Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Pdl Hendra Meylana, S.H OBI AZDI HIDAYAT Als. OBI Bin. ASEP HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 455/M.6.13/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hendra Meylana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OBI AZDI HIDAYAT Als. OBI Bin. ASEP HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

 

KESATU :  

----------- Bahwa ia terdakwa OBI AZDI HIDAYAT Als. OBI Bin. ASEP HIDAYAT bersama-sama dengan Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah) pada Hari Kamis Tanggal 08 Februari 2024 sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi Korban NURHASAN NUMAN Bin NU’MAN (Alm) / Kantor Yayasan RIYADHUSSHOLIHIN  yang beralamat di Kampung Rocek Desa Rocek Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang  Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang mengadili perkaranya, telah mengambil barang  sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu,  perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai  berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar Jam 14.00 Wib Saksi ENCEP SAPUTRA Alias JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah) menelpon kepada terdakwa “BI lo dimana..? kesini kerumah gw”  terdakwa menjawab “siap nanti saya kesana sore” lalu sekitar jam 17.00 Wib terdakwa naik Angkot dari terminal pakupatan menuju arah Kasemen Kabupaten Serang yang tepatnya kerumah/kontrakan Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah), kemudian sekitar jam 19.00 Wib terdakwa tiba dirumah Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah), kemudian sekitar jam 22.00 Wib Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  mengajak terdakwa untuk bekerja (melakukan pencurian) kemudian terdakwa dan Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah) merek Yamaha Mio sporty Warna Merah hitam, nopol, Nosin, Noka tidak tahu, dengan membawa alat berupa obeng dan linggis, senter korek yang dibawa oleh Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  yang disimpan di dalam tas, pada saat itu Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  yang mengendarai sepeda motor dan terdakwa dibonceng, kemudian berangkat menuju arah pandeglang melalui jalur pandeglang-labuan, setibanya pasar Cimanuk tepatnya di perampatan menuju arah kanan sekitar 1 (satu) KM Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  menghentikan sepeda motornya yang dikendarainya lalu turun dari sepeda motor sambil mengatakan kepada terdakwa “nanti gw telpon” setelah itupun terdakwa balik arah dengan membawa sepeda motor milik Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah) dan pergi ke pom Bensin cimanuk sambil menunggu telepon Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah) yang akan melakukan pencurian, kemudian sekitar pukul 03.30 Wib Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  menelpon saya “Bi Jemput Gw Di Jembatan Lewat Polsek” dan terdakwa menjawab “SIAP” lalu terdakwa menjemput Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah) dipinggir jalan, setelah menjemput Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  terdakwa dan Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  pergi kerumah/kontrakan Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah) yang bertempat di daerah Kasemen Kab Serang, setibanya disana dirumah/kontrakan Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  lalu masuk kedalam kamar dan Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  menyimpan sebuah tas slempang warna hitam merek, lalu sekitar jam 06.00 Wib terdakwa hendak pulang Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah) memberikan uang sebagai sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sebagai upah yang telah membantu Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  dalam melakukan pencurian, lalu terdakwa pulang dengan menggunakan angkot; -----------------
  • Bahwa yang mempunyai rencana pencurian adalah Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  dan yang membagi tugas adapun peran terakwa adalah sebagai kaki atau orang yang mengantarkan dan menjemput adapun untuk Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN (dilakukan penuntutan secara  terpisah)   yang melakukan pencurian dan membagi barang hasil curian dan  jarak terdakwa dengan Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  sangat jauh kurang lebih 3 (tiga) Kilometer adapun tugas terdakwa hanya mengantar Sdr ENCEP dan menjemput saja dan terdakwa tahu pada saat Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)   menyuruh terdakwa untuk datang ke kontrakannya di dearah Kasemen, Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  sudah mempersiapkan alat alat untuk melakukan pencurian, adapun alat alat yang di persiapkan Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)   seperti : Obeng Min dan Ples, Linggis kecil, dan senter korek yang di simpan dalam tas kecil milik Sdr ENCEP, dan saya sudah mengetahui bila mana Sdr ENCEP mengajak untuk kerja berarti mengajak untuk melakukan maling/mencuri. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat terdakwa di suruh menunggu oleh Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  kurang lebih sekitar jam 23.30 Wib dan adapun jarak terdakwa pada saat menunggu Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  kurang lebih 3 (tiga) Kilometer dan terdakwa menunggu kurang lebih 4 (empat) jam dan terdakwa menunggu Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  di POM bensin Cimanuk dan sekitar jam 03.30 Wib terdakwa  dihubungi oleh Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  dan meminta di jemput di pinggir jalan raya;
  • Bahwa adapun saya tidak mengetahuinya barang-barang apa yang Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  ambil akan tetapi yang saya tahu pada saat saudara ENCEP keluar dari rumah hanya membawa tas selempang berwarna biru bermerek DOLAR yang digunakan untuk menyimpan linggis dan obeng dan tidak membawa tas gendong akan tetapi pada saat saya menjemput saudara ENCEP membawa tas gendong berwarna hitam, adapun barang atau rumah milik siapa saya tidak mengetahuinya. ------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa sampaikan saksi Korban NURHASAN NUMAN Bin NU’MAN (Alm) sebagai Ketua Yayasan RIYADHUSSHOLIHIN  telah mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 135.050.000,- (seratus tiga puluh lima juta lima puluh ribu rupiah),   dimana uang RIYADHUSSHOLIHIN  Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan uang dan barang milik saksi korban lebih  sebesar Rp. 35.050.000 (tiga puluh lima juta lima puluh ribu rupiah)

---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal  363 ayat (1) Ke-4 KUHP. --------------

ATAU

KEDUA :

----------- Bahwa ia terdakwa OBI AZDI HIDAYAT Als. OBI Bin. ASEP HIDAYAT, pada Hari Kamis Tanggal 08 Februari 2024 Sekitar jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi Korban NURHASAN NUMAN Bin NU’MAN (Alm) / Kantor Yayasan RIYADHUSSHOLIHIN  yang beralamat di Kampung Rocek Desa Rocek Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang  Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang mengadili perkaranya, telah mengambil barang  sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai  berikut  : ----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar Jam 14.00 Wib Saksi ENCEP SAPUTRA Alias JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah) menelpon kepada terdakwa “BI lo dimana..? kesini kerumah gw”  terdakwa menjawab “siap nanti saya kesana sore” lalu sekitar jam 17.00 Wib terdakwa naik Angkot dari terminal pakupatan menuju arah Kasemen Kabupaten Serang yang tepatnya kerumah/kontrakan Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah), kemudian sekitar jam 19.00 Wib terdakwa tiba dirumah Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah), kemudian sekitar jam 22.00 Wib Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  mengajak terdakwa untuk bekerja (melakukan pencurian) kemudian terdakwa dan Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah) merek Yamaha Mio sporty Warna Merah hitam, nopol, Nosin, Noka tidak tahu, dengan membawa alat berupa obeng dan linggis, senter korek yang dibawa oleh Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  yang disimpan di dalam tas, pada saat itu Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  yang mengendarai sepeda motor dan terdakwa dibonceng, kemudian berangkat menuju arah pandeglang melalui jalur pandeglang-labuan, setibanya pasar Cimanuk tepatnya di perampatan menuju arah kanan sekitar 1 (satu) KM Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  menghentikan sepeda motornya yang dikendarainya lalu turun dari sepeda motor sambil mengatakan kepada terdakwa “nanti gw telpon” setelah itupun terdakwa balik arah dengan membawa sepeda motor milik Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah) dan pergi ke pom Bensin cimanuk sambil menunggu telepon Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah) yang akan melakukan pencurian, kemudian sekitar pukul 03.30 Wib Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  menelpon saya “Bi Jemput Gw Di Jembatan Lewat Polsek” dan terdakwa menjawab “SIAP” lalu terdakwa menjemput Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah) dipinggir jalan, setelah menjemput Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  terdakwa dan Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  pergi kerumah/kontrakan Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah) yang bertempat di daerah Kasemen Kab Serang, setibanya disana dirumah/kontrakan Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  lalu masuk kedalam kamar dan Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  menyimpan sebuah tas slempang warna hitam merek, lalu sekitar jam 06.00 Wib terdakwa hendak pulang Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah) memberikan uang sebagai sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sebagai upah yang telah membantu Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  dalam melakukan pencurian, lalu terdakwa pulang dengan menggunakan angkot; -----------------
  • Bahwa yang mempunyai rencana pencurian adalah Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  dan yang membagi tugas adapun peran terakwa adalah sebagai kaki atau orang yang mengantarkan dan menjemput adapun untuk Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN (dilakukan penuntutan secara  terpisah)   yang melakukan pencurian dan membagi barang hasil curian dan  jarak terdakwa dengan Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  sangat jauh kurang lebih 3 (tiga) Kilometer adapun tugas terdakwa hanya mengantar Sdr ENCEP dan menjemput saja dan terdakwa tahu pada saat Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)   menyuruh terdakwa untuk datang ke kontrakannya di dearah Kasemen, Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  sudah mempersiapkan alat alat untuk melakukan pencurian, adapun alat alat yang di persiapkan Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)   seperti : Obeng Min dan Ples, Linggis kecil, dan senter korek yang di simpan dalam tas kecil milik Sdr ENCEP, dan saya sudah mengetahui bila mana Sdr ENCEP mengajak untuk kerja berarti mengajak untuk melakukan maling/mencuri. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat terdakwa di suruh menunggu oleh Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  kurang lebih sekitar jam 23.30 Wib dan adapun jarak terdakwa pada saat menunggu Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  kurang lebih 3 (tiga) Kilometer dan terdakwa menunggu kurang lebih 4 (empat) jam dan terdakwa menunggu Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  di POM bensin Cimanuk dan sekitar jam 03.30 Wib terdakwa  dihubungi oleh Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  dan meminta di jemput di pinggir jalan raya;
  • Bahwa adapun saya tidak mengetahuinya barang-barang apa yang Saksi ENCEP SAPUTRA Als JUHRI Bin JOHAN  (dilakukan penuntutan secara  terpisah)  ambil akan tetapi yang saya tahu pada saat saudara ENCEP keluar dari rumah hanya membawa tas selempang berwarna biru bermerek DOLAR yang digunakan untuk menyimpan linggis dan obeng dan tidak membawa tas gendong akan tetapi pada saat saya menjemput saudara ENCEP membawa tas gendong berwarna hitam, adapun barang atau rumah milik siapa saya tidak mengetahuinya. ------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa sampaikan saksi Korban NURHASAN NUMAN Bin NU’MAN (Alm) sebagai Ketua Yayasan RIYADHUSSHOLIHIN  telah mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 135.050.000,- (seratus tiga puluh lima juta lima puluh ribu rupiah),   dimana uang RIYADHUSSHOLIHIN  Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan uang dan barang milik saksi korban lebih  sebesar Rp. 35.050.000 (tiga puluh lima juta lima puluh ribu rupiah)

---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal  363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5  KUHP Jo. Pasal 56 Ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya