Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Pdl IMAM SUMANTRI WAHYU ANDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMAM SUMANTRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WAHYU ANDRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ENDANG SUMANTRI
2DEDEH ULFAH
3KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PATIA
4MONNA RENDHEART
5PT.PEGADAIAN (Persero) KANTOR CABANG UPC LABUAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 550.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhan. : --------------------------------------

 

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat, tanpa hak dan melawan hukum sebagai perbuatan melawan hukum,:--------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan sah dan berharaga serta mempunyai kekuatan Hukum Surat Pernyataan Bersama Antara Penggugat dan Tergugat. Tertanggal 28 Desember 2024. ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat agar melaksanakan isi Pernyataan Bersama Antara Penggugat dan Tergugat , tertanggal 28 Desember 2024. ; --------------------------------

 

  1. Menyatakan dan menghukum Turut Tergugat I, II, III, IV  dan V untuk tunduk pada Putusan ini sejak dibacakan. ; -----------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Turut Tergugat III, untuk mengkaji kembali dan menghentikan terlebih dahulu atas Pelaporan Nomor : LP/B/01/2025/SPKT/Polsek Patia/Polres Pandeglang  Polda Banten tanggal 01 Januari 2025 yang di Laporkan oleh Tergugat , mengingat hal tersebut berawal dari sengketa keperdataan, maka harus dibuktikan dahulu keperdataannya, ; --------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan menurut hukum Pelaporan Tergugat pada Turut Tergugat III Nomor : LP/B/01/2025/SPKT/Polsek Patia/Polres Pandeglang  Polda Banten tanggal 01 Januari 2025 adalah tidak sah dan cacat hukum. ; --------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat, untuk membayar kerugian kepada Penggugat, baik kerugian Material maupun Kerugian Inmaterial  sebesar : -----------------------------------------------

 

a. KERUGIAN MATERIAL

Penggugat harus menggunakan Kuasa Hukum dalam penanganan perkara a quo dan membayar Jasa Honorarium Kuasa/Penasihat Hukum sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). ; --------------------------------------------------

      

b. KERUGIAN INMATERIAL

Bahwa kerugian Inmaterial pada dasarnya tidak dapat dinilai dengan nilai uang, menyangkut harga diri, nama baik Penggugat, yang rumah tangganya diganggu, sehingga menjadi berantakan, tetapi apabila dinilai dengan nilai uang diperkirakan sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus Juta Rupiah). : ------------------

 

  1. Menetapkan seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng sesuai dan berdasarkan peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, :-------------------------

 

Atau

 

Apabila Ketua pengadilan Negeri Pandeglang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya( Ex Aequo Et Bono). ; -------------------------------------------------------------------

 

Demikian Gugatan Perbuatan  Melawan Hukum ini kami buat dan ajukan, atas perkenan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang menerima dan mengabulkan Gugatan ini, kami haturkan terima kasih.;--------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak