Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus-LH/2025/PN Pdl FIRAS RUKMANA KUSUMA, S.H. YANA Bin (alm) SUGANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 44/Pid.Sus-LH/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-366/M.6.13/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIRAS RUKMANA KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANA Bin (alm) SUGANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN   :

 

 ------- Bahwa Ia Terdakwa YANA Bin (alm) SUGANDA, pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 sekira jam. 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Kampung Tarogong Desa Margasana Kecamatan Pagelaran Kabapaten Pandeglang Prov Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih temasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 sekira jam. 14.00 Wib di Kp. Tarogong Desa Margasana Kec. Pagelaran Kab.Pandeglang Prov Banten Terdakwa melakukan penambangan tanpa izin dengan cara melakukan penambangan tanah merah di atas lahan seluas kurang lebih 4.200 M2 milik saksi UPI SUHAEPI Bin (Alm) H. MAR’U, menggunakan alat berat berupa 1 unit excavator Merk JCB warna kuning jenis bucket yang disewa dari saksi H. WAHYUDIN WAHAB, S.H Bin (alm) ABDUL WAHAB.
  • Lapisan tanah merah setinggi kurang lebih 3 meter dikupas dan dikeruk menggunakan excavator dan lapisan tanah merah dikumpulkan di lokasi loading sambil menunggu kendaraan pengangkut.
  • Terdakwa YANA Bin (alm) SUGANDA dalam melakukan kegiatan penambangan tanah merah di bantu oleh 2 orang pekerja yaitu Saksi AGUS FIRMANSYAH selaku petugas pencatat ritasi dan Saksi ANDI Bin SAFRUDIN selaku operator alat berat excavator.
  • Dalam satu hari jumlah ritasi tanah merah yang dihasilkan sebanyak 25 ritasi kendaraan dum truk colt diesel dan dijual secara retail dengan harga sebesar Rp.90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) per ritasi. Kegiatan operasional dimulai sejak jam.09.00 Wib s.d 17.00 Wib tergantung cuaca.
  • Terdakwa YANA Bin (alm) SUGANDA melakukan kegiatan penambangan tanah merah di lokasi Kp. Tarogong Desa Margasana Kec. Pagelaran Kab.Pandeglang Prov Banten sejak bulan November 2023.
  • Terdakwa YANA Bin (alm) SUGANDA dalam melakukan kegiatan penambangan tanah merah tidak dilengkapi dengan dokumen Izin usaha pertambangan.

 

------  Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pihak Dipublikasikan Ya