Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2024/PN Pdl Hendra Meylana, S.H YUDISTIRA Als UDIS Bin JAMAL (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 145/M.6.13/ Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hendra Meylana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDISTIRA Als UDIS Bin JAMAL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----------- Bahwa ia terdakwa  YUDISTIRA alias UDIS bin JAMAL (alm), pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat digarasi kontrakan saksi HELMET  WALANGITAN bin DIDI WALANGITAN (alm) yang beralamat  di Kampung Pasar Bojong Rt. 10 Rw. 04 Desa Citemanggung Kecamatan Bojong Kab. Pandeglang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang mengadili perkaranya, telah mengambil barang  sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa berawal Senin tanggal 27 Agustus 2023 jam 23.00 Wib, saksi AHMAD alias ARDIMAN bin AKMAD (alm) (dilakukan penuntutan terpisah) datang ke kontrakan dari rumahnya terdakwa yang beralamat Kampung Moyan Desa Cikaduen Kecamatan Cipeucang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, kemudian terdakwa berangkat bersama saksi AHMAD alias ARDIMAN bin AKMAD (alm) menggunakan sepeda motor Honda Revo warna Silver milik yang mengemudikan kendaraan saksi AHMAD alias ARDIMAN bin AKMAD (alm), kemudian terdakwa dan saksi AHMAD alias ARDIMAN bin AKMAD (alm) muter-muter di daerah Kampung Bojong Desa Citemanggung Kecamatan Bojong Kabupaten  Pandeglang, kemudian terdakwa meminta di turunkan kepada saksi AHMAD alias ARDIMAN bin AKMAD (alm) di pinggir jalan lalu terdakwa mengatakan kamu pulang saja nanti terdakwa  telpon lalu saksi AHMAD alias ARDIMAN bin AKMAD (alm) pulang kerumahnya;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa  dengan berjalan kaki didaerah Kampung Pasar Bojong Rt. 10 Rw.04 Desa Citemanggung Kecamatan Bojong Kab. Pandeglang Provinsi Banten  dan melihat 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam, Nopol: A-6658-UL, Noka : MH1JM88214PK773625, Nosin: JM82E-1773625, Tahun 2023 milik saksi korban HISTU SAEFULLAH Bin ARIF HARIANTO yang terparkir digarasi di depan rumah/kontrakan yang berjarak 10 (sepuluh) meter dari pinggir jalan, kemudian terdakwa mendekati 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam  tersebut lalu sepeda motor oleh terdakwa memundurkan sepeda motor sekitar 3 (tiga) meter yang masih dalam terkunci setang, kemudian terdakwa  berusaha merusak kunci kontak menggunkan kunci leter T yang terdakwa bawa akan tetapi tidak berhasil dikarenakan kunci T tidak kuat/mleyot, selanjutnya terdakwa  merusak kunci setang dengan cara kaki kiri terdakwa  letakan di setang sebelah kanan, kemudian kedua tangan terdakwa menarik stang sebelah kiri kemudian menarik dengan sekuat tenaga sampai kunci setang putus dengan suara (Trek), selanjutnya terdakwa  menarik kabel kontak yang ada di bawah sparkbor depan kemudian terdakwa  putus kabel kontak menggunkan pisau, selanjutnya kabel tersebut terdakwa  sambungin kemudian menyala (On), kemudian terdakwa  starter selanjutnya terdakwa  membawa pergi 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam milik saksi korban, kemudian  terdakwa  menghubungi saksi AHMAD Als ARDIMAN mengatakan “MAD ini udah dapet, kamu dimana) setelah itu terdakwa  menghampiri saksi AHMAD Als ARDIMAN yang pada saat itu menunggu di rumahnya di daerah Cikeusik, setelah terdakwa  ketemu saksi AHMAD Als ARDIMAN kemudian terdakwa  bilang ( ini motor terserah gimana kamu mau kamu jual lagi mau kamu pake, yang penting terdakwa  minta 2 juta) kemudian keesokan harinya terdakwa  diberikan uang  kepada oleh saksi AHMAD Als ARDIMAN uang sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) selanjutnya terdakwa  pulang ke kontrakan diantar oleh saksi AHMAD Als ARDIMAN dengan menggunakan  1 (satu) Unit Roda Dua Merk Honda Revo Warna Silver milik Terdakwa  dan kemudian saksi AHMAD Als ARDIMAN pulang kerumahnya didaerah Cikeusik;
  • Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 28 November 2023, sekitar jam 16.00 Wib tepatnya dikontrakan yang berlamat Kp. Moyan Rt 06/03, Desa Cikaduen, Kec. Cipeucang, Kab. Pandgelang, terdakwa  di tangkap oleh pihak kepolisian Resor Pandeglang yang menggunakan pakaian Preman terkait masalah pencurian motor yang terdakwa  lakukan dan kemudian terdakwa  di bawa ke mako polres pandeglang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan terdakwa.-----
  • Bahwa pencurian dilakukan oleh terdakwa  pada malam hari yang dilakukan pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar jam 02.00 Wib dengan cara terdakwa masuk kedalam pekarangan rumah/digarasi kontrakan saksi HELMET  WALANGITAN bin DIDI WALANGITAN (alm) yang beralamat  di Kampung Pasar Bojong Rt. 10 Rw. 04 Desa Citemanggung Kecamatan Bojong Kab. Pandeglang Provinsi Banten lalu terdakwa mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam, Nopol: A-6658-UL, Noka : MH1JM88214PK773625, Nosin: JM82E-1773625, Tahun 2023 tanpa seijin pemiliknya yakni milik saksi korban HISTU SAEFULLAH Bin ARIF HARIANTO yang pada kejadian saksi korban HISTU SAEFULLAH Bin ARIF HARIANTO dan saksi HELMET  WALANGITAN bin DIDI WALANGITAN (alm) sedang tidur didalam kontrakan ;
  • Bahwa  atas kejadian tersebut saksi korban HISTU SAEFULLAH Bin ARIF HARIANTO mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah);

---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam                        Pasal  363 ayat (1­) Ke-3 KUHP. -------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

----------- Bahwa ia terdakwa  YUDISTIRA alias UDIS bin JAMAL (alm), pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat digarasi kontrakan saksi HELMET  WALANGITAN bin DIDI WALANGITAN (alm) yang beralamat  di Kampung Pasar Bojong Rt. 10 Rw. 04 Desa Citemanggung Kecamatan Bojong Kab. Pandeglang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang mengadili perkaranya, telah mengambil barang  sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu secara melawan hukum, , perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai  berikut : ----------------------------

  • Bahwa berawal Senin tanggal 27 Agustus 2023 jam 23.00 Wib, saksi AHMAD datang ke kontrakan dari rumahnya terdakwa yang beralamat Kampung Moyan Desa Cikaduen Kecamatan Cipeucang Kabupaten Pandeglang, kemudian terdakwa berangkat bersama saksi AHMAD menggunakan motor Honda Revo warna Silver milik dan yang mengemudikan kendaraan sepeda motor saksi AHMAD kemudian dan muter-muter sampailah di daerah Kampung Bojong Desa Citemanggung Kecamatan Bojong Kab. Pandeglang, kemudian terdakwa  meminta di turunkan di pinggir jalan kemudian terdakwa mengatakan kepada ke saksi AHMAD (kamu pulang saja nanti terdakwa  telpon) kemudian terdakwa  jalan kaki di kampung tersebut dan melihat 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam, Nopol: A-6658-UL, Noka : MH1JM88214PK773625,Nosin: JM82E-1773625, Tahun 2023 milik saksi korban HISTU SAEFULLAH Bin ARIF HARIANTO yang terparkir di teras di depan rumah/kontrakan yang berjarak 10 (sepuluh) meter dari pinggir jalan, kemudian terdakwa mendekati 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam  tersebut lalu sepeda motor oleh terdakwa dimundurin sekitar 3 (tiga) meter yang masih dalam terkunci setang, kemudian terdakwa  berusaha merusak kunci kontak menggunkan kunci leter T yang terdakwa  bawa akan tetapi tidak berhasil dikarnakan kunci T tidak kuat/mleyot, selanjutnya terdakwa  merusak kunci setang dengan cara  kaki kiri terdakwa  letakan di setang sebelah kanan, kemudian kedua tangan terdakwa  menarik stang sebelah kiri kemudian menarik dengan sekuat tenaga sampai kunci setang putus dengan suara (Trek), selanjutnya terdakwa  menarik kabel kontak yang ada di bawah sparkbor depan kemudian terdakwa  putus kabel kontak menggunkan pisau, selanjutnya kabel tersebut terdakwa  sambungin kemudian menyala (On), kemudian terdakwa  starter selanjutnya terdakwa  membawa pergi 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam milik saksi korban, kemudian  terdakwa  menghubungi saksi AHMAD Als ARDIMAN mengatakan “MAD ini udah dapet, kamu dimana) setelah itu terdakwa  menghampiri saksi AHMAD Als ARDIMAN yang pada saat itu menunggu di rumahnya di daerah Cikeusik, setelah terdakwa  ketemu saksi AHMAD Als ARDIMAN kemudian terdakwa  bilang ( ini motor terserah gimana kamu mau kamu jual lagi mau kamu pake, yang penting terdakwa  minta 2 juta) kemudian keesokan harinya terdakwa  diberikan uang  kepada oleh saksi AHMAD Als ARDIMAN uang sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) selanjutnya terdakwa  pulang ke kontrakan diantar oleh saksi AHMAD Als ARDIMAN dengan menggunakan  1 (satu) Unit Roda Dua Merk Honda Revo Warna Silver milik Terdakwa  dan kemudian saksi AHMAD Als ARDIMAN pulang kerumahnya didaerah Cikeusik;
  • Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 28 November 2023, sekitar jam 16.00 Wib tepatnya dikontrakan yang berlamat Kp. Moyan Rt 06/03, Desa Cikaduen, Kec. Cipeucang, Kab. Pandgelang, terdakwa  di tangkap oleh pihak kepolisian Resor Pandeglang yang menggunakan pakaian Preman terkait masalah pencurian motor yang terdakwa  lakukan dan kemudian terdakwa  di bawa ke mako polres pandeglang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan terdakwa .—
  • Bahwa  atas kejadian tersebut saksi korban HISTU SAEFULLAH Bin ARIF HARIANTO mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah);

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya