Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi, dikarenakan TERGUGAT tidak mau menaati hukum yang berlaku dan/ atau tidak mau membayar sisa hutang/ kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT membayar sisa pembayaran atas kewajiban yang belum dibayarkan kepadaa PENGGUGAT sebesar Rp. Rp.14.405.026,- (empat belas juta empat ratus lima ribu dua puluh enam rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya, apabila lalai memenuhi isi Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas kendaraan operasional kantor milik TERGUGAT yaitu kendaraan Mobil Pickup Merek Suzuki dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) A 8075 KT dan mobil pickup Kia Travello dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor B 9183 XI;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
|