Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
------ Bahwa ia Terdakwa ARDIANSYAH Bin (Alm) AJID SAHADI bersama-sama dengan Saksi ANGGA ROHIM Bin LATIF (Dilakukan Penuntutan secara Terpisah) pada hari Jumat tanggal 18 April 2025, sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di pintu gerbang SMA Negeri 8 Jakarta Selatan yang beralamat di daerah Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 18 April 2025, sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi ANGGA ROHIM untuk memberitahukan bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 Terdakwa akan pulang ke rumah istrinya yang beralamat di Kampung Cangkeuteuk Rebah, RT 003/RW 004 Desa Cipadang, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi ANGGA ROHIM untuk menjemput dirinya di daerah Kabupaten Pandeglang dan mengantarkan Terdakwa ke rumah istri Terdakwa dengan bayaran sejumlah ongkos bensin dan rokok untuk Saksi ANGGA ROHIM, kemudian Saksi ANGGA ROHIM meminta kepada Terdakwa untuk membawakan Narkotika jenis Shabu dan Terdakwa menyetujui permintaan tersebut karena Terdakwa juga ingin membeli Narkotika jenis Shabu dengan tujuan untuk digunakan dan disimpan oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.15 WIB, Terdakwa yang saat itu sedang berada di daerah Jakarta Timur menghubungi Sdr. RULI (dalam Daftar Pencarian Orang) untuk mengajak berpatungan membeli Narkotika jenis Shabu, tetapi Sdr. RULI sedang tidak berada di daerah Jakarta Timur sehingga Sdr. RULI memberikan nomor telepon seseorang tidak dikenal yang merupakan penjual Narkotika jenis Shabu, Selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi nomor telepon tersebut dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis Shabu seberat 1 (satu) gram, lalu orang tersebut mengatakan harga Narkotika jenis Shabu dengan berat 1 (satu) gram adalah sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) serta mengirimkan Nomor Rekening DANA yang sudah tidak dapat diingat kembali oleh Terdakwa, kemudian atas harga tersebut Terdakwa menyetujui dan membeli Narkotika jenis Shabu tersebut dengan pembayaran melalui transfer rekening DANA.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa berangkat menuju kios BRILink yang beralamat di Jl. Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur dengan menggunakan sepeda motor milik tetangga Terdakwa, lalu sesampainya disana Terdakwa langsung mengirimkan uang pembelian Narkotika jenis Shabu senilai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening DANA milik orang yang sebelumnya menjual Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa, kemudian orang tersebut langsung mengirimkan foto lokasi pengambilan Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa langsung berangkat menuju titik lokasi pengambilan narkotika jenis shabu ke SMA Negeri 8 Jakarta Selatan yang beralamat di daerah Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan menggunakan sepeda motor milik tetangga Terdakwa dan sesampainya di sana Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu Narkotika jenis Shabu yang berada di belakang pohon ke-2 (dua) dekat pintu gerbang SMA Negeri 8 Jakarta Selatan dan membawanya menuju ke rumah Orang Tua Terdakwa yang beralamat di Jl. Kampung Pulo RT. 012, RW. 002, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa berangkat menuju ke daerah Kabupaten Pandeglang dengan menggunakan kendaraan umum jenis bus, kemudian sekira pukul 10.00 WIB sesampainya di persimpangan Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Terdakwa dijemput oleh Saksi ANGGA ROHIM dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi ANGGA ROHIM dan pada saat itu Saksi ANGGA ROHIM mengajak Terdakwa untuk pergi terlebih dahulu ke suatu tempat yang tidak terlihat oleh Masyarakat umum dengan tujuan untuk memisahkan Narkotika jenis Shabu untuk Terdakwa dan Saksi ANGGA ROHIM, kemudian sekira pukul 10.30 WIB bertempat di sebuah pos gardu yang beralamat di Kampung Pareang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Terdakwa bersama dengan Saksi ANGGA ROHIM membagi Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya telah dibeli oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang masih kosong, kemudian Terdakwa membagi Sebagian dari plastik yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan cara menuangkan sebagian Narkotika Jenis Shabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah plastik klip bening yang masih kosong dimana 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu tersebut akan diberikan kepada Saksi ANGGA ROHIM, selanjutnya Saksi ANGGA ROHIM mengatakan kepada Terdakwa akan membayar Narkotika jenis Shabu tersebut seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dalam tempo 1 (satu) minggu, lalu sekira pukul 11.15 WIB Saksi ANGGA ROHIM mengantarkan Terdakwa ke rumah istri Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi ANGGA ROHIM.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB Saksi RONAL HELMI HASIBUAN, Saksi REZA NURALAWI, dan Saksi HERMAN ANTONI dari Tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan terkait dengan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan mendatangi Saksi ANGGA ROHIM yang sedang berada di Pos Gardu yang beralamat di Kampung Pareang RT 002/RW 002, Desa Pareang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Lalu tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan interogasi awal serta penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu di dalam bungkus rokok milik Saksi ANGGA ROHIM dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna merah, selanjutnya Saksi ANGGA ROHIM mengakui Narkotika jenis Shabu tersebut didapatkan dari Terdakwa yang mana Saksi ANGGA ROHIM pun berjanji akan membeli Narkotika jenis Shabu tersebut seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) dalam tempo 1 (satu) minggu, Atas informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan sekira pukul 17.30 WIB bertempat di rumah istri Terdakwa yang beralamat di Kampung Cangkeuteuk Rebah, RT 003/RW 004 Desa Cipadang, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, tim Satresnarkoba Polres Pandeglang mendatangi Terdakwa dan dilakukan interogasi serta penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru dongker, kemudian dilakukan juga penggeledahan tempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna cream bermotif bunga berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis Shabu, 3 (tiga) buah plastik klip bening kosong dan 1 (satu) buah alat hisap yang disimpan di dalam lemari pakaian dimana Terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut dengan cara membeli kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan dikenalkan oleh Sdr. RULI (DPO), selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu tersebut bersama dengan Saksi ANGGA ROHIM dari seseorang yang dikenalkan oleh Sdr. RULI kepada Terdakwa yang Terdakwa ambil di dekat SMA Negeri 8 Jakarta Selatan sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dimana Narkotika jenis Shabu tersebut oleh Terdakwa dan Saksi ANGGA ROHIM sebagian akan dijual dan sebagian untuk digunakan.
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 2847/NNF/2025 tanggal 05 Juni 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S.Si., Apt, MM dan Prima Hajarti, S.Si., M. Farm. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1807 gram, diberi Nomor Uji barang bukti : 3635/2025/NF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa sebanyak 0,1740 gram dikembalikan kembali menjadi barang bukti) dengan kesimpulan benar Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 2848/NNF/2025 tanggal 05 Juni 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S.Si., Apt, MM dan Prima Hajarti, S.Si., M. Farm. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4548 gram, diberi Nomor Uji barang bukti : 3636/2025/NF dengan kesimpulan benar Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa ARDIANSYAH Bin (Alm) AJID SAHADI pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah istri Terdakwa yang beralamat di Kampung Cangkeuteuk Rebah, RT 003/RW 004 Desa Cipadang, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB Saksi RONAL HELMI HASIBUAN, Saksi REZA NURALAWI, dan Saksi HERMAN ANTONI dari Tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan terkait dengan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan mendatangi Saksi ANGGA ROHIM yang sedang berada di Pos Gardu yang beralamat di Kampung Pareang RT 002/RW 002, Desa Pareang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Lalu tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan interogasi awal serta penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu di dalam bungkus rokok milik Saksi ANGGA ROHIM dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna merah, selanjutnya Saksi ANGGA ROHIM mengakui Narkotika jenis Shabu tersebut didapatkan dari Terdakwa yang mana Saksi ANGGA ROHIM pun berjanji akan membeli Narkotika jenis Shabu tersebut seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) dalam tempo 1 (satu) minggu, Atas informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan sekira pukul 17.30 WIB bertempat di rumah istri Terdakwa yang beralamat di Kampung Cangkeuteuk Rebah, RT 003/RW 004 Desa Cipadang, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, tim Satresnarkoba Polres Pandeglang mendatangi Terdakwa dan dilakukan interogasi serta penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru dongker, kemudian dilakukan juga penggeledahan tempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna cream bermotif bunga berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis Shabu, 3 (tiga) buah plastik klip bening kosong dan 1 (satu) buah alat hisap yang disimpan di dalam lemari pakaian dimana Terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut dengan cara membeli kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan dikenalkan oleh Sdr. RULI (DPO), selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Shabu tersebut yang didapatnya dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal yang dikenalkan oleh Sdr. RULI dan Terdakwa ambil di dekat SMA Negeri 8 Jakarta Selatan dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dimana barang tersebut akan dibagi oleh Terdakwa kepada Saksi ANGGA ROHIM dan untuk digunakan.
- Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 2847/NNF/2025 tanggal 05 Juni 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S.Si., Apt, MM dan Prima Hajarti, S.Si., M. Farm. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1807 gram, diberi Nomor Uji barang bukti : 3635/2025/NF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa sebanyak 0,1740 gram dikembalikan kembali menjadi barang bukti) dengan kesimpulan benar Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------
ATAU
KETIGA
------ Bahwa ia Terdakwa ARDIANSYAH Bin (Alm) AJID SAHADI pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di di rumah istri Terdakwa yang beralamat di Kampung Cangkeuteuk Rebah, RT 003/RW 004 Desa Cipadang, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 18 April 2025, sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi ANGGA ROHIM untuk memberitahukan bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 Terdakwa akan pulang ke rumah istrinya yang beralamat di Kampung Cangkeuteuk Rebah, RT 003/RW 004 Desa Cipadang, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi ANGGA ROHIM untuk menjemput dirinya di daerah Kabupaten Pandeglang dan mengantarkan Terdakwa ke rumah istri Terdakwa dengan bayaran sejumlah ongkos bensin dan rokok untuk Saksi ANGGA ROHIM, kemudian Saksi ANGGA ROHIM meminta kepada Terdakwa untuk membawakan Narkotika jenis Shabu dan Terdakwa menyetujui permintaan tersebut karena Terdakwa juga ingin membeli Narkotika jenis Shabu dengan tujuan untuk digunakan dan disimpan oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.15 WIB, Terdakwa yang saat itu sedang berada di daerah Jakarta Timur menghubungi Sdr. RULI (dalam Daftar Pencarian Orang) untuk mengajak berpatungan membeli Narkotika jenis Shabu, tetapi Sdr. RULI sedang tidak berada di daerah Jakarta Timur sehingga Sdr. RULI memberikan nomor telepon seseorang tidak dikenal yang merupakan penjual Narkotika jenis Shabu, Selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi nomor telepon tersebut dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis Shabu seberat 1 (satu) gram, lalu orang tersebut mengatakan harga Narkotika jenis Shabu dengan berat 1 (satu) gram adalah sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) serta mengirimkan Nomor Rekening DANA yang sudah tidak dapat diingat kembali oleh Terdakwa, kemudian atas harga tersebut Terdakwa menyetujui dan membeli Narkotika jenis Shabu tersebut dengan pembayaran melalui transfer rekening DANA.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa berangkat menuju kios BRILink yang beralamat di Jl. Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur dengan menggunakan sepeda motor milik tetangga Terdakwa, lalu sesampainya disana Terdakwa langsung mengirimkan uang pembelian Narkotika jenis Shabu senilai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening DANA milik orang yang sebelumnya menjual Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa, kemudian orang tersebut langsung mengirimkan foto lokasi pengambilan Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa langsung berangkat menuju titik lokasi pengambilan narkotika jenis shabu ke SMA Negeri 8 Jakarta Selatan yang beralamat di daerah Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan menggunakan sepeda motor milik tetangga Terdakwa dan sesampainya di sana Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu Narkotika jenis Shabu yang berada di belakang pohon ke-2 (dua) dekat pintu gerbang SMA Negeri 8 Jakarta Selatan dan membawanya menuju ke rumah Orang Tua Terdakwa yang beralamat di Jl. Kampung Pulo RT. 012, RW. 002, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa berangkat menuju ke daerah Kabupaten Pandeglang dengan menggunakan kendaraan umum jenis bus, kemudian sekira pukul 10.00 WIB sesampainya di persimpangan Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Terdakwa dijemput oleh Saksi ANGGA ROHIM dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi ANGGA ROHIM dan pada saat itu Saksi ANGGA ROHIM mengajak Terdakwa untuk pergi terlebih dahulu ke suatu tempat yang tidak terlihat oleh Masyarakat umum dengan tujuan untuk memisahkan Narkotika jenis Shabu untuk Terdakwa dan Saksi ANGGA ROHIM, kemudian sekira pukul 10.30 WIB bertempat di sebuah pos gardu yang beralamat di Kampung Pareang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Terdakwa bersama dengan Saksi ANGGA ROHIM membagi Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya telah dibeli oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang masih kosong, kemudian Terdakwa membagi Sebagian dari plastik yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan cara menuangkan sebagian Narkotika Jenis Shabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah plastik klip bening yang masih kosong dimana 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu tersebut akan diberikan kepada Saksi ANGGA ROHIM, selanjutnya Saksi ANGGA ROHIM mengatakan kepada Terdakwa akan membayar Narkotika jenis Shabu tersebut seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dalam tempo 1 (satu) minggu, lalu sekira pukul 11.15 WIB Saksi ANGGA ROHIM mengantarkan Terdakwa ke rumah istri Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi ANGGA ROHIM.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menggunakan Narkotika Jenis Shabu miliknya tersebut pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, sekira pukul 15.00 WIB bertempat di kamar mandi pada rumah istri Terdakwa yang beralamat di Kampung Cangkeuteuk Rebah, RT 003/RW 004 Desa Cipadang, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB Saksi RONAL HELMI HASIBUAN, Saksi REZA NURALAWI, dan Saksi HERMAN ANTONI dari Tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan terkait dengan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan mendatangi Saksi ANGGA ROHIM yang sedang berada di Pos Gardu yang beralamat di Kampung Pareang RT 002/RW 002, Desa Pareang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Lalu tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan interogasi awal serta penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu di dalam bungkus rokok milik Saksi ANGGA ROHIM dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna merah, selanjutnya Saksi ANGGA ROHIM mengakui Narkotika jenis Shabu tersebut didapatkan dari Terdakwa yang mana Saksi ANGGA ROHIM pun berjanji akan membeli Narkotika jenis Shabu tersebut seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) dalam tempo 1 (satu) minggu, Atas informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan sekira pukul 17.30 WIB bertempat di rumah istri Terdakwa yang beralamat di Kampung Cangkeuteuk Rebah, RT 003/RW 004 Desa Cipadang, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, tim Satresnarkoba Polres Pandeglang mendatangi Terdakwa dan dilakukan interogasi serta penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru dongker, kemudian dilakukan juga penggeledahan tempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna cream bermotif bunga berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis Shabu, 3 (tiga) buah plastik klip bening kosong dan 1 (satu) buah alat hisap yang disimpan di dalam lemari pakaian dimana Terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut dengan cara membeli kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan dikenalkan oleh Sdr. RULI (DPO), selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Shabu tersebut yang dibelinya dari seseorang yang dikenalkan oleh Sdr. RULI kepada Terdakwa yang Terdakwa ambil di dekat SMA Negeri 8 Jakarta Selatan sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Klinik Polres Pandeglang dengan Nomor : 36/IV/2025/POLIKLINIK yang dibuat di Pandeglang pada tanggal 23 April 2025 dan ditandatangani oleh dr. SITI AISIYAH TANJUNG selaku Dokter Pemeriksa, dilakukan wawancara, Pemeriksaan Fisik, dan Uji Narkoba Metode Rapid Rest Urine terhadap ARDIANSYAH Bin (Alm) AJID SAHADI dengan hasil TERINDIKASI menggunakan narkotika Positif Amphetamine dan Metamphetamine.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 2847/NNF/2025 tanggal 05 Juni 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S.Si., Apt, MM dan Prima Hajarti, S.Si., M. Farm. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1807 gram, diberi Nomor Uji barang bukti : 3635/2025/NF (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa sebanyak 0,1740 gram dikembalikan kembali menjadi barang bukti) dengan kesimpulan benar Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.— |