Dakwaan |
- D A K W A A N :
PERTAMA
----- Bahwa ia Terdakwa ENDAN TUGIO Bin PARID pada Pada Hari Sabtu tanggal 02 November 2024, sekitar jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Cimanggu–Sumur yang beralamat di Kampung Padali, RT.002/RW.001, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimasud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3) perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
- Awalnya Terdakwa ENDAN TUGIO Bin PARID mendapatkan obat tablet warna putih dalam kemasan silver bergaris hijau dan obat tablet warna kuning berlogo MF dari ILHAM (DPO/ /I/RES.4.3/2025/Resnarkoba), dan selanjutnya Terdakwa sudah 8 (delapan) kali membeli dan menjual obat tablet warna putih dalam kemasan silver bergaris hijau dan obat tablet warna kuning berlogo MF.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 12.30 Wib saksi DEDE REPIANA Bin SULAEMAN datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cangkeuteuk, RT.003/RW.003, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menggunakan 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda Dua Merk Honda Scoopy berwarna merah milik Saksi DEDE bermaksud untuk bermain. sekira jam 19.30 Wib Terdakwa menghubungi/menelephone ILHAM yang mana Terdakwa ingin menyetorkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) hasil penjualan obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau sebanyak 100 (seratus) butir dan obat tablet warna kuning berlogo mf sebanyak 200 (dua ratus) butir yang sudah habis terjual, kemudian ILHAM menyuruh Terdakwa untuk datang kerumahnya, sekira jam 20.20 Wib Terdakwa meminta Saksi DEDE REPIANA untuk diantarkan ke rumah ILHAM, selanjutnya Terdakwa dan Saksi DEDE REPIANA berangkat menggunakan sepedah motor Roda 2 miliknya, sekira jam 21.00 Wib Terdakwa dan Saksi DEDE REPIANA Bin SULAEMAN tiba di rumah ILHAM yang beralamat di Kampung Ciwangun, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, selanjutnya Terdakwa langsung menyetorkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) hasil penjualan obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau sebanyak 100 (seratus) butir dan obat tablet warna kuning berlogo mf sebanyak 200 (dua ratus) butir yang sudah habis terjual kepada ILHAM dan Terdakwa meminta kepada ILHAM untuk di berikan obat untuk Terdakwa jual kembali dan ILHAM memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) buah kantong plastik berwarna Hitam yang didalamnya berisikan 100 (seratus) butir obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan 199 (seratus sembilan puluh sembilan) butir obat tablet warna kuning berlogo mf, kemudian Terdakwa dan Saksi DEDE REPIANA pulang dengan menggunakan sepedah motor milik sdr. DEDE REPIANA Bin SULAEMAN yang di kendarai Saksi DEDE REPIANA AN adapun Terdakwa duduk di belakang (dibonceng) ketika di perjalanan arah pulang Terdakwa memberikan kepada Saksi DEDE REPIANA 1 (satu) buah kantong plastik berwarna Hitam yang didalamnya berisikan 100 (seratus) butir obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan 199 (seratus sembilan puluh sembilan) butir obat tablet warna kuning berlogo mf untuk di simpan di dasboard depan sepedah Motor milik Saksi DEDE REPIANA.
- Bahwa Sekira jam 22.00 Wib Terdakwa dan Saksi DEDE REPIANA melanjutkan perjalanan pulang menuju rumah Terdakwa yang beralamat di beralamat di Kampung Cangkeuteuk, RT.003/RW.003, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten saat diperjalanan Terdakwa dan Saksi Dede Repiana di berhentikan ketika anggota Kepolisian Polsek Cimanggu Polres Pandeglang melakukan oprasi terhadap kendaraan ketika itu sepedah motor milik Saksi DEDE REPIANA yang Terdakwa naiki di hentikan kemudian Terdakwa dan Saksi DEDE REPIANA panik lalu anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa pakaian/badan/kendaraan sepedah motor Honda Scoopy berwarna Merah yang Terdakwa dan Saksi DEDE REPIANA kendarai di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik berwarna Hitam yang didalamnya berisikan 96 (sembilan puluh enam) butir obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan 199 (seratus sembilan puluh sembilan) butir obat tablet warna kuning berlogo mf yang tersimpan di Stang depan sepedah Motor milik Saksi DEDE REPIANA yang mana Terdakwa mengaku obat tersebut milik Terdakwa dan di sita dari Terdakwa uang sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah) dengan rinciaan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar uang hasil penjualan obat dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna Biru yang di temukan disaku celana sebelah kiri yang sedang Terdakwa gunakan, kemudian terhadap Saksi DEDE REPIANA di sita darinya 1 (satu) unit sepedah motor Roda 2 beserta kunci kontaknya Kemudian Terdakwa di interogasi oleh pihak Kepolisian Terdakwa mengaku bahwa 1 (satu) buah kantong plastik berwarna Hitam yang didalamnya berisikan 96 (sembilan puluh enam) butir obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan 199 (seratus sembilan puluh sembilan) butir obat tablet warna kuning berlogo mf yang tersimpan di dasboard depan sepedah Motor milik Saks. DEDE REPIANA Bin SULAEMAN adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dari ILHAM yang mana obat-obatan tersebut untuk Terdakwa jual, selanjutnya Terdakwa dan Saksi DEDE REPIANA Bin SULAEMAN beserta barang bukti dibawa oleh anggota Kepolisian Polsek Cimanggu untuk di serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan 96 (sembilan puluh enam) butir obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan 199 (seratus sembilan puluh sembilan) butir obat tablet warna kuning berlogo MF dari Sdr ILHAM (DPO) dengan cara Terdakwa mengambilnya langsung kerumah Sdr ILHAM (DPO) yang beralamat di Kampung Ciwangun, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
- Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tablet warna putih dalam kemasan silver bergaris hijau dan obat tablet warna kuning berlogo MF tersebut kepada orang - orang yang terdakwa kenal, dan keuntungan yang terdakwa peroleh selama 6 (Enam) kali yang selama 6 (Enam) kali tersebut Terdakwa mendapatkan hasil penjualan sebesar Rp. 1.000.000;- hasil dari menjual obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau 1 butir seharga Rp. 10.000;- per butirnya, yang mana Terdakwa setorkan kepada Ilham sebesar Rp. 500.000;- rupiah dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000;- yang sudah habis terpakai oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari – hari;Terdakwa menerangkan bahwa, Kemudian keuntungan Terdakwa dari hasil menjual obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau sebesar Rp. 500.000;- rupiah yang Terdakwa dapatkan dari penjualan diminggu ke 7 Pada tanggal 26 Oktober 2024 s/d tanggal 01 November 2024, bertempat dirumah Terdakwa beralamat di Kampung Cangkeuteuk, RT.003/RW.003, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dan masih tersisa sebesar Rp. 110.000;- yang mana uang tersebut disita oleh petugas kepolisian Polsek Cimanggu pada saat Terdakwa ditangkap Pada Hari Sabtu tanggal 02 November 2024, sekitar jam 22.30 WIB bertempat di Jl. Raya Cimanggu–Sumur yang beralamat di Kampung Padali, RT.002/RW.001, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada minggu ke 8 Terdakwa mendapatkan obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau yang mana Terdakwa hanya mendapatkan keuntungan untuk menggunakan secara gratis sebanyak 2 (dua) butir dan sudah Terdakwa konsumsi/gunakan serta yang Terdakwa berikan kepada saksi DEDE REPIANA Bin SULAEMAN.
- Bahwa Terdakwa sudah 8 (delapan) kali menjual obat tablet warna putih dalam kemasan silver bergaris hijau dan obat tablet warna kuning berlogo MF:
- Pertama : terdakwa menjual obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau Sebanyak 10 lempeng/100 butir Pada Hari Minggu tanggal 13 September 2024 s/d tanggal 19 September 2024, bertempat dirumah Terdakwa beralamat di Kampung Cangkeuteuk, RT.003/RW.003, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang mana Terdakwa menjualnya kepada teman Terdakwa yang mana Terdakwa lupa kepada siapa saja dimana uang keuntungannya hasil penjualannya sudah Terdakwa setorkan kepada Ilham dan sisanya menjadi keuntungan untuk Tersangka, yang mana sudah terpakai untuk membeli kebutuhan Terdakwa sehari – hari dan habis digunakan.
- KE DUA : terdakwa menjual obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau sebanyak 10 lempeng/100 butir Pada Hari Minggu tanggal 20 September 2024 s/d tanggal 26 September 2024, bertempat dirumah Terdakwa beralamat di Kampung Cangkeuteuk, RT.003/RW.003, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang mana Terdakwa menjualnya kepada teman Terdakwa yang mana Terdakwa lupa kepada siapa saja dimana uang keuntungannya hasil penjualannya sudah Terdakwa setorkan kepada Ilham dan sisanya menjadi keuntungan untuk Tersangka, yang mana sudah terpakai untuk membeli kebutuhan Terdakwa sehari – hari dan habis digunakan
- KE TIGA : terdakwa menjual obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau sebanyak 10 lempeng/100 butir Pada Hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 s/d tanggal 03 November 2024, bertempat dirumah Terdakwa beralamat di Kampung Cangkeuteuk, RT.003/RW.003, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang mana Terdakwa menjualnya kepada teman Terdakwa yang mana Terdakwa lupa kepada siapa saja dimana uang keuntungannya hasil penjualannya sudah Terdakwa setorkan kepada Ilham dan sisanya menjadi keuntungan untuk Tersangka, yang mana sudah terpakai untuk membeli kebutuhan Terdakwa sehari – hari dan habis digunakan
- KE EMPAT : terdakwa menjual obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau sebanyak 10 lempeng/100 butir Pada Hari Minggu tanggal 04 Oktober 2024 s/d tanggal 11 November 2024, bertempat dirumah Terdakwa beralamat di Kampung Cangkeuteuk, RT.003/RW.003, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang mana Terdakwa menjualnya kepada teman Terdakwa yang mana Terdakwa lupa kepada siapa saja dimana uang keuntungannya hasil penjualannya sudah Terdakwa setorkan kepada Ilham dan sisanya menjadi keuntungan untuk Tersangka, yang mana sudah terpakai untuk membeli kebutuhan Terdakwa sehari – hari dan habis digunakan
- KE LIMA : terdakwa menjual obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau sebanyak 10 lempeng/100 butir Pada Hari Minggu tanggal 12 Oktober 2024 s/d tanggal 18 Oktober 2024, bertempat dirumah Terdakwa beralamat di Kampung Cangkeuteuk, RT.003/RW.003, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang mana Terdakwa menjualnya kepada teman Terdakwa yang mana Terdakwa lupa kepada siapa saja dimana uang keuntungannya hasil penjualannya sudah Terdakwa setorkan kepada Ilham dan sisanya menjadi keuntungan untuk Tersangka, yang mana sudah terpakai untuk membeli kebutuhan Terdakwa sehari – hari dan habis digunakan
- KE ENAM : terdakwa menjual obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau sebanyak 10 lempeng/100 butir Pada Hari Minggu tanggal 19 Oktober 2024 s/d tanggal 25 Oktober 2024, bertempat dirumah Terdakwa beralamat di Kampung Cangkeuteuk, RT.003/RW.003, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang mana Terdakwa menjualnya kepada teman Terdakwa yang mana Terdakwa lupa kepada siapa saja dimana uang keuntungannya hasil penjualannya sudah Terdakwa setorkan kepada Ilham dan sisanya menjadi keuntungan untuk Tersangka, yang mana sudah terpakai untuk membeli kebutuhan Terdakwa sehari – hari dan habis digunakan
- KE TUJUH : terdakwa menjual obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau sebanyak 10 lempeng/100 butir Pada tanggal 26 Oktober 2024 s/d tanggal 01 November 2024, bertempat dirumah Terdakwa beralamat di Kampung Cangkeuteuk, RT.003/RW.003, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang mana Terdakwa menjualnya kepada teman Terdakwa yang mana Terdakwa lupa kepada siapa saja dimana uang keuntungannya hasil penjualannya sudah Terdakwa setorkan kepada Ilham dan sisanya menjadi keuntungan untuk Tersangka, yang mana sudah terpakai untuk membeli kebutuhan Terdakwa sehari – hari dan dimana uang keuntungannya hasil penjualannya sudah terpakai untuk membeli kebutuhan Terdakwa sehari – hari dan hanya tersisa Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah)
- KE DELAPAN : Terdakwa telah mendapatkan Obat – obatan tersebut dari Ilham pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024, sekira jam 21.00 Wib bertempat di rumah ILHAM yang beralamat di Kampung Ciwangun, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten Terdakwa mendapatkan sebanyak 1 (satu) buah kantong plastik berwarna Hitam yang didalamnya berisikan 100 (seratus) butir obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan 199 (seratus sembilan puluh sembilan) butir obat tablet warna kuning berlogo mf, yang mana telah Terdakwa gunakan sebanyak 2 butir obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan 2 butir obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau yang Terdakwa berikan secara gratis kepada saksi DEDE REPIANA Bin SULAEMAN.
- Bahwa Terdakwa menjual obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau perbutirnya dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) sedangkan obat tablet warna kuning berlogo mf perbutirnya seharga Rp. 5000,- (lima ribu Rupiah) Adapun keuntungan Terdakwa obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau perbutirnya sebesar Rp.2000,- (dua ribu Rupiah) adapun obat tablet warna kuning berlogo mf perbutirnya sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus Rupiah) Bahwa keuntungan dari penjualan obat tablet warna putih dalam kemasan silver bergaris hijau dan obat tablet warna kuning berlogo MF tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari – hari.
- Bahwa Terdakwa yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimasud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3) tidak memenuhi perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
- Bahwa terhadap Barang Bukti yang ditemukan dan dilakukan penyitaan pada Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan Hasil pengujia laboratorium Nomor LHU.101.K.05.01.25.0013 tanggal 07 Februari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh INDRI PAHALANING WINAHYU selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil sebagai berikut :
No
|
Uji yang dilaksanakan jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
1.
|
Identifikasi Triheksifenidil HCl
|
Positif Triheksifenidil HCl
|
Rf, Spektrum, lambda maksimal sampel setara dengan Rf, Spektrum, lamda maksimal baku.
|
Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons Ed. IV 2196
|
KLT-Spektrofodensitometri
|
2.
|
Pemerian
|
Tablet berwarna kuning, berbentuk bulat permukaan cembung, satu sisi berlogo mf, satu sisi lainnya bergaris empat bagian
|
Memenuhi syarat
|
Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons (2011). (4th ed., Vol.2., p.2196). Pharmaceutic al Press
|
organoleptik
|
Kesimpulan : Hasil Pengujian Seperti Tersebut;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa ENDAN TUGIO Bin PARID pada Pada Hari Sabtu tanggal 02 November 2024, sekitar jam 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Cimanggu–Sumur yang beralamat di Kampung Padali, RT.002/RW.001, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;
- Awalnya Terdakwa ENDAN TUGIO Bin PARID mendapatkan obat tablet warna putih dalam kemasan silver bergaris hijau dan obat tablet warna kuning berlogo MF dari ILHAM (DPO/ /I/RES.4.3/2025/Resnarkoba), dan selanjutnya Terdakwa sudah 8 (delapan) kali membeli dan menjual obat tablet warna putih dalam kemasan silver bergaris hijau dan obat tablet warna kuning berlogo MF.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 12.30 Wib saksi DEDE REPIANA Bin SULAEMAN datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cangkeuteuk, RT.003/RW.003, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menggunakan 1 (Satu) Unit Kendaraan Roda Dua Merk Honda Scoopy berwarna merah milik Saksi DEDE bermaksud untuk bermain. sekira jam 19.30 Wib Terdakwa menghubungi/menelephone ILHAM yang mana Terdakwa ingin menyetorkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) hasil penjualan obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau sebanyak 100 (seratus) butir dan obat tablet warna kuning berlogo mf sebanyak 200 (dua ratus) butir yang sudah habis terjual, kemudian ILHAM menyuruh Terdakwa untuk datang kerumahnya, sekira jam 20.20 Wib Terdakwa meminta Saksi DEDE REPIANA untuk diantarkan ke rumah ILHAM, selanjutnya Terdakwa dan Saksi DEDE REPIANA berangkat menggunakan sepedah motor Roda 2 miliknya, sekira jam 21.00 Wib Terdakwa dan Saksi DEDE REPIANA Bin SULAEMAN tiba di rumah ILHAM yang beralamat di Kampung Ciwangun, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, selanjutnya Terdakwa langsung menyetorkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) hasil penjualan obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau sebanyak 100 (seratus) butir dan obat tablet warna kuning berlogo mf sebanyak 200 (dua ratus) butir yang sudah habis terjual kepada ILHAM dan Terdakwa meminta kepada ILHAM untuk di berikan obat untuk Terdakwa jual kembali dan ILHAM memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) buah kantong plastik berwarna Hitam yang didalamnya berisikan 100 (seratus) butir obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan 199 (seratus sembilan puluh sembilan) butir obat tablet warna kuning berlogo mf, kemudian Terdakwa dan Saksi DEDE REPIANA pulang dengan menggunakan sepedah motor milik sdr. DEDE REPIANA Bin SULAEMAN yang di kendarai Saksi DEDE REPIANA AN adapun Terdakwa duduk di belakang (dibonceng) ketika di perjalanan arah pulang Terdakwa memberikan kepada Saksi DEDE REPIANA 1 (satu) buah kantong plastik berwarna Hitam yang didalamnya berisikan 100 (seratus) butir obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan 199 (seratus sembilan puluh sembilan) butir obat tablet warna kuning berlogo mf untuk di simpan di dasboard depan sepedah Motor milik Saksi DEDE REPIANA.
- Bahwa Sekira jam 22.00 Wib Terdakwa dan Saksi DEDE REPIANA melanjutkan perjalanan pulang menuju rumah Terdakwa yang beralamat di beralamat di Kampung Cangkeuteuk, RT.003/RW.003, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten saat diperjalanan Terdakwa dan Saksi Dede Repiana di berhentikan ketika anggota Kepolisian Polsek Cimanggu Polres Pandeglang melakukan oprasi terhadap kendaraan ketika itu sepedah motor milik Saksi DEDE REPIANA yang Terdakwa naiki di hentikan kemudian Terdakwa dan Saksi DEDE REPIANA panik lalu anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa pakaian/badan/kendaraan sepedah motor Honda Scoopy berwarna Merah yang Terdakwa dan Saksi DEDE REPIANA kendarai di temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik berwarna Hitam yang didalamnya berisikan 96 (sembilan puluh enam) butir obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan 199 (seratus sembilan puluh sembilan) butir obat tablet warna kuning berlogo mf yang tersimpan di Stang depan sepedah Motor milik Saksi DEDE REPIANA yang mana Terdakwa mengaku obat tersebut milik Terdakwa dan di sita dari Terdakwa uang sebesar Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah) dengan rinciaan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar uang hasil penjualan obat dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna Biru yang di temukan disaku celana sebelah kiri yang sedang Terdakwa gunakan, kemudian terhadap Saksi DEDE REPIANA di sita darinya 1 (satu) unit sepedah motor Roda 2 beserta kunci kontaknya Kemudian Terdakwa di interogasi oleh pihak Kepolisian Terdakwa mengaku bahwa 1 (satu) buah kantong plastik berwarna Hitam yang didalamnya berisikan 96 (sembilan puluh enam) butir obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan 199 (seratus sembilan puluh sembilan) butir obat tablet warna kuning berlogo mf yang tersimpan di dasboard depan sepedah Motor milik Saks. DEDE REPIANA Bin SULAEMAN adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapatkan dari ILHAM yang mana obat-obatan tersebut untuk Terdakwa jual, selanjutnya Terdakwa dan Saksi DEDE REPIANA Bin SULAEMAN beserta barang bukti dibawa oleh anggota Kepolisian Polsek Cimanggu untuk di serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan 96 (sembilan puluh enam) butir obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan 199 (seratus sembilan puluh sembilan) butir obat tablet warna kuning berlogo MF dari Sdr ILHAM (DPO) dengan cara Terdakwa mengambilnya langsung kerumah Sdr ILHAM (DPO) yang beralamat di Kampung Ciwangun, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
- Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tablet warna putih dalam kemasan silver bergaris hijau dan obat tablet warna kuning berlogo MF tersebut kepada orang - orang yang terdakwa kenal, dan keuntungan yang terdakwa peroleh selama 6 (Enam) kali yang selama 6 (Enam) kali tersebut Terdakwa mendapatkan hasil penjualan sebesar Rp. 1.000.000;- hasil dari menjual obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau 1 butir seharga Rp. 10.000;- per butirnya, yang mana Terdakwa setorkan kepada Ilham sebesar Rp. 500.000;- rupiah dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000;- yang sudah habis terpakai oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari – hari;Terdakwa menerangkan bahwa, Kemudian keuntungan Terdakwa dari hasil menjual obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau sebesar Rp. 500.000;- rupiah yang Terdakwa dapatkan dari penjualan diminggu ke 7 Pada tanggal 26 Oktober 2024 s/d tanggal 01 November 2024, bertempat dirumah Terdakwa beralamat di Kampung Cangkeuteuk, RT.003/RW.003, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dan masih tersisa sebesar Rp. 110.000;- yang mana uang tersebut disita oleh petugas kepolisian Polsek Cimanggu pada saat Terdakwa ditangkap Pada Hari Sabtu tanggal 02 November 2024, sekitar jam 22.30 WIB bertempat di Jl. Raya Cimanggu–Sumur yang beralamat di Kampung Padali, RT.002/RW.001, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada minggu ke 8 Terdakwa mendapatkan obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau yang mana Terdakwa hanya mendapatkan keuntungan untuk menggunakan secara gratis sebanyak 2 (dua) butir dan sudah Terdakwa konsumsi/gunakan serta yang Terdakwa berikan kepada saksi DEDE REPIANA Bin SULAEMAN.
- Bahwa Terdakwa sudah 8 (delapan) kali menjual obat tablet warna putih dalam kemasan silver bergaris hijau dan obat tablet warna kuning berlogo MF:
- Pertama : terdakwa menjual obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau Sebanyak 10 lempeng/100 butir Pada Hari Minggu tanggal 13 September 2024 s/d tanggal 19 September 2024, bertempat dirumah Terdakwa beralamat di Kampung Cangkeuteuk, RT.003/RW.003, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang mana Terdakwa menjualnya kepada teman Terdakwa yang mana Terdakwa lupa kepada siapa saja dimana uang keuntungannya hasil penjualannya sudah Terdakwa setorkan kepada Ilham dan sisanya menjadi keuntungan untuk Tersangka, yang mana sudah terpakai untuk membeli kebutuhan Terdakwa sehari – hari dan habis digunakan.
- KE DUA : terdakwa menjual obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau sebanyak 10 lempeng/100 butir Pada Hari Minggu tanggal 20 September 2024 s/d tanggal 26 September 2024, bertempat dirumah Terdakwa beralamat di Kampung Cangkeuteuk, RT.003/RW.003, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang mana Terdakwa menjualnya kepada teman Terdakwa yang mana Terdakwa lupa kepada siapa saja dimana uang keuntungannya hasil penjualannya sudah Terdakwa setorkan kepada Ilham dan sisanya menjadi keuntungan untuk Tersangka, yang mana sudah terpakai untuk membeli kebutuhan Terdakwa sehari – hari dan habis digunakan
- KE TIGA : terdakwa menjual obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau sebanyak 10 lempeng/100 butir Pada Hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 s/d tanggal 03 November 2024, bertempat dirumah Terdakwa beralamat di Kampung Cangkeuteuk, RT.003/RW.003, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang mana Terdakwa menjualnya kepada teman Terdakwa yang mana Terdakwa lupa kepada siapa saja dimana uang keuntungannya hasil penjualannya sudah Terdakwa setorkan kepada Ilham dan sisanya menjadi keuntungan untuk Tersangka, yang mana sudah terpakai untuk membeli kebutuhan Terdakwa sehari – hari dan habis digunakan
- KE EMPAT : terdakwa menjual obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau sebanyak 10 lempeng/100 butir Pada Hari Minggu tanggal 04 Oktober 2024 s/d tanggal 11 November 2024, bertempat dirumah Terdakwa beralamat di Kampung Cangkeuteuk, RT.003/RW.003, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang mana Terdakwa menjualnya kepada teman Terdakwa yang mana Terdakwa lupa kepada siapa saja dimana uang keuntungannya hasil penjualannya sudah Terdakwa setorkan kepada Ilham dan sisanya menjadi keuntungan untuk Tersangka, yang mana sudah terpakai untuk membeli kebutuhan Terdakwa sehari – hari dan habis digunakan
- KE LIMA : terdakwa menjual obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau sebanyak 10 lempeng/100 butir Pada Hari Minggu tanggal 12 Oktober 2024 s/d tanggal 18 Oktober 2024, bertempat dirumah Terdakwa beralamat di Kampung Cangkeuteuk, RT.003/RW.003, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang mana Terdakwa menjualnya kepada teman Terdakwa yang mana Terdakwa lupa
kepada siapa saja dimana uang keuntungannya hasil penjualannya sudah Terdakwa setorkan kepada Ilham dan sisanya menjadi keuntungan untuk Tersangka, yang mana sudah terpakai untuk membeli kebutuhan Terdakwa sehari – hari dan habis digunakan
- KE ENAM : terdakwa menjual obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau sebanyak 10 lempeng/100 butir Pada Hari Minggu tanggal 19 Oktober 2024 s/d tanggal 25 Oktober 2024, bertempat dirumah Terdakwa beralamat di Kampung Cangkeuteuk, RT.003/RW.003, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang mana Terdakwa menjualnya kepada teman Terdakwa yang mana Terdakwa lupa kepada siapa saja dimana uang keuntungannya hasil penjualannya sudah Terdakwa setorkan kepada Ilham dan sisanya menjadi keuntungan untuk Tersangka, yang mana sudah terpakai untuk membeli kebutuhan Terdakwa sehari – hari dan habis digunakan
- KE TUJUH : terdakwa menjual obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau sebanyak 10 lempeng/100 butir Pada tanggal 26 Oktober 2024 s/d tanggal 01 November 2024, bertempat dirumah Terdakwa beralamat di Kampung Cangkeuteuk, RT.003/RW.003, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang mana Terdakwa menjualnya kepada teman Terdakwa yang mana Terdakwa lupa kepada siapa saja dimana uang keuntungannya hasil penjualannya sudah Terdakwa setorkan kepada Ilham dan sisanya menjadi keuntungan untuk Tersangka, yang mana sudah terpakai untuk membeli kebutuhan Terdakwa sehari – hari dan dimana uang keuntungannya hasil penjualannya sudah terpakai untuk membeli kebutuhan Terdakwa sehari – hari dan hanya tersisa Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu Rupiah)
- KE DELAPAN : Terdakwa telah mendapatkan Obat – obatan tersebut dari Ilham pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024, sekira jam 21.00 Wib bertempat di rumah ILHAM yang beralamat di Kampung Ciwangun, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten Terdakwa mendapatkan sebanyak 1 (satu) buah kantong plastik berwarna Hitam yang didalamnya berisikan 100 (seratus) butir obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan 199 (seratus sembilan puluh sembilan) butir obat tablet warna kuning berlogo mf, yang mana telah Terdakwa gunakan sebanyak 2 butir obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan 2 butir obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau yang Terdakwa berikan secara gratis kepada saksi DEDE REPIANA Bin SULAEMAN.
- Bahwa Terdakwa menjual obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau perbutirnya dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) sedangkan obat tablet warna kuning berlogo mf perbutirnya seharga Rp. 5000,- (lima ribu Rupiah) Adapun keuntungan Terdakwa obat tablet warna putih dalam kemasan warna Silver bergaris hijau perbutirnya sebesar Rp.2000,- (dua ribu Rupiah) adapun obat tablet warna kuning berlogo mf perbutirnya sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus Rupiah) Bahwa keuntungan dari penjualan obat tablet warna putih dalam kemasan silver bergaris hijau dan obat tablet warna kuning berlogo MF tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari – hari.
- Bahwa Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, memenuhi perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
- Bahwa terhadap Barang Bukti yang ditemukan dan dilakukan penyitaan pada Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dengan Hasil pengujia laboratorium Nomor LHU.101.K.05.01.25.0013 tanggal 07 Februari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh INDRI PAHALANING WINAHYU selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil sebagai berikut :
No
|
Uji yang dilaksanakan jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
1.
|
Identifikasi Triheksifenidil HCl
|
Positif Triheksifenidil HCl
|
Rf, Spektrum, lambda maksimal sampel setara dengan Rf, Spektrum, lamda maksimal baku.
|
Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons Ed. IV 2196
|
KLT-Spektrofodensitometri
|
2.
|
Pemerian
|
Tablet berwarna kuning, berbentuk bulat permukaan cembung, satu sisi berlogo mf, satu sisi lainnya bergaris empat bagian
|
Memenuhi syarat
|
Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons (2011). (4th ed., Vol.2., p.2196). Pharmaceutic al Press
|
organoleptik
|
Kesimpulan : Hasil Pengujian Seperti Tersebut;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |