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman, Komp. Perkantoran Cikupa No. 04, Kel. Pandeglang, kec. Pandeglang untuk bertemu dengan Saksi WAWAN ANWARUDIN Bin (Alm) H. UDING SYAMSUDIN (Terpidana) yang berpura-pura menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, Saksi HARI dan Saksi DJAENAL (Terpidana dalam Penuntutan Terpisah). Selanjutnya Terdakwa memperkenalkan Saksi H. Z. FAUZI ISHAK kepada Saksi WAWAN ANWARUDIN, Saksi HARI dan Saksi DJAENAL. Setelah Terdakwa memperkenalkan Saksi H. Z. FAUZI ISHAK, Terdakwa menjelaskan serta menawarkan Pengadaan Laptop tersebut dengan mekanisme seolah-olah adanya Penunjukan Langsung (PL) atas belanja peralatan kantor berupa Laptop dan Hardisk yang kemudian Saksi H. Z. FAUZI ISHAK menyetujui penawaran dari Terdakwa tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2022 Saksi H. Z. FAUZI ISHAK dikirimkan draft kontrak pekerjaan pengadaan barang oleh Saksi DICKY DARWIS dengan mengatakan bahwa tanggal 28 Oktober 2022 akan ada penandatanganan kontrak. Bahwa dalam SPK Nomor : 027/210/2.01.09/SPK-PK/DISTAPANG/2022, tanggal 28 Oktober 2022 tertera bahwa kegiatan tersebut bernilai Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) dengan pekerjaan belanja peralatan personal komputer sebanyak 5 set Laptop merk Levono dengan spesifikasi yang telah di tentukan, harga perunit laptop sebesar Rp. 32.930.000,- (tiga puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari jum’at tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di kantor dinas Ketahanan Pangan Kab. Pandeglang yang lama yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman, Komp. Perkantoran Cikupa No. 04, Kel. Pandeglang, kec. Pandeglang dilakukan tanda tangan kontrak dan SPK (surat perintah kerja) dan BAHPL (Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung) antara Saksi H. Z. FAUZI sebagai penyedia barang dengan Saksi DJAENAL, dan Saksi WAWAN ANWARUDIN sebagai PPK (Pejabat pembuat komitmen), yang pada saat itu, Terdakwa sudah membawa surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati berupa 10 dokumen Kontrak dan SPK (Surat Perintah Kerja) pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana komputer pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang sampai akhirnya 10 (sepuluh) dokumen SPK (surat perintah Kerja) pengadaan Laptop dan hardisk sebanyak 50 unit tersebut di tanda tangani oleh Saksi H. Z. FAUZI ISHAK (kontraktor) dan Saksi WAWAN ANWARUDIN (sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 November 2022 14.00 WIB, Saksi H. Z. FAUZI menerima barang berupa kardus coklat berisi laptop dan hardisk exsternal di Kupie lon serang dari PT. TRY ASTRA CEMERLANG, kemudian Saksi H. Z. FAUZI ISHAK mengecek dan memastikan laptop tersebut, setelah spesifikasi dan jumlah Laptop dan hardisk sudah di pastikan sesuai dengan spek permintaan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang seolah-olah dibuat nyata oleh Terdakwa bersama dengan Saksi WAWAN dan Saksi DJAENAL, barulah Saksi H. Z. FAUZI ISHAK membayar pembelian laptop tersebut melalui transfer ke rekening milik PT. TRY ASTRA CEMERLANG, Bank BRI dan BCA an. DONI SETIAWAN Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan menyerahkan 50 (lima puluh) Laptop dan Hardisk tersebut kepada pihak Terdakwa sebesar. Bahwa selanjutnya, Nissan Terano warna hitam milik Terdakwa membawa 50 (lima puluh) unit laptop dan hardisk berangkat ke kantor dinas ketahanan pangan kab. Pandeglang yang lama yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman, Komp. Perkantoran Cikupa No. 04, Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang Kab. Pandeglang.
  • Bahwa selanjutnya setelah 50 (lima puluh) unit laptop dan hardisk sampai di kantor dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang (yang lama), 50 (lima puluh) unit Laptop dan Hardisk tersebut diturunkan dengan dibantu bersama-sama oleh Saksi NANA SUPRIATNA, Saksi HARI, Saksi DJAENAL bersama dengan Terdakwa yang selanjutnya di susun rapih di dalam ruangan. Kemudian dilakukan serah terima dari Saksi H. Z. FAUZI ISHAK kepada Saksi WAWAN ANWARUDIN.
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa bersama Saksi DICKY DARWIS, dan Saksi H. Z. FAUZI ISHAK pulang meninggalkan kantor dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, dan 50 unit Laptop dan hardisk di angkut dan di susun kembali ke dalam mobil nissan terano warna hitam oleh Saksi NANA SUPRIATNA. Kemudian Terdakwa menyimpan 50 unit laptop dan hardisk tersebut selama sekitar 3 bulan didalam kantor milik Terdakwa yang beralamat di daerah Kecamatan Ciceri, Kota Serang. Selanjutnya 50 (lima puluh) unit laptop dan hardisk tersebut Terdakwa jual secara ecer ke perorangan yang tidak Terdakwa kenal di wilayah jakarta, dan Terdakwa menjual melalui teman-teman dan karyawan Terdakwa. Harga perunit laptop dan hardisk Tersangka jual dengan harga sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dengan nilai sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa nilai kontrak dalam 1 dokumen SPK (surat perintah kerja) bernilai Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) untuk pengadaan 5 (lima) unit laptop merk lenovo berikut 5 (lima) buah hardisk 500gb, dan yang Saksi H. FAUZI ISHAK  tanda tangani saat itu ada sekitar 10 (sepuluh) dokumen kontrak masing-masing berisi jenis dokumen SPK (surat perintah kerja) dan BAHPL (berita acara hasil penunjukan langsung),  setelah itu Saksi H. FAUZI ISHAK  melakukan pemesanan berdasarkan 1 (satu) lembar invoice Nomor : 31/INV/TAC/XI-22, tanggal 01 November 2022 untuk pemesanan laptop Merk Lenovo Thinkbook 14 G2 ITL i7 sebanyak 50 Unit berikut 50 (lima puluh) unit hardisk 500gb dari TAC (Tri Astra Cemerlang) / pembayaran sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Kemudian Saksi H. FAUZI ISHAK  melakukan pengiriman barang dan dilakukan pemeriksaan pada pengiriman 50 (lima puluh) unit laptop Lenovo core i7 dan 50 (lima puluh) hardisk ekternal 500gb Pada tanggal 01 November 2022. Kemudian Saksi H. FAUZI ISHAK  mengirim 50 unit laptop beserta masing-masing hardisk tersebut tersebut ke kantor dinas ketahanan pangan yang lama, dimana sebelumnya laptop tersebut dibuka dan dicek terlebih dahulu didalam nya saat sampai di kantor dinas ketahanan pangan lama dan masing-masing dus terdapat laptop dan hardisk dengan spek tersebut di atas yang melakukan pengecekan secara random atau acak tentang isi dan spesifikasi Laptop yang Saksi H. FAUZI ISHAK  kirimkan saat itu Saksi H. FAUZI ISHAK , dilihat Saksi  HENDRO, Sdr. DECKY HIDAYAT, Saksi DJAENAL. WAWAN ANWARUDIN, Terdakwa, Saksi DICKY DARWIS dan beberapa orang yang Saksi H. FAUZI ISHAK  tidak kenal. Kemudian 50 unit lapop beserta hardisk tersebut diterima oleh Saksi DJAENAL, saksi WAWAN ANWARUDIN dan Sdr. NANA ( DPO) dan dibuatkan 1 (satu) lembar surat tanda terima barang 50 unit laptop dan 50 unit hardisk, lalu diserahkan oleh PT. ORBIT REKATAMA dan diterima oleh WAWAN ANWARUDIN, juga Saksi H. FAUZI ISHAK menerangkan bahwa Saksi H. FAUZI ISHAK  membeli 1 (satu) unit laptop merk Lenovo thinkbook core i7 14 inch dan 1 (unit) unit hardisk merk Seagate 500 gb dengan harga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari PT. Tri Astra Cemerlang dari Sdr. DECKY HIDAYAT alamat di Jakarta Timur, dan Saksi H. FAUZI ISHAK  sudah mengeluarkan uang sebesar Rp. 1.112.230.000,- (satu miliyar seratus dua belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian pembayaran untuk membeli 50 (lima puluh) laptop dan 50 (lima puluh) hardisk senilai Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) di buktikan dengan 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran No. : KW/031-FP/X-22, tanggal 01 November 2022, untuk pembayaran laptop Merk Lenovo Thinkbook i7 sebanyak 50 Unit sebanyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan fee persentase sebagai biaya ambil paket pengadaan laptop sebesar 22% Rp.362.230.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), sebesar Rp. 1.112.230.000,- (satu miliyar seratus dua belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)dengan rincian ;
  • Sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) di transfer ke rekening BRI (norek : 032901005182304) an. PT. TRI ASTRA CEMERLANG melalui rekening BRI milik Saksi H. FAUZI ISHAK .
  • Sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) di transfer ke rekening BRI (norek : 032901005182304) an. PT. TRI ASTRA CEMERLANG, melalui rekening BCA milik Saksi H. FAUZI ISHAK.
  • Sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) di transfer ke rekening BCA (norek 8800679541) an. DONNY SETYADI, melalui rekening BCA milik Saksi H. FAUZI ISHAK; dan
  • senilai uang sebesar Rp.362.230.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yaitu berdasarkan permintaan dari Terdakwa persentase sebagai biaya ambil paket pengadaan laptop sebesar 22?ri nilai kontrak pekerjaan dan uang tersebut sudah Saksi H. FAUZI ISHAK  transfer dari rekening BCA milik Saksi H. FAUZI ISHAK  kepada rekening BCA an. Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Saksi H. FAUZI ISHAK melakukan penelusuran tentang kebenaran identitas Saksi DJAENAL. WAWAN ANWARUDIN yang mengaku sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) di dinas pertanian dan ketahanan pangan Kab. Pandeglang dan mendapat informasi bahwa ia bukan seorang PPK / Kabid di dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Pandeglang melainkan hanya sebagai pelaksana di Dinas Perkim Kab. Pandeglang, kemudian setelah ditelusuri lebih lanjut ditemukan fakta bahwa tidak pernah ada pengadaan laptop dan hardisk selama Tahun 2022 di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan  berdasarkan keterangan dari saksi SOPIYAH S, TP, M.A yang merupakan Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan, sehingga SPK Nomor : 027/210/2.01.09/SPK-PK/DISTAPANG/2022, tanggal 28 Oktober 2022 maupun dokumen lain yang menyatakan adanya pengadaan laptop dan hardisk merupakan dokumen pengadaan fiktif . Dengan demikian Tersangka, Saksi WAWAN dan Saksi DJAENAL memanfaatkan dokumen SPK dan kontrak pengadaan fiktif yang dibuat oleh Sdr. NANA (DPO) untuk meyakinkan saksi korban FAUZI untuk 50 (lima puluh) laptop dan 50 (lima puluh) hardisk senilai Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) di buktikan dengan 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran No. : KW/031-FP/X-22, tanggal 01 November 2022, untuk pembayaran laptop Merk Lenovo Thinkbook i7 sebanyak 50 Unit sebanyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan fee persentase sebagai biaya ambil paket pengadaan laptop sebesar 22% Rp.362.230.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), sebesar Rp. 1.112.230.000,- (satu miliyar seratus dua belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)dengan rincian Bahwa kerugian Saksi H. FAUZI ISHAK dari jumlah uang yang Saksi H. FAUZI ISHAK sudah keluarkan sebesar Rp. 1.112.230.000,- (satu miliyar seratus dua belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) di potong jumlah uang yang sudah di bayarkan melalui transfer ke rekening perusahaan PT. Orbit Rekatama sejumlah Rp. 493.950.000,- (empat ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) jadi sisa uang yang belum dibayarkan kepada Saksi H. FAUZI ISHAK ISHAK sebesar Rp. 618.280.000,- (enam delapan belas juta dua ratus delapan delapan puluh ribu rupiah). Bahwa Berdasarkan SPK Nomor : 027/210/2.01.09/SPK-PK/DISTAPANG/2022, tanggal 28 Oktober 2022, uang akan di bayarkan 30 Hari setelah BAST (Berita Acara Serah Terima) / sekitar 4 Desember 2022, akan tetapi sampai dengan Saksi H. FAUZI ISHAK  membuat laporan polisi uang Saksi H. FAUZI ISHAK  tidak juga di bayarkan oleh Terdakwa, Saksi DJAENAL dan Saksi WAWAN ANWARUDIN yang mengaku sebagai PPK dibidang sarpras Dinas pertanian dan ketahanan pangan Kab. Pandeglang.
  • Bahwa uang hasil jual laptop tersebut telah Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi, kemudian uang dari pembelian laptop dari Saksi H. FAUZI ISHAK sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) Terdakwa bagi-bagi sesuai dengan peran dan kerja dengan rincian Terdakwa berikan kepada Saksi NANA SUPRIATNA mendapatkan bagian sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) sedangkan kepada Sdr. DICKY DARWIS Terdakwa berikan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai mediator dan sisanya sebesar Rp. 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah) Tersangka gunakan untuk pembayaran kepada Saksi. H. FAUZI ISHAK terkait pengadaan Laptop tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi H. FAUZI ISHAK mengalami kerugian materiil sebesar sebesar Rp. 618.280.000,- (enam delapan belas juta dua ratus delapan delapan puluh ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA:
------------ Bahwa ia Terdakwa NAZAR REZA FAHLEVI Als. REZA Bin Alm. IPI ROPIUN SUDARMO, pada rentang waktu hari Kamis sampai dengan hari Jumat, tanggal 27 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Jenderal Sudirman, Komp. Perkantoran Cikupa No. 04, Kel. Pandeglang, kec. Pandeglang tepatnya di Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang yang lama atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang mneyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan engan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekitar tahun 2022, Terdakwa yang merupakan seorang Kontraktor di Kota Serang, Provinsi Banten memiliki teman yang bernama Saksi DICKY DARWIS Bin (Alm) DARWIS yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya, Terdakwa sering berkomunikasi dengan Saksi DICKY DARWIS terkait kegiatan proyek pemerintahan di wilayah Provinsi Banten,  lalu Saksi DICKY DARWIS mengatakan akan mencari orang yang mau mengerjakan proyek pemerintahan tersebut.
  • Bahwa kemudian Saksi DICKY DARWIS memperkenalkan Saksi H.Z. FAUZI ISHAK Bin (Alm) ISHAK selaku Direktur PT. Orbit Rekatama kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menawarkan paket pekerjaan pengadaan Laptop kepada Saksi H. Z. FAUZI ISHAK melalui Saksi DICKY DARWIS, lalu  Terdakwa bertemu dengan Saksi H. Z. FAUZI ISHAK di daerah Kota Serang tepatnya di Kopie Lon Serang dan Kopi Jalu Serang untuk membahas pekerjaan pengadaan Laptop di salah satu Dinas di Kabupaten Pandeglang.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Oktober 2022, Saksi NANA SUPRIATNA Bin (Alm). H. ILEN (DPO) dihubungi oleh Terdakwa untuk datang ke Caffe Asik di daerah Kota Serang, Provinsi Banten. Kemudian Saksi NANA datang bersama dengan Sdr. AGUNG untuk bertemu dengan Terdakwa mengatakan kalau Terdakwa memiliki banyak kenalan di bidang investasi dan pada saat ini sedang melakukan pengerjaan pengadaan Laptop, lalu Terdakwa meminta untuk dikenalkan dengan Saksi DJAENAL ABIDIN dan Saksi WAWAN ANWARUDIN (Terpidana).
  • Bahwa selanjutnya, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali pada bulan Oktober 2022, Terdakwa meminta kepada Saksi NANA dan Sdr. AGUNG untuk dipertemukan dengan Saksi WAWAN dan Saksi DJAENAL untuk membahas pencarian orang yang akan dijadikan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pengadaan Laptop yang akan dilaksanakan oleh Terdakwa. Selanjutnya, Saksi WAWAN seolah-olah menjadi PPK pada pengadaan Laptop tersebut yang direncanakan dilakukan pada dinas pertanian dan ketahanan pangan Kab. Pandeglang.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2022, Saksi H. Z. FAUZI ISHAK Bin (Alm) ISHAK diajak oleh Saksi HENDRO WILIZ Bin (Alm) SAKUDIN dan Saksi DICKY DARWIS untuk bertemu dengan Terdakwa di Caffe Asik di daerah Kota Serang, Provinsi Banten. Setelah berkumpul, lalu berangkat menuju Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang yang lama yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman, Komp. Perkantoran Cikupa No. 04, Kel. Pandeglang, kec. Pandeglang untuk bertemu dengan Saksi WAWAN ANWARUDIN Bin (Alm) H. UDING SYAMSUDIN (Terpidana) yang berpura-pura menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, Saksi HARI dan Saksi DJAENAL (Terpidana dalam Penuntutan Terpisah). Selanjutnya Terdakwa memperkenalkan Saksi H. Z. FAUZI ISHAK kepada Saksi WAWAN ANWARUDIN, Saksi HARI dan Saksi DJAENAL. Setelah Terdakwa memperkenalkan Saksi H. Z. FAUZI ISHAK, Terdakwa menjelaskan serta menawarkan Pengadaan Laptop tersebut dengan mekanisme seolah-olah adanya Penunjukan Langsung (PL) atas belanja peralatan kantor berupa Laptop dan Hardisk yang kemudian Saksi H. Z. FAUZI ISHAK menyetujui penawaran dari Terdakwa tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2022 Saksi H. Z. FAUZI ISHAK dikirimkan draft kontrak pekerjaan pengadaan barang oleh Saksi DICKY DARWIS dengan mengatakan bahwa tanggal 28 Oktober 2022 akan ada penandatanganan kontrak. Bahwa dalam SPK Nomor : 027/210/2.01.09/SPK-PK/DISTAPANG/2022, tanggal 28 Oktober 2022 tertera bahwa kegiatan tersebut bernilai Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) dengan pekerjaan belanja peralatan personal komputer sebanyak 5 set Laptop merk Levono dengan spesifikasi yang telah di tentukan, harga perunit laptop sebesar Rp. 32.930.000,- (tiga puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari jum’at tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di kantor dinas Ketahanan Pangan Kab. Pandeglang yang lama yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman, Komp. Perkantoran Cikupa No. 04, Kel. Pandeglang, kec. Pandeglang dilakukan tanda tangan kontrak dan SPK (surat perintah kerja) dan BAHPL (Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung) antara Saksi H. Z. FAUZI sebagai penyedia barang dengan Saksi DJAENAL, dan Saksi WAWAN ANWARUDIN sebagai PPK (Pejabat pembuat komitmen), yang pada saat itu, Terdakwa sudah membawa surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati berupa 10 dokumen Kontrak dan SPK (Surat Perintah Kerja) pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana komputer pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang sampai akhirnya 10 (sepuluh) dokumen SPK (surat perintah Kerja) pengadaan Laptop dan hardisk sebanyak 50 unit tersebut di tanda tangani oleh Saksi H. Z. FAUZI ISHAK (kontraktor) dan Saksi WAWAN ANWARUDIN (sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 November 2022 14.00 WIB, Saksi H. Z. FAUZI menerima barang berupa kardus coklat berisi laptop dan hardisk exsternal di Kupie lon serang dari PT. TRY ASTRA CEMERLANG, kemudian Saksi H. Z. FAUZI ISHAK mengecek dan memastikan laptop tersebut, setelah spesifikasi dan jumlah Laptop dan hardisk sudah di pastikan sesuai dengan spek permintaan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang seolah-olah dibuat nyata oleh Terdakwa bersama dengan Saksi WAWAN dan Saksi DJAENAL, barulah Saksi H. Z. FAUZI ISHAK membayar pembelian laptop tersebut melalui transfer ke rekening milik PT. TRY ASTRA CEMERLANG, Bank BRI dan BCA an. DONI SETIAWAN Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan menyerahkan 50 (lima puluh) Laptop dan Hardisk tersebut kepada pihak Terdakwa sebesar. Bahwa selanjutnya, Nissan Terano warna hitam milik Terdakwa membawa 50 (lima puluh) unit laptop dan hardisk berangkat ke kantor dinas ketahanan pangan kab. Pandeglang yang lama yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman, Komp. Perkantoran Cikupa No. 04, Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang Kab. Pandeglang.
  • Bahwa selanjutnya setelah 50 (lima puluh) unit laptop dan hardisk sampai di kantor dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang (yang lama), 50 (lima puluh) unit Laptop dan Hardisk tersebut diturunkan dengan dibantu bersama-sama oleh Saksi NANA SUPRIATNA, Saksi HARI, Saksi DJAENAL bersama dengan Terdakwa yang selanjutnya di susun rapih di dalam ruangan. Kemudian dilakukan serah terima dari Saksi H. Z. FAUZI ISHAK kepada Saksi WAWAN ANWARUDIN.
  • Bahwa selanjutnya, Terdakwa bersama Saksi DICKY DARWIS, dan Saksi H. Z. FAUZI ISHAK pulang meninggalkan kantor dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, dan 50 unit Laptop dan hardisk di angkut dan di susun kembali ke dalam mobil nissan terano warna hitam oleh Saksi NANA SUPRIATNA. Kemudian Terdakwa menyimpan 50 unit laptop dan hardisk tersebut selama sekitar 3 bulan didalam kantor milik Terdakwa yang beralamat di daerah Kecamatan Ciceri, Kota Serang. Selanjutnya 50 (lima puluh) unit laptop dan hardisk tersebut Terdakwa jual secara ecer ke perorangan yang tidak Terdakwa kenal di wilayah jakarta, dan Terdakwa menjual melalui teman-teman dan karyawan Terdakwa. Harga perunit laptop dan hardisk Tersangka jual dengan harga sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dengan nilai sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa nilai kontrak dalam 1 dokumen SPK (surat perintah kerja) bernilai Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) untuk pengadaan 5 (lima) unit laptop merk lenovo berikut 5 (lima) buah hardisk 500gb, dan yang Saksi H. FAUZI ISHAK  tanda tangani saat itu ada sekitar 10 (sepuluh) dokumen kontrak masing-masing berisi jenis dokumen SPK (surat perintah kerja) dan BAHPL (berita acara hasil penunjukan langsung),  setelah itu Saksi H. FAUZI ISHAK  melakukan pemesanan berdasarkan 1 (satu) lembar invoice Nomor : 31/INV/TAC/XI-22, tanggal 01 November 2022 untuk pemesanan laptop Merk Lenovo Thinkbook 14 G2 ITL i7 sebanyak 50 Unit berikut 50 (lima puluh) unit hardisk 500gb dari TAC (Tri Astra Cemerlang) / pembayaran sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Kemudian Saksi H. FAUZI ISHAK  melakukan pengiriman barang dan dilakukan pemeriksaan pada pengiriman 50 (lima puluh) unit laptop Lenovo core i7 dan 50 (lima puluh) hardisk ekternal 500gb Pada tanggal 01 November 2022. Kemudian Saksi H. FAUZI ISHAK  mengirim 50 unit laptop beserta masing-masing hardisk tersebut tersebut ke kantor dinas ketahanan pangan yang lama, dimana sebelumnya laptop tersebut dibuka dan dicek terlebih dahulu didalam nya saat sampai di kantor dinas ketahanan pangan lama dan masing-masing dus terdapat laptop dan hardisk dengan spek tersebut di atas yang melakukan pengecekan secara random atau acak tentang isi dan spesifikasi Laptop yang Saksi H. FAUZI ISHAK  kirimkan saat itu Saksi H. FAUZI ISHAK , dilihat Saksi  HENDRO, Sdr. DECKY HIDAYAT, Saksi DJAENAL. WAWAN ANWARUDIN, Terdakwa, Saksi DICKY DARWIS dan beberapa orang yang Saksi H. FAUZI ISHAK  tidak kenal. Kemudian 50 unit lapop beserta hardisk tersebut diterima oleh Saksi DJAENAL, saksi WAWAN ANWARUDIN dan Sdr. NANA ( DPO) dan dibuatkan 1 (satu) lembar surat tanda terima barang 50 unit laptop dan 50 unit hardisk, lalu diserahkan oleh PT. ORBIT REKATAMA dan diterima oleh WAWAN ANWARUDIN, juga Saksi H. FAUZI ISHAK menerangkan bahwa Saksi H. FAUZI ISHAK  membeli 1 (satu) unit laptop merk Lenovo thinkbook core i7 14 inch dan 1 (unit) unit hardisk merk Seagate 500 gb dengan harga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari PT. Tri Astra Cemerlang dari Sdr. DECKY HIDAYAT alamat di Jakarta Timur, dan Saksi H. FAUZI ISHAK  sudah mengeluarkan uang sebesar Rp. 1.112.230.000,- (satu miliyar seratus dua belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian pembayaran untuk membeli 50 (lima puluh) laptop dan 50 (lima puluh) hardisk senilai Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) di buktikan dengan 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran No. : KW/031-FP/X-22, tanggal 01 November 2022, untuk pembayaran laptop Merk Lenovo Thinkbook i7 sebanyak 50 Unit sebanyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan fee persentase sebagai biaya ambil paket pengadaan laptop sebesar 22% Rp.362.230.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), sebesar Rp. 1.112.230.000,- (satu miliyar seratus dua belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)dengan rincian ;
  • Sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) di transfer ke rekening BRI (norek : 032901005182304) an. PT. TRI ASTRA CEMERLANG melalui rekening BRI milik Saksi H. FAUZI ISHAK .
  • Sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) di transfer ke rekening BRI (norek : 032901005182304) an. PT. TRI ASTRA CEMERLANG, melalui rekening BCA milik Saksi H. FAUZI ISHAK.
  • Sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) di transfer ke rekening BCA (norek 8800679541) an. DONNY SETYADI, melalui rekening BCA milik Saksi H. FAUZI ISHAK; dan
  • senilai uang sebesar Rp.362.230.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) yaitu berdasarkan permintaan dari Terdakwa persentase sebagai biaya ambil paket pengadaan laptop sebesar 22?ri nilai kontrak pekerjaan dan uang tersebut sudah Saksi H. FAUZI ISHAK  transfer dari rekening BCA milik Saksi H. FAUZI ISHAK  kepada rekening BCA an. Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Saksi H. FAUZI ISHAK melakukan penelusuran tentang kebenaran identitas Saksi DJAENAL. WAWAN ANWARUDIN yang mengaku sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) di dinas pertanian dan ketahanan pangan Kab. Pandeglang dan mendapat informasi bahwa ia bukan seorang PPK / Kabid di dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Pandeglang melainkan hanya sebagai pelaksana di Dinas Perkim Kab. Pandeglang, kemudian setelah ditelusuri lebih lanjut ditemukan fakta bahwa tidak pernah ada pengadaan laptop dan hardisk selama Tahun 2022 di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan  berdasarkan keterangan dari saksi SOPIYAH S, TP, M.A yang merupakan Kabid Ketersediaan dan Distribusi Pangan, sehingga SPK Nomor : 027/210/2.01.09/SPK-PK/DISTAPANG/2022, tanggal 28 Oktober 2022 maupun dokumen lain yang menyatakan adanya pengadaan laptop dan hardisk merupakan dokumen pengadaan fiktif . Dengan demikian Tersangka, Saksi WAWAN dan Saksi DJAENAL memanfaatkan dokumen SPK dan kontrak pengadaan fiktif yang dibuat oleh Sdr. NANA (DPO) untuk meyakinkan saksi korban FAUZI untuk 50 (lima puluh) laptop dan 50 (lima puluh) hardisk senilai Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) di buktikan dengan 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran No. : KW/031-FP/X-22, tanggal 01 November 2022, untuk pembayaran laptop Merk Lenovo Thinkbook i7 sebanyak 50 Unit sebanyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan fee persentase sebagai biaya ambil paket pengadaan laptop sebesar 22% Rp.362.230.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), sebesar Rp. 1.112.230.000,- (satu miliyar seratus dua belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)dengan rincian Bahwa kerugian Saksi H. FAUZI ISHAK dari jumlah uang yang Saksi H. FAUZI ISHAK sudah keluarkan sebesar Rp. 1.112.230.000,- (satu miliyar seratus dua belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) di potong jumlah uang yang sudah di bayarkan melalui transfer ke rekening perusahaan PT. Orbit Rekatama sejumlah Rp. 493.950.000,- (empat ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) jadi sisa uang yang belum dibayarkan kepada Saksi H. FAUZI ISHAK ISHAK sebesar Rp. 618.280.000,- (enam delapan belas juta dua ratus delapan delapan puluh ribu rupiah). Bahwa Berdasarkan SPK Nomor : 027/210/2.01.09/SPK-PK/DISTAPANG/2022, tanggal 28 Oktober 2022, uang akan di bayarkan 30 Hari setelah BAST (Berita Acara Serah Terima) / sekitar 4 Desember 2022, akan tetapi sampai dengan Saksi H. FAUZI ISHAK  membuat laporan polisi uang Saksi H. FAUZI ISHAK  tidak juga di bayarkan oleh Terdakwa, Saksi DJAENAL dan Saksi WAWAN ANWARUDIN yang mengaku sebagai PPK dibidang sarpras Dinas pertanian dan ketahanan pangan Kab. Pandeglang.
  • Bahwa uang hasil jual laptop tersebut telah Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi, kemudian uang dari pembelian laptop dari Saksi H. FAUZI ISHAK sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) Terdakwa bagi-bagi sesuai dengan peran dan kerja dengan rincian Terdakwa berikan kepada Saksi NANA SUPRIATNA mendapatkan bagian sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) sedangkan kepada Sdr. DICKY DARWIS Terdakwa berikan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai mediator dan sisanya sebesar Rp. 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah) Tersangka gunakan untuk pembayaran kepada Saksi. H. FAUZI ISHAK terkait pengadaan Laptop tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi H. FAUZI ISHAK mengalami kerugian materiil sebesar sebesar Rp. 618.280.000,- (enam delapan belas juta dua ratus delapan delapan puluh ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya