Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.Sus/2024/PN Pdl FIRAS RUKMANA KUSUMA, S.H. GILANG KURNIAWAN Alias GIEN GIEN Bin (Alm) YASRI AFRIZON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 217/Pid.Sus/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1955/M.6.13/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIRAS RUKMANA KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GILANG KURNIAWAN Alias GIEN GIEN Bin (Alm) YASRI AFRIZON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 DAKWAAN :

 

KESATU:

------------ Bahwa ia Terdakwa GILANG KURNIAWAN Als. GIEN GIEN Bin (Alm) YASRI AFRIZON, pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pulul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. AMD Lintas Timur No. 6 Kel. Kadumerak Kec. Karang tanjung Kab. Pandeglang tepatnya di tempat fotocopy milik Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------

  • Bermula dari keinginan Terdakwa menggunakan Shabu secara gratis dan menyampaikan keinginan tersebut kepada SAKSI DECKY FILBI FABIANSYAH BIN DARMAWAN (Terpidana dalam berkas perkara lain). Kemudian Terdakwa dan SAKSI DECKY FILBI FABIANSYAH BIN DARMAWAN bersepakat untuk bekerja sama dalam menyimpan, menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, dan/atau menyerahkan Narkotika jenis Shabu. Selain itu, Terdakwa tidak hanya dijanjikan akan diberi upah berupa Shabu secara gratis, namun juga Terdakwa akan diberikan upah jalan untuk mengambil Narkotika jenis Shabu di daerah Kalideres, Jakarta Barat.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 06 Juli 2024, sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Jl. AMD Lintas Timur, No. 6, Kel. Kadumerak, Kec. Karang tanjung, Kab. Pandeglang tepatnya di toko fotocopy milik Terdakwa, SAKSI DECKY FILBI FABIANSYAH BIN DARMAWAN menghubungi Terdakwa untuk memberitahukan agar Terdakwa Bersiap-siap berangkat menuju Terminal Kalideres di Jakarta Barat. Setelah itu, SAKSI DECKY FILBI FABIANSYAH BIN DARMAWAN meminta nomor rekening milik Terdakwa, tetapi Terdakwa tidak mengirimkan nomor rekening miliknya melainkan mengirimkan nomor Aplikasi DANA milik Terdakwa kepada SAKSI DECKY FILBI FABIANSYAH BIN DARMAWAN. Setelah Terdakwa mengirimkan nomor Aplikasi DANA miliknya, SAKSI DECKY FILBI FABIANSYAH BIN DARMAWAN mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui Aplikasi DANA dengan tujuan agar Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli kartu Handphone perdana AXIS untuk selanjutnya digunakan oleh Terdakwa berkomunikasi. Setelah itu, Terdakwa pergi menuju counter handphone yang berada tidak jauh dari toko fotocopy milik Terdakwa untuk membeli kartu Handphone perdana AXIS dengan nomor +62 831-3734-4093. Setelah membeli kartu Handphone perdana AXIS tersebut, Terdakwa Kembali ke toko fotocopy miliknya untuk menghubungi SAKSI DECKY FILBI FABIANSYAH BIN DARMAWAN sambil menyampaikan bahwa Terdakwa sudah membeli kartu Handphone perdana AXIS. Setelah itu, SAKSI DECKY FILBI FABIANSYAH BIN DARMAWAN menyuruh Terdakwa untuk mendownload aplikasi Zangi Private Messenger, dan setelah Terdakwa mendownload aplikasi Zangi Private Messenger, Terdakwa melakukan tangkap layer/screenshot aplikasi tersebut untuk selanjutnya hasil tangkap layer/screenshot tersebut Terdakwa kirimkan kepada SAKSI DECKY FILBI FABIANSYAH BIN DARMAWAN.
  • Bahwa selanjutnya, setelah SAKSI DECKY FILBI FABIANSYAH BIN DARMAWAN menerima hasil tangkap layar/screenshot dari Terdakwa, Sdr. DEKCY FELBY mengatakan kepada Terdakwa apabila ada yang menghubungi Terdakwa untuk menanyakan kode maka jawablah dengan kode “369”. Tidak lama kemudian, Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang Terdakwa tidak kenal sambil menanyakan kode kepada Terdakwa dan Terdakwa menjawab dengan kode “369”
  • Bahwa selanjutnya, sekira pukul 11.00 WIB, SAKSI DECKY FILBI FABIANSYAH BIN DARMAWAN memerintahkan kepada Terdakwa untuk berangkat ke terminal Kalideres untuk mengambil Narkotika jenis Shabu di daerah Kalideres, Jakarta Barat sebagaimana telah disepekati oleh Terdakwa dengan Sdr. DEKCY FELBY dan Terdakwa sudah dijanjikan akan diberi upah berupa Shabu secara gratis untuk digunakan dari SAKSI DECKY FILBI FABIANSYAH BIN DARMAWAN serta Terdakwa sudah diberikan upah jalan untuk berangkat ke daerah Kalideres, Jakarta Barat untuk mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut maka Terdakwa pun berangkat menuju terminal kalideres yang beralamat di Kel. Kalideres, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta dengan menggunakan kendaraan umum dan pada saat diperjalanan, SAKSI DECKY FILBI FABIANSYAH BIN DARMAWAN mengirimkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa sampai di terminal kalideres yang beralamat di Kel. Kalideres, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, kemudian Terdakwa pergi menuju sebuah toko yang terdapat jasa pengiriman uang dan Terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang sebelumnya dikirimkan oleh SAKSI DECKY FILBI FABIANSYAH BIN DARMAWAN. Setelah mengambil uang tersebut, Terdakwa menghubungi SAKSI DECKY FILBI FABIANSYAH BIN DARMAWAN dan SAKSI DECKY FILBI FABIANSYAH BIN DARMAWAN mengatakan kepada Terdakwa untuk menghubungi orang yang ada pada Aplikasi Zangi Private Messenger. Selanjutnya, Terdakwa menghubungi orang tersebut melalui Aplikasi Zangi Private Messenger yang kemudian orang tersebut mengirimkan pesan kepada Terdakwa berupa MAP (Lokasi) yang mengarah ke Statsiun Kereta Api Kalideres dan menyuruh Terdakwa untuk mengikuti MAP (lokasi) tersebut. Pada saat itu, Terdakwa terus berkomunikasi dengan orang tersebut melalui Aplikasi Zangi Private Messenger dan orang tersebut mengirimkan foto Lokasi pengambilan Narkotika jenis Shabu beserta ciri-ciri dari barang yang akan Terdakwa ambil.
  • Bahwa selanjutnya, dikarenakan sedang hujan maka Terdakwa menunggu hujan reda terlebih dahulu dan sekira pukul 18.30 WIB, hujan sudah reda dan Terdakwa langsung pergi menuju MAP (Lokasi) tersebut yang beralamat di Statsiun Kereta Api Kalideres, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. Sekira pukul 18.50 WIB, Terdakwa sampai di Daerah Perkampungan di dekat Statsiun Kereta Api Kaliders, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, tepatnya di suatu tempat yang sama persis dengan yang ada di foto yang dikirimkan oleh orang tersebut kepada Terdakwa melalui Aplikasi Zangi Private Messenger. Kemudian, Terdakwa menghampiri suatu tanaman yang sudah mengering dimana pada tanaman tersebut terdapat plastic warna hitam sesuai petunjuk yang Terdakwa dapatkan sebelumnya melalui Aplikasi Zangi Private Messenger. Setelah itu, Terdakwa mengambil sebuah kantong plastic warna hitam tersebut yang didalamnya terdapat bungkusan plastic warna hitam yang di balut menggunakan lakban berwarna hijau yang selanjutnya Terdakwa langsung masukan kedalam tas sandang berwarna hijau milik Terdakwa. Selanjutnya, setelah mengambil kantong plastic warna hitam tersebut yang didalamnya terdapat bungkusan plastic warna hitam yang di balut menggunakan lakban berwarna hijau, Terdakwa langsung pulang menuju Kab. Pandeglang dengan menggunakan Kendaraan Umum jenis Bus dan pada saat diperjalanan, Terdakwa menghubungi SAKSI DECKY FILBI FABIANSYAH BIN DARMAWAN untuk memberitahukan bahwa barang berisikan Narkotika jenis Shabu miliknya telah Terdakwa dapatkan.
  • Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa tiba di toko fotocopy miliknya yang sekaligus merupakan tempat tinggalnya yang beralamat di Jl. AMD Lintas Timur, No. 6, Kel. Kadumerak, Kec. Karang tanjung, Kab. Pandeglang dan pada saat itu Terdakwa langsung menghapus Aplikasi Zangi Private Messenger. Setelah itu, Terdakwa langsung menghubungi SAKSI DECKY FILBI FABIANSYAH BIN DARMAWAN dan menyuruh Terdakwa untuk menimbang Narkotika jenis Shabu miliknya yang sebelumnya sudah diambil oleh Terdakwa. Setelah menerima perintah tersebut, Terdakwa langsung mengambil sebuah kantong plastic warna hitam yang berada di dalam tas sandang warna hijau milik Terdakwa dan Terdakwa membuka kantong plastic warna hitam yang didalamnya terdapat bungkusan plastic warna hitam yang di balut menggunakan lakban berwarna hijau yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu yang didapatkan di Kalideres, Jakarta Barat berdasarkan petunjuk dari SAKSI DECKY FILBI FABIANSYAH BIN DARMAWAN.
  • Selanjutnya, Terdakwa menimbang 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam dan berat masing-masing plastic klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu tersebut seberat ± 100 gram dengan total berat ± 200 gram yang sebelumnya didapatkan di Kalideres, Jakarta Barat berdasarkan petunjuk dari SAKSI DECKY FILBI FABIANSYAH BIN DARMAWAN
  • Selanjutnya, SAKSI DECKY FILBI FABIANSYAH BIN DARMAWAN memerintah kepada Terdakwa untuk memecah 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto ± 100 gram menjadi beberapa bagian dengan rincian sebagai berikut:
    • 40 (empat puluh) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu yang tersimpan dalam bekas kotak rokok, dengan berat brutto ± 10 gram;
    • 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu yang tersimpan dalam bekas kotak rokok, dengan berat brutto 6,1 gram;
    • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto ± 20 gram;
    • 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto ± 10 gram.
  • Bahwa selanjutnya, setelah Terdakwa memecah Narkotika jenis Shabu tersebut, SAKSI DECKY FILBI FABIANSYAH BIN DARMAWAN meminta kepada Terdakwa untuk mengedarkan Narkotika jenis Shabu yang sudah dipecah tersebut seberat ± 68.25 gram ke sejumlah tempat/Lokasi sesuai dengan perintah dari SAKSI DECKY FILBI FABIANSYAH BIN DARMAWAN yaitu di daerah Kampung Sabi Pandeglang, Banten dan di jalur perkampungan daerah Kecamatan Karang Tanjung
  • Bahwa setelah Terdakwa menyimpan paket-paket dalam bentuk bungkus plastic klip bening kecil yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibalut dengan lakban warna cokelat dalam jumlah banyak tersebut, Terdakwa memfoto Lokasi penyimpanan tersebut menggunakan kamera Handphone merk Redmi warna putih dan Gold dengan nomor +62 831-3734-4093 dan dikirimkan kepada SAKSI DECKY FILBI FABIANSYAH BIN DARMAWAN melalui Whatsapp yang selanjutnya akan dijual oleh SAKSI DECKY FILBI FABIANSYAH BIN DARMAWAN dengan cara pembeli Narkotika jenis Shabu tersebut akan menghubungi SAKSI DECKY FILBI FABIANSYAH BIN DARMAWAN dan SAKSI DECKY FILBI FABIANSYAH BIN DARMAWAN akan mengirimkan Lokasi penyimpanan Narkotika jenis Shabu tersebut
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat Kembali, sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu, dengan berat brutto ± 100 gram sudah Terdakwa serahkan kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal atas perintah dari SAKSI DECKY FILBI FABIANSYAH BIN DARMAWAN di Jl. AMD Lintas Timur No. 6, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang tepatnya disuatu tempat yang tidak jauh dari toko fotocopy milik Terdakwa.
  • Selanjutnya, terhadap sisa dari Narkotika jenis Shabu tersebut, SAKSI DECKY FILBI FABIANSYAH BIN DARMAWAN menyuruh Terdakwa untuk membuat menjadi 2 (dua) bungkus plastic klip bening besar masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat berbeda yaitu 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto ± 22, 18 gram, berat netto ± 21,82 gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto ± 20,30 gram, berat netto ± 19,94 gram. Setelah itu, SAKSI DECKY FILBI FABIANSYAH BIN DARMAWAN meminta Terdakwa untuk menjadikan paket Kembali dalam jumlah banyak masing-masing seberat 0,25 gram dan dari sisa Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa membuat sebanyak 46 (empat puluh enam) bungkus plastic klip bening kecil yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu yang terbungkus dengan tisu warna putih dibalut dengan lakban warna cokelat dengan berat brutto ± 11,7 gram, berat netto ± 8,82 gram.
  • Bahwa selanjutnya sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastic klip bening kecil yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu yang terbungkus dengan tisu warna putih dibalut dengan lakban warna cokelat dengan berat brutto ± 2,5 gram Terdakwa ambil dan gunakan.
  • Bahwa pada ahri Senin, tanggal 15 Juli 2024, sekira pukul 13.30 WIB, bertempat di Jl. AMD Lintas Timur, No. 6, Kel. Kadumerak, Kec. Karang tanjung, Kab. Pandeglang tepatnya di toko fotocopy milik Terdakwa, Terdakwa ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang yaitu Saksi MUHAMAD SOLEHUDIN, Saksi REZA NUR ALAWI dan Saksi TRISNA RIYANDI, lalu dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan:
    • 2 (dua) bungkus plastik klip bening besar masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan Kode A berat Brutto 22,18 gram, berat Netto 21,82 gram dan Kode B berat Brutto 20,30 gram, berat Netto 19,94 gram;
    • 36 (tiga puluh enam) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu yang terbungkus dengan tisu warna putih dibalut dengan lakban warna cokelat yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto keseluruhan 11,7 gram, berat Netto 8,82 gram
    • 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam;
    • 1 (satu) buah plastic klip bening kecil yang tersimpan di sebuah tas selempang warna hijau;
    • 1 (satu) buah alat hisao Shabu (Bong);
    • 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna putih dan gold dengan nomor +62 831-3734-4093
  • Kemudian terhadap Terdakwa dilakukan interogasi bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 18.50 WIB, Terdakwa sampai di Daerah Perkampungan di dekat Statsiun Kereta Api Kaliders, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta tepatnya di suatu tanaman yang sudah mengering dimana pada tanaman tersebut terdapat plastic warna hitam sesuai petunjuk yang Terdakwa dapatkan sebelumnya melalui Aplikasi Zangi Private Messenger dari SAKSI DECKY FILBI FABIANSYAH BIN DARMAWAN.
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan dari Terdakwa dapat menggunakan Narkotika jenis Shabu tersebut secara gratis, namun untuk keuntungan berupa uang hanya berupa uang jalan untuk Terdakwa berangkat ke Kalideres, Jakarta Barat sebesar Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kepala Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Nomor :3678/NNF/2024 tanggal 05 Agustus 2024, dengan hasil pemeriksaan pengujian terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 7,8046 gram diberi nomor barang bukti 1824/2024/OF
  • 2 (dua) bungkus plastik klip dengan kode “A” dan “B” bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 39,4293 gram diberi nomor barang bukti 1825/2024/OF
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1824/2024/OF dan 1825/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

Bahwa sisa Barang bukti Narkotika jenis Shabu milik para Terdakwa setelah di lakukan pengujian Laboratorium berupa:

  • 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat Netto 7.7814 gram.
  • 2 (dua) bungkus plastik klip dengan kode “A” dan “B” yang masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat Netto 39.3633 gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika ----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

------------ Bahwa ia Terdakwa GILANG KURNIAWAN Als. GIEN GIEN Bin (Alm) YASRI AFRIZON, pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024, sekira pulul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. AMD Lintas Timur, No. 6, Kel. Kadumerak, Kec. Karang tanjung, Kab. Pandeglang tepatnya di tempat fotocopy milik Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024, sekira pukul 13.30 WIB, bertempat di Jl. AMD Lintas Timur, No. 6, Kel. Kadumerak, Kec. Karang tanjung, Kab. Pandeglang tepatnya di toko fotocopy milik Terdakwa, Terdakwa ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang yaitu Saksi MUHAMAD SOLEHUDIN, Saksi REZA NUR ALAWI dan Saksi TRISNA RIYANDI, lalu dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan:
    • 2 (dua) bungkus plastik klip bening besar masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan Kode A berat Brutto 22,18 gram, berat Netto 21,82 gram dan Kode B berat Brutto 20,30 gram, berat Netto 19,94 gram;
    • 36 (tiga puluh enam) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu yang terbungkus dengan tisu warna putih dibalut dengan lakban warna cokelat yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto keseluruhan 11,7 gram, berat Netto 8,82 gram
    • 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam;
    • 1 (satu) buah plastic klip bening kecil yang tersimpan di sebuah tas selempang warna hijau;
    • 1 (satu) buah alat hisao Shabu (Bong);
    • 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna putih dan gold dengan nomor +62 831-3734-4093
  • Kemudian terhadap Terdakwa dilakukan interogasi bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 18.50 WIB, Terdakwa sampai di Daerah Perkampungan di dekat Statsiun Kereta Api Kaliders, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta tepatnya di suatu tanaman yang sudah mengering dimana pada tanaman tersebut terdapat plastic warna hitam sesuai petunjuk yang Terdakwa dapatkan sebelumnya melalui Aplikasi Zangi Private Messenger dari SAKSI DECKY FILBI FABIANSYAH BIN DARMAWAN.
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan dari Terdakwa dapat menggunakan Narkotika jenis Shabu tersebut secara gratis, namun untuk keuntungan berupa uang hanya berupa uang jalan untuk Terdakwa berangkat ke Kalideres, Jakarta Barat sebesar Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Kepala Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Nomor :3678/NNF/2024 tanggal 05 Agustus 2024, dengan hasil pemeriksaan pengujian terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 7,8046 gram diberi nomor barang bukti 1824/2024/OF
  • 2 (dua) bungkus plastik klip dengan kode “A” dan “B” bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 39,4293 gram diberi nomor barang bukti 1825/2024/OF
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1824/2024/OF dan 1825/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.

Bahwa sisa Barang bukti Narkotika jenis Shabu milik para Terdakwa setelah di lakukan pengujian Laboratorium berupa:

  • 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat Netto 7.7814 gram.
  • 2 (dua) bungkus plastik klip dengan kode “A” dan “B” yang masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat Netto 39.3633 gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika.

Pihak Dipublikasikan Ya