Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
31/Pid.Sus/2024/PN Pdl | Hendra Meylana, S.H | USMAN MUARDI Bin H. CARSID (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 31/Pid.Sus/2024/PN Pdl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 304/M.6.13/Eku.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : ------ Bahwa terdakwa Usman Muardi Bin Alm. H. Carsid selaku Nahkoda KM. Dedi Jaya 9 pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira jam 18.10 Wib atau setidak-tidaknya pada sewaktu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di sekitar perairan desa Kerajaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten pada posisi 06º39´56”S-105º34´18” T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Sekitar jam 17.30 Wib terdakwa bersama anak buah terdakwa (Sarifudin, Usup, Rasdi, Sublek) berangkat melalut untuk mencari ikan dengan menggunakan KM. Dedi Jaya 9 menuju ke perairan sekitar Pulau Badul Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang, sesampainya di perairan Pulau Badul terdakwa menyuruh anak buah terdakwa yaitu Sarifudin, Usup, Rasdi, Sublek untuk meracik bahan peladak tersebut untuk menjadi alat/bom ikan siap ledak, setelah itu terdakwa bersama Sarifudin, Usup, Rasdi, Sublek) mulai mencari ikan dengan cara menggunakan bom ikan tersebut.
Sekitar jam 18.00 Wib terdakwa di perintahkan untuk memberhentikan kapal oleh 4(empat) orang tersebut dan mengaku/menunjukkan identitas sebagai petugas Kepolisian dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, sekitar jam 18.15 terdakwa di perintahkan oleh petugas Kepolisian untuk memutar balik menuju ke Panimbang dan di dalam kapal tersebut di temukan 1(satu) botol bahan peladak beserta 5(lima) detonator yang siap di gunakan untuk melakukan aktifitas penangkapan ikan, kemudian terdakwa di perintahkan untuk putar balik menuju arah Panimbang untuk di proses lebih lanjut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Atau Kedua ------ Bahwa terdakwa Usman Muardi Bin Alm. H. Carsid selaku Nahkoda KM. Dedi Jaya 9 pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira jam 18.10 Wib atau setidak-tidaknya pada sewaktu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di sekitar perairan desa Kerajaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten pada posisi 06º39´56”S-105º34´18” T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, dengan sengaja di Wilayah pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melekukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), akan tetapi terbuatan tersebut tidak selesai pelaksanaannya, tidak selesainya perbuatan tersebut bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya terdakwa sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
Sekitar jam 18.00 Wib terdakwa di perintahkan untuk memberhentikan kapal oleh 4(empat) orang tersebut dan mengaku/menunjukkan identitas sebagai petugas Kepolisian dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, sekitar jam 18.15 terdakwa di perintahkan oleh petugas Kepolisian untuk memutar balik menuju ke Panimbang dan di dalam kapal tersebut di temukan 1(satu) botol bahan peladak beserta 5(lima) detonator yang siap di gunakan untuk melakukan aktifitas penangkapan ikan, kemudian terdakwa di perintahkan untuk putar balik menuju arah Panimbang untuk di dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1) UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |