| Dakwaan | Pada hari Minggu, Tanggal 07 September 2025 sekira Jam 09.30 wib saat itu dirumah hanya ada istri pelapor yaitu Sdri. ENCUH dan datang Sdr. IYUS menanyakan pelapor dan beranggapan bahwa istri pelapor menyembunyikan pelapor, setelah istri pelapor menjelaskan bahwa pelapor sedang dikebun namun Sdr. IYUS tetap tidak percaya, dan selanjutnya Sdr. IYUS memukul meja tamu yang atasnya terbuat dari kaca menggunakan tangan sampai hancur, atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian material Rp.1.000.000 ,(Satu juta Rupiah) |