Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Bahwa Perbuatan Tergugat.I,Tergugat II dan Tergugat III adalah Wanprestasi (Perbuatan ingkar janji)
- Menyatakan menghukum Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III. Membayar semua kerugian Materil Penggugat sebesar Rp 119.370.400,-(Seratus Sembilan belas juta rupiah tiga ratus tujuh puluh ribu empat ratus rupiah)
- Menyatakan mengembalikan kendaraan roda 4 Minibus merk Toyota Calya 1.2 G MT Nopol B 1947 NRT warna abu abu metalik BPKB No. N-04681784 tersebut kepada Penggugat.
- Menyatakan menghukum pihak lain yang secara tidak sah turut menguasai kendaraan tersebut untuk mengembalikan kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateril sebesar Rp 100.000.000,-( Seratus juta rupiah) yang harus dibayarkan kepada Penggugat oleh Para Tergugat secara sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|