Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Pdl yayasan ragam tunas lampung 1.Suherni,S.E.
2.Sahroni
3.Hayati Nufus
4.H.DIDIN SARIPUDIN, S.E.
5.ENENG AIDA WIDIANINGSIH S
6.ALIASMAN, S.H.,M.Kn.
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1yayasan ragam tunas lampung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suherni,S.E.
2Sahroni
3Hayati Nufus
4H.DIDIN SARIPUDIN, S.E.
5ENENG AIDA WIDIANINGSIH S
6ALIASMAN, S.H.,M.Kn.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DITJEN AHU KEMENKUMHAM RI)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 151.681.260,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Mengabulkan Gugatan Penggugat  untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I s/d Tergugat VI dan turut Tergugat  adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan akta notaris Nomor 03 tanggal 09 Oktober 2022 yang dibuat oleh Notaris Andry Yulian, S.H. adalah sah menurut hukum;
  5. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk memulihkan kedudukan Penggugat sebagaimana akta notaris Nomor 03 tanggal 09 Oktober 2022 yang dibuat oleh Notaris Andry Yulian, S.H. dengan susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas sebagai berikut:

Pembina : SAVIRA NANDITA PUTRI

Ketua Pengurus : MAYANG SSUCI MAYESTIKA

Sekertaris : ASISTHER AVIVO ALDA

Bendahara : GUNTUR GALIH PAMUNGKAS

  •  
  1. Menyatakan Akta Notaris Nomor 05 tertanggal 18 september 2023 yang dibuat oleh Aliasman,S.H merupakan produk yang cacat hukum sehingga menjadikan produk tersebut tidak sah dan batal demi hukum;
  2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk memulihkan kedudukan Penggugat dalam sistem administrasi hukum Turut Tergugat berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam  akta notaris Nomor 03 tanggal 09 Oktober 2022 yang dibuat oleh Notaris Andry Yulian, S.H. di website turut tergugat dan menghapus sistem administrasi hukum yang didasarkan pada Akta Notaris Nomor 05 tertanggal 18 september 2023 yang dibuat oleh Aliasman,S.H (Tergugat VI);
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa akibat dari Perbuatan Melawan Hukum  yang dilakukan oleh Para Tergugat mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian secara materiil dan kerugian secara immaterial:
  • Kerugian secara Materiil:

Penggugat seharusnya mendapatkan dana hibah Rehap/Perbaikan Kampus senilai Rp. 151.681.260,-(seratus limapuluh satu juta enamratus enampuluh delapanpuluh saatu ribu duaratus enampuluh rupiah).

  • Kerugian secara Immateriil:

Penggugat meminta ganti rugi imateril sebesar Rp 500.000.000,- (Limaratus Juta Rupiah)

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa/dwangson sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) perhari atas keterlambatan melaksanakan putusan aquo;
  2. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak