Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2025/PN Pdl VERA FARIANTI HAVILAH, S.H MUHAMAD SATRIYA Bin M.SACA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-128/M.6.13/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VERA FARIANTI HAVILAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SATRIYA Bin M.SACA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU

------ Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD SATRIYA Bin M. SACA Bersama-sama dengan saksi BESTARI JOHANTORO Als BEJO Bin SUPARTONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, sekira pukul 21.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada bulan September tahun 2024, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan pertigaan Cigadung yang beralamat di pinggir Jalan Raya Kec, Karang Tanjung, Kab. Pandeglang Provinsi Banten, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------

------ Berawal pada hari dan tanggal yang sudah terdakwa tidak ingat lagi pada tahun 2024, saksi BESTARI JOHANTORO datang ke kontrakan terdakwa yang beralamat di Kp. Pabrik, RT 002 RW 004, Kel. Cigadung, Kec. Karang Tanjung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten untuk menggunakan Narkotika jenis Shabu, kemudian saksi BESTARI JOHANTORO Als BEJO Bin SUPARTONO mengatakan “nanti kalau ada yang mau Shabu bilang saja kepada saya nanti mau berapa paket saya ready”  lalu terdakwa menyetujui sambil menggunakan Narkotika jenis Shabu secara bersama-sama. Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, sekira pukul 21.00 Wib terdakwa menjual Narkotika jenis Shabu milik saksi BESTARI JOHANTORO dan menyimpan Narkotika jenis Shabu tersebut didalam bungkus bekas permen Mentos yang disimpan didalam bungkus plastik klip bening kecil dengan berat bruto ± 0,26 gram, lalu terdakwa menjual Narkotika jenis Shabu tersebut kepada sdr. DIKA (DPO) dengan cara bertemu langsung dengan sdr. DIKA (DPO) di pertigaan Cigadung yang beralamat di pinggir Jalan Raya Kec, Karang Tanjung, Kab. Pandeglang seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan membayar secara tunai.----

------ Bahwa pada hari  Jumat tanggal 13 September 2024, sekira pukul 21.30 Wib saksi BESTARI JOHANTORO datang ke kontrakan terdakwa yang beralamat di Kp. Pabrik, RT 002 RW 004, Kel. Cigadung, Kec. Karang Tanjung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten lalu saksi BESTARI JOHANTORO mengatakan “saya bawa ni bahan (Shabu), pake yu” lalu terdakwa menjawab “boleh”. Kemudian pada saat saksi BESTARI JOHANTORO menyiapkan alat hisap shabu (Bong) terdakwa mendapat telepon dari sdr. MOJANG (DPO) dan memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu kepada terdakwa seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa memberitahu saksi BESTARI JOHANTORO kemudian saksi BESTARI JOHANTORO langsung menyiapkan pesanan tersebut. Tidak lama terdakwa mendapat telepon kembali dari sdr. DIKA (DPO) dengan tujuan untuk memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu kepada terdakwa seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa memberitahu kembali saksi BESTARI JOHANTORO dan langsung menyiapkan pesanan tersebut dengan cara mengambil sedikit Narkotika jenis Shabu miliknya ke dalam plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu dengan tidak menimbang beratnya Narkotika jenis Shabu tersebut dan 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu tersebut saksi BESTARI JOHANTORO masukan kedalam bungkus permen Menthos warna orange dan warna kuning. Kemudian terdakwa bersama saksi BESTARI JOHANTORO melanjutkan menggunakan Narkotika jenis Shabu bersama-sama di kontrakan terdakwa, selanjutnya sekira pukul 23.50, terdakwa pergi untuk mengantarkan 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu pesanan milik sdr. MOJANG (DPO) dan sdr. DIKA (DPO) di pinggir Jalan Juhut Noval yang beralamat di Kp. Juhut Noval, RT 001 RW 001, Kel. Juhut, Kec. Karang Tanjung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten. -----

------ Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 September 2024, sekira pukul 22.00 Wib di pinggir jalan Juhut Noval yang beralamat di Kp. Juhut Noval, RT 001 RW 001, Kel. Juhut, Kec. Karang Tanjung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten saksi RONAL HELMI HASIBUAN, saksi REZA NURALAWI, saksi TRISNA RIYANDI dan tim dari Satresnarkoba Polres Pandeglang sedang melakukan patroli terkait adanya informasi dugaan transaksi jual beli Narkotika. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024, sekira pukul 00.20 saksi RONAL HELMI HASIBUAN, saksi REZA NURALAWI, saksi TRISNA RIYANDI dan tim dari Satresnarkoba Polres Pandeglang melihat terdakwa sedang duduk di sepeda motor Honda Beat di pinggir Jalan Juhut Noval dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu tim Satresnarkoba Polres Pandeglang menghampiri terdakwa untuk melakukan interogasi dan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas permen Menthos warna orange yang dalamnya terdapat klip bening kecil berisikan Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) bungkus bekas permen Menthos warna kuning yang dalamnya terdapat klip bening kecil berisikan Narkotika jenis Shabu yang ditemukan dalam saku celana depan sebelah kanan yang digunakan oleh terdakwa, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna merah dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat. Lalu didapatkan informasi bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut didapatkan dari saksi BESTARI JOHANTORO. Kemudian sekira pukul 01.00 Wib, dari terdakwa dilakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap saksi BESTARI JOHANTORO di kontrakan terdakwa yang beralamat di Kp. Pabrik, RT 002 RW 004, Kel. Cigadung, Kec. Karang Tanjung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten dan mengamankan saksi BESTARI JOHANTORO. Kemudian Terdakwa dan saksi BESTARI JOHANTORO beserta barang bukti dibawa oleh tim Satresnarkoba ke kantor Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.------

------ Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut. ------

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 5758/NNF/2024 tanggal 05 November 2024 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Sentosa, S. Farm, Apt. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya berisi 2 (dua) bungkus permen Mentos masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2237 gram diberi nomor barang bukti 2926/2024/OF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa 0,2079 gram dikembalikan menjadi barang bukti) dengan kesimpulan benar Narkotika jenis Metamfetamina (Shabu) dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

ATAU

KEDUA

 

------ Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD SATRIYA Bin M. SACA pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024, sekira pukul 00.25 Wib, atau setidak- tidaknya pada bulan September tahun 2024, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Juhut Noval yang beralamat di Kp. Juhut Noval, RT 001 RW 001, Kel. Juhut, Kec. Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --

------ Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 September 2024, sekira pukul 22.00 Wib di pinggir jalan Juhut Noval yang beralamat di Kp. Juhut Noval, RT 001 RW 001, Kel. Juhut, Kec. Karang Tanjung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten saksi RONAL HELMI HASIBUAN, saksi REZA NURALAWI, saksi TRISNA RIYANDI dan tim dari Satresnarkoba Polres Pandeglang sedang melakukan patroli terkait adanya informasi dugaan transaksi jual beli Narkotika. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024, sekira pukul 00.20 saksi RONAL HELMI HASIBUAN, saksi REZA NURALAWI, saksi TRISNA RIYANDI dan tim dari Satresnarkoba Polres Pandeglang melihat terdakwa sedang duduk di sepeda motor Honda Beat di pinggir Jalan Juhut Noval dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu tim Satresnarkoba Polres Pandeglang menghampiri terdakwa dan melakukan interogasi dan melakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas permen Menthos warna orange yang dalamnya terdapat klip bening kecil berisikan Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) bungkus bekas permen Menthos warna kuning yang dalamnya terdapat klip bening kecil berisikan Narkotika jenis Shabu yang ditemukan dalam saku celana depan sebelah kanan yang digunakan oleh terdakwa, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna merah dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat. Lalu didapatkan informasi bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut didapatkan dari saksi BESTARI JOHANTORO pada hari Jumat tanggal 13 September 2024, sekira pukul 21.30 Wib di kontrakan terdakwa yang beralamat di Kp. Pabrik, RT 002 RW 004, Kel. Cigadung, Kec. Karang Tanjung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten. Kemudian sekira pukul 01.00 Wib, dari terdakwa dilakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap saksi BESTARI JOHANTORO di kontrakan terdakwa yang beralamat di Kp. Pabrik, RT 002 RW 004, Kel. Cigadung, Kec. Karang Tanjung, Kab. Pandeglang, Prov. Banten dan mengamankan saksi BESTARI JOHANTORO. Kemudian Terdakwa dan saksi BESTARI JOHANTORO beserta barang bukti dibawa oleh tim Satresnarkoba ke kantor Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.------

------ Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 5758/NNF/2024 tanggal 05 November 2024 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Dra. Fitriyana Hawa dan Sandhy Sentosa, S. Farm, Apt. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya berisi 2 (dua) bungkus permen Mentos masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2237 gram diberi nomor barang bukti 2926/2024/OF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa 0,2079 gram dikembalikan menjadi barang bukti) dengan kesimpulan benar Narkotika jenis Metamfetamina (Shabu) dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya