Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Pdl TITO DIKSADRAPA ADITYA S, S.H JOKO KUSTANTO Bin Alm.SUPARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 248/M.6.13/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TITO DIKSADRAPA ADITYA S, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO KUSTANTO Bin Alm.SUPARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

Bahwa ia Terdakwa JOKO KUSTANTO Bin Alm.SUPARJO pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di Kp.Kadu Ranca Rt.001/Rw.004 Desa Sukamanah Kec.Menes Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa telah Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut ;

  • Bahwa Pada sekira bulan januari tahun 2023 Terdakwa JOKO KUSTANTO Bin Alm.SUPARJO bertemu dengan saksi SLAMET Bin Alm.SIDI dan saat itu Terdakwa JOKO KUSTANTO meminta supaya dibuatkan surat rekomendasi untuk pembelian bahan bakar minyak bersubidi untuk memenuhi kebutuhan alat pertanian di desa sukamanah karena saat itu Terdakwa mengatakan kekurangan kuota kemudian saksi SLAMET Bin Alm.SIDI bertanya kepada terdakwa bagaimana cara mendapatkan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi kemudian terdakwa menjelaskan harus ada surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak jenis tertentu yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kab. Pandeglang kemudian saksi SLAMET Bin Alm.SIDI meminta KTP saksi SARJAYA Bin JASMADA, saksi SAMA’I Bin SARMADI, saksi H.AJAT SUDRAJAT Bin SAMANAN, saksi WARSITO kemudian saksi SLMAET selaku ketua kelompok tani desa sukamanah mengajukan permohonan secara kolektif untuk dibuatkan surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu ke dinas pertanian dan ketahanan pangan Kab.pandeglang yang berada di wilayah kab.pandeglang yang memiliki usaha pertanian, selanjutnya saksi SLAMET memberikan 5 (lima) surat rekomendasi kepada terdakwa yakni sebagai berikut :
  • 1 (satu) Lembar Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu dengan Nomor 520/2040-Rekom. BBM/DPKP/2023 Atas nama H. AJAT SUDRAJAT yang di keluarkan oleh Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kab. Pandeglang Berikut Barcode ;
  • 1 (satu) Lembar Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu dengan Nomor : 520/2036-Rekom.BBM/DPKP/2023 Atas nama SAMA'I yang di keluarkan oleh Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kab. Pandeglang Berikut Barcode ;
  • 1 (satu) Lembar Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu dengan Nomor : 520/2038-Rekom.BBM/DPKP/2023 Atas nama SARJAYA yang di keluarkan oleh Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kab. Pandeglang Berikut Barcode ;
  • 1 (satu) Lembar Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu dengan Nomor: 520/2039-Rekom.BBM/PSP/DPKP/2023 tanggal 03 Mei 2023 Atas nama WARSITO yang di keluarkan oleh Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kab. Pandeglang Berikut Barcode ;
  • 1 (satu) Lembar Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu dengan Nomor: 520/2041-Rekom.BBM /DPKP/2023 tanggal 03 Mei 2023 Atas nama SLAMET yang di keluarkan oleh Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kab. Pandeglang Berikut Barcode ;

Kemudian terdakwa menggunakan 5 (lima) surat rekomendasi tersebut dan 1 (satu) lembar surat pernyataan pemilik mesin dan alat pertanian tertanggal 23 Juli 2022 serta 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 25 Agustus 2022 untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di SPBU 34.422.10 Jl.Raya labuan Km.21 Saketi.

  • Terdakwa JOKO KUSTANTO Bin Alm.SUPARJO (yang tidak memiliki izin usaha Niaga Bahan Bakar Minyak) membeli Bahan Bakar Minyak jenis Solar dengan harga subsidi Bio Solar dengan harga subsidi sebesar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) perliternya dengan menggunakan beberapa surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu yang peruntukannya bukan untuk terdakwa sejak bulan januari sampai dengan bulan mei tahun 2023 dan yang terakhir kali pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira jam 15.00 WIB terdakwa membeli sebanyak 28 (dua puluh delapan) jerigen atau sekitar ± 924 (Sembilan ratus dua puluh empat) liter dengan harga Rp. 6.800,- perliternya dengan menggunakan uang pribadi milik Terdakwa, dengan cara menggunakan 5 (lima) surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu atas nama saksi H.AJAT SUDRAJAT, saksi SAMA’I, saksi SARJAYA, saksi WARSITO dan saksi SLAMET yang terdakwa dapatkan dari saksi SLAMET dan juga 1 (lembar) surat pernyataan pemilik mesin dan alat pertanian tertanggal 23 Juli 2022 serta 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 25 Agustus 2022 untuk membeli bahan bakar minyak untuk penggilingan padi dan tidak akan menjual kembali dan saat itu terdakwa dalam melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU 34.422.10 Jl.Raya labuan KM.21 Saketi dilayani oleh operator yakni saksi SIGIT NIAN Bin Alm.IHUD kemudian terdakwa angkut dengan menggunakan kendaraan R4 jenis losbak Merk Mithsubishi L300 warna hitam yang terdakwa sewa dari sdr.SAHRONI (Daftar Pencarian Saksi) yang terdakwa temui di pangkalan kec.menes seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan memuat kurang lebih sebanyak 40 (empat puluh) buah jerigen berisi BBM jenis solar bersubsidi kemudian terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa yang ada kios untuk penjualan BBM dan terdakwa menjual kembali BBM Solar bersubsidi dengan harga Rp. 8.500,- s/d Rp. 9.000,- / liter kepada masyarakat diantaranya saksi ENJAY Bin Alm.AMBIYA dan saksi ENUNG SUKMAJAYA Bin Alm.JASURA untuk mesin penggilingan padi ataupun traktor dan terhadap saksi ENJAY maupun saksi ENUNG tidak memiliki surat rekomendasi pembelian BBM jenis solar bersubsidi dari dinas pertanian dan ketahanan pangan kab.pandeglang kemudian terdakwa juga menjual bbm jenis solar subsidi tersebut untuk mobil pick up yang melintas.
  • Bahwa pada hari pada hari Rabu tanggal 24 mei 2023 sekira jam 15.00 WIB saksi AAN ANDRIANSYAH bersama anggota polsek menes yaitu saksi NURSYARIP HIDAYAT dan saksi DENIS CAHYA NUGRAHA mendatangi rumah terdakwa yang beralamatkan di Kp.Kadu Ranca Rt.001/Rw.004 Desa Sukamanah Kec.Menes Kab.Pandeglang yang telah mendapatkan informasi sebelumnya dimana ada seorang diduga melakukan kegiatan meniagakan BBM Jenis Solar bersubsidi setelah itu saksi AAN ANDRIANSYAH menanyakan kepada terdakwa dan terdakwa membenarkan hal tersebut dan menunjukan BBM jenis solar bersubisidi tersebut yang belum terjual disimpan di garasi rumah terdakwa dan saat itu terdapat 8 (Delapan) Jerigen ukuran ± 33 Liter yang berisi ± 33 liter BBM bersubsidi jenis solar, 1 (satu) Jerigen ukuran ± 33 liter yang berisi ± 10 liter bbm jenis solar, 1 (satu) buah jerigen kecil yang berisi ± 5 liter bbm bersubsidi jenis solar dan juga terdapat beberapa surat rekomendasi pembelian BBM Jenis tertentu yang bukan atas nama terdakwa kemudian terhadap barang bukti diamankan oleh saksi AAN ANDRIANSYAH, saksi NURSYARIP HIDAYAT dan saksi DENIS CAHYA NUGRAHA untuk penyelidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli ATIQ MUJTABA S.T.

Terdakwa JOKO KUSTANTO Bin Alm.SUPARJO melakukan pembelian Bahan Bakar minyak jenis Solar bersubsidi dari SPBU 34.422.10 - Kec. Saketi Kab.Pandeglang sebanyak 28 (Dua puluh delapan) jerigen atau sekitar ± 924 (Sembilan ratus dua puluh empat) liter dengan harga Rp. 6.800,- / liter, dengan menggunakan surat rekomendasi milik orang lain dan barcode dilampirkan surat Kuasa pembelian atas nama Surat rekomendasi pembelian BBM Jenis tertentu yaitu : EFA LISMAWATI , WARSITO, SLAMET , H. AJAT SUDRAJAT , SAMA'I, SARJAYA. BBM tersebut akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan dan diiketahui Terdakwa JOKO KUSTANTO Bin Alm.SUPARJO telah melakukan niaga bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi pemerintah yakni menjual kepada sdr.ENUNG SUKMAJAYA dengan jumlah pembelian 10 Liter dengan harga Rp.8.500,- / liter @ 85.000,- dan sdr.ENJAY dengan jumlah 20 Liter dengan harga Rp.9.000,- / liter @ 180.000,- maka patut diduga kegiatan yang dilakukan tersangka Sdr. JOKO KUSTANTO Bin Alm.SUPARJO merupakan kegiatan penyalahgunaan BBM yang disubsidi Pemerintah yaitu solar subsidi (JBT) dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara berupa penyimpangan alokasi BBM dan dengan menjual untuk memperoleh keuntungan pribadi telah memenuhi unsur penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dalam pasal 40 angka 9 Peraturan pemerintah pengganti Undang Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengubah ketentuan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

            ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang RI No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pihak Dipublikasikan Ya