Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Pdl PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG PANDEGLANG UINIT PASAR TIMUR YOGA HANDAYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Pdl
Tanggal Surat Senin, 17 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG PANDEGLANG UINIT PASAR TIMUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YOGA HANDAYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.561.320,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharganya Surat Pengakuan Hutang No. 036/I/2016 tanggal 02 Februari 2016;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 
4. Menghukum  Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat : Rp. 35,561,320- (Tiga Puluh Lima Juta Lima Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 28,287,035,- (Dua Puluh Delapan Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Tiga Puluh Lima Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 7,274,285,- (Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-). Selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan sebagaimana tercantum dalam Akta Hibah 0081/PPAT/2015 atas nama Yoga Handayani tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak