Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Pdl AYI ERLANGGA 1.Hj.SITI FATIMAH
2.VERA AMALIA RACHMAWATI
3.ALWI HUSEN MAOLANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AYI ERLANGGA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj.SITI FATIMAH
2VERA AMALIA RACHMAWATI
3ALWI HUSEN MAOLANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOVAL SUMARGO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 53.200.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------
  2. Menyatakan secara hukum Sah dan Berharga bukti surat  perjanjian jasa hukum nomor. 19/PJH-RE&Co/VII/2023 Tanggal 6 Juli  2023 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I,II.-------------------------------------------------------
  3. Menyatakan secara hukum TERGUGAT, I,II,III dan TURUT TERGUGAT I telah melakukan perbuatan hukum “WANPRESTASI”-------------------------------
  4. Menghukum dan memerintahkan Kepada TERGUGAT I,II,III dan TURUT TERGUGAT I , untuk  membayar secara Tunai, lunas dan seketika, atas Pembayaran Jasa Hukum sebesar Rp.53.200.000,00 (Lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT.-------------------------------
  5. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap harta benda bergerak maupun harta benda yang tidak bergerak milik TERGUGAT I,II,III dan TURUT TERGUGAT I yang ada saat ini dan yang akan ada kemudian hari dan serta merta akan di jadikan sebagai “OBJEK JAMINAN” untuk di jual dan di lelang serta hasilnya di ambil untuk pelunasan Pembayaran Jasa Hukum kepada Penggugat, sebagai konsekuensi hukum untuk membayar jasa hukum kepada PENGGUGAT.--------------------------------------------------------
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voerraad) meskipun TERGUGAT I,II,III dan TURUT TERGUGAT I melakukan upaya hukum lainnya Banding atau Kasasi.-----------
  7. Menyatakan menghukum TERGUGAT I,II,III dan TURUT TERGUGAT I, untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak