Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Pdl PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Pandeglang ROFEI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Pdl
Tanggal Surat Jumat, 14 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Kantor Cabang Pandeglang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ROFEI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 83.910.912,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharganya Surat Pengakuan Hutang No. PK180132BM/4827/01/2018 tanggal 09 Januari 2018;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 
4. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat : Rp. 83,910,912- (Delapan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Sembilan Ratus Dua Belas Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 64,500,000,- (Enam Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 19,410,912,- (Sembilan Belas Juta Empat Ratus Sepuluh Ribu Sembilan Ratus Dua Belas Rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-). Selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan sebagaimana tercantum dalam Akta Hibah No 059/2012 atas nama Rofei dan Sertifikat Hak Milik No 00619 atas nama sodikin tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak