Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2025/PN Pdl VERA FARIANTI HAVILAH, S.H MAHMUD M YUSUF Bin MUHDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/B10-50/VIII/RES.4.2./2024/Resnarkoba
Penuntut Umum
NoNama
1VERA FARIANTI HAVILAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHMUD M YUSUF Bin MUHDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU

------ Bahwa ia Terdakwa MAHMUD M YUSUF Bin MUHDI Bersama-sama dengan sdr. YULI YANAH Binti MUHAEMIN pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024, sekira jam 02.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di bawah patung badak depan Balai Desa Panimbang, Kecamaran Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------

------ Berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 Wib terdakwa menghubungi sdri. YULI YANAH Binti MUHAEMIN melalui telepon mengatakan “teh ada ga, mau ni 3 paket mah buat saya” lalu sdri. YULI YANAH Binti MUHAEMIN menjawab “iya ada suf, tar ditaro yah dideket patung badak balai desa yah, eh sekalian sih tolong simpenin 4 mah tar dikasih diskon, abis itu fotoin yah, 3 lagi terserah kamu mau jual gapapa” kemudian terdakwa menjawab “oke teh”. Lalu sekira pukul 01.00 Wib sdri. YULI YANAH Binti MUHAEMIN mengabari terdakwa untuk mengambil paket Narkotika jenis Shabu, kemudian sekira pukul 02.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah yang beralamat di Kp. Soge Karya Bakti RT/RW 001/008, Kel. Panimbangjaya, Kec. Panimbang, Kab Pandeglang, Prov. Banten menggunakan angkutan umum untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Shabu di bawah patung badak depan Balai Desa Panimbang, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Kemudian sekira pukul 22.00 Wib terdakwa pulang menggunakan angkutan umum ke rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Soge Karya Bakti RT/RW 001/008, Kel. Panimbangjaya, Kec. Panimbang, Kab Pandeglang, Prov. Banten lalu terdakwa mengonsumsi 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan menggunakan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terdiri dari 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang terdapat 2 (dua) buah sedotan warna putih dan hijau serta 1 (satu) buah pipa kaca di kamar terdakwa. ------

------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib sdri. YULI YANAH Binti MUHAEMIN menghubungi terdakwa melalui telepon untuk meminta terdakwa menyimpan 4 (empat) paket Narkotika jenis Shabu yang dalam bentuk dibungkus dengan sedotan plastik bening bergaris hijau di bawah patung badak Balai Desa Panimbang, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten kemudian terdakwa foto titik/tempat dan dikirimkan ke sdri. YULI YANAH Binti MUHAEMIN untuk diteruskan ke pembeli sdri. YULI YANAH Binti MUHAEMIN. Keuntungan terdakwa mendapatkan diskon sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pembelian Narkotika jenis Shabu dari sdr. YULI YANAH Binti MUHAEMIN. -----

------ Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa menjual 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu kepada sdr. UYUNG dengan harga sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di rumah sdr. UYUNG (DPO) yang beralamat di Kampung Pasar, RT 001 RW 005, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. ------

------ Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa menjual 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu kepada sdr. JAPRA (DPO) dengan harga sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di rumah sdr. JAPRA yang beralamat di Kampung Perintis RT 003 RW 004, Desa Gombong, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Setelah terjual kemudian terdakwa mengirim hasil penjualan Narkotika jenis Shabu ke sdri. YULI YANAH Binti MUHAEMIN melalui transfer ke nomor rekening BCA sdri. YULI YANAH Binti MUHAEMIN menggunakan BRILINK sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  dengan rincian Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) hasil penjualanan terdakwa dengan sdr. UYUNG (DPO) dan sdr. JAPRA (DPO) dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pembelian terdakwa yang sudah didiskon dari sdri. YULI YANAH Binti MUHAEMIN. ------

------ Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 21.20 di pinggir jalan Raya Teluk Lada yang beralamat di Kampung Perintis RT 003 RW 004, Desa Gombong, Kecamata Panimbang, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten saksi RONAL HELMI HASIBUAN, saksi REZA NURALAWI, saksi TRISNA RIYANDI dan tim dari Satresnarkoba Polres melakukan penyelidikan atas dasar keterangan dari sdri. YULI YANAH Binti MUHAEMIN mengatakan sdri. YULI YANAH Binti MUHAEMIN pernah berkomunikasi melalui telepon dengan terdakwa menawarkan untuk menjadi perantara, menjual dan menyimpan  Narkotika jenis Shabu. Kemudian saksi RONAL HELMI HASIBUAN, saksi REZA NURALAWI, saksi TRISNA RIYANDI dan tim dari Satresnarkoba Polres menyusuri lokasi kemudian melihat seorang laki-laki yang cirinya sesuai dengan terdakwa. Lalu saksi TRISNA RIYANDI menghampiri terdakwa dan melakukan intorgasi awal dan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah sedotan berwarna putih bergaris biru yang berisikan plastic klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu yang dipegang menggunakan tangan kiri dan 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna biru ditangan sebelah kanan terdakwa, kemudian melakukan introgasi dan terdakwa mengaku masih menyimpan Narkotika jenis Shabu di rumah sdr. IBAR. Lalu sekira pukul 21.40 Wib saksi RONAL HELMI HASIBUAN, saksi REZA NURALAWI, saksi TRISNA RIYANDI dan tim dari Satresnarkoba Polres berangkat ke rumah sdr. IBAR bersama dengan terdakwa yang beralamat di Kampung Perintis RT 003 RW 004, Desa Gombong, Kecamatan Panimbang. Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten melakukan penggeledahan kembali dirumah sdr. IBAR dan menemukan 1 (satu) buah tas berwarna cream yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Esse Bana Pop yang dalamnya terdapat 2 (dua) buah sedotan berwarna putih bergaris hijau yang dalamnya berisikan plastic klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu, dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang tersimpan dilantai keramik yang tidak jauh dari tas terdakwa dan terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dari sdr. YULI YANAH Binti MUHAEMIN. Lalu dari hasil introgasi diketahui  terdakwa mendapat 10 (sepuluh) paket berisikan Narkotika jenis Shabu dari sdri. YULI YANAH Binti MUHAEMIN dimana 4 (empat) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan sedotan plastic bening bergaris hijau disimpan kemudian di foto titik/tempat di bawah patung badak Balai Desa Panimbang, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dengan keuntungan terdakwa mendapat potongan harga sebesar Rp. 200.000,- untuk pembelian Narkotika jenis Shabu, kemudian terdakwa menjual masing-masing 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu kepada sdr. UYUNG (DPO) dan sdr. JAPRA (DPO)  dengan harga sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian hasil penjualanan terdakwa di kirim melalui transfer BRILINK ke rekening BCA sdri. YULI YANAH Binti MUHAEMIN sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa oleh tim Satresnarkoba Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -----

------ Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut. ------

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 4428/NNF/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos dan diketahui oleh PAHALA SIMANJUNTA, S.I.K. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok “ESSE” warna kuning berisi 1 (satu) potong sedotan berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0656 gram (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa 0,0442 gram dikembalikan menjadi barang bukti), 1 (satu) potong sedotan berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0355 gram (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa 0,0179 gram dikembalikan menjadi barang bukti) dan 1 (satu) potong sedotan berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0916 gram (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa 0,0593 gram dikembalikan menjadi barang bukti) dengan kesimpulan benar Narkotika jenis Metamfetamina (Shabu) dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa MAHMUD M YUSUF Bin MUHDI pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024, sekira pukul 21.20 Wib, atau setidak- tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Raya Teluk Lada yang beralamat di Kampung Perintis RT 003 RW 004, Desa Gombong, Kecamata Panimbang, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --

------ Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 21.20 di pinggir jalan Raya Teluk Lada yang beralamat di Kampung Perintis RT 003 RW 004, Desa Gombong, Kecamata Panimbang, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten saksi RONAL HELMI HASIBUAN, saksi REZA NURALAWI, saksi TRISNA RIYANDI dan tim dari Satresnarkoba Polres melakukan penyelidikan atas dasar keterangan dari sdri. YULI YANAH Binti MUHAEMIN mengatakan sdri. YULI YANAH Binti MUHAEMIN pernah berkomunikasi melalui telepon dengan terdakwa menawarkan untuk menjadi perantara, menjual dan menyimpan  Narkotika jenis Shabu. Kemudian saksi RONAL HELMI HASIBUAN, saksi REZA NURALAWI, saksi TRISNA RIYANDI dan tim dari Satresnarkoba Polres menyusuri lokasi kemudian melihat seorang laki-laki yang cirinya sesuai dengan terdakwa. Lalu saksi TRISNA RIYANDI menghampiri terdakwa dan melakukan intorgasi awal dan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah sedotan berwarna putih bergaris biru yang berisikan plastic klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu yang dipegang menggunakan tangan kiri dan 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna biru ditangan sebelah kanan terdakwa, kemudian melakukan introgasi dan terdakwa mengaku masih menyimpan Narkotika jenis Shabu di rumah sdr. IBAR. Lalu sekira pukul 21.40 Wib saksi RONAL HELMI HASIBUAN, saksi REZA NURALAWI, saksi TRISNA RIYANDI dan tim dari Satresnarkoba Polres berangkat ke rumah sdr. IBAR bersama dengan terdakwa yang beralamat di Kampung Perintis RT 003 RW 004, Desa Gombong, Kecamatan Panimbang. Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten melakukan penggeledahan kembali dirumah sdr. IBAR dan menemukan 1 (satu) buah tas berwarna cream yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Esse Bana Pop yang dalamnya terdapat 2 (dua) buah sedotan berwarna putih bergaris hijau yang dalamnya berisikan plastic klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu, dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang tersimpan dilantai keramik yang tidak jauh dari tas terdakwa dan terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dari sdr. YULI YANAH Binti MUHAEMIN. Lalu dari hasil introgasi diketahui  terdakwa mendapat 10 (sepuluh) paket berisikan Narkotika jenis Shabu dari sdri. YULI YANAH Binti MUHAEMIN dimana 4 (empat) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan sedotan plastic bening bergaris hijau disimpan kemudian di foto titik/tempat di bawah patung badak Balai Desa Panimbang, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dengan keuntungan terdakwa mendapat potongan harga sebesar Rp. 200.000,- untuk pembelian Narkotika jenis Shabu, kemudian terdakwa menjual masing-masing 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu kepada sdr. UYUNG (DPO) dan sdr. JAPRA (DPO)  dengan harga sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian hasil penjualanan terdakwa di kirim melalui transfer BRILINK ke rekening BCA sdri. YULI YANAH Binti MUHAEMIN sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa oleh tim Satresnarkoba Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -----

------ Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 4428/NNF/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos dan diketahui oleh PAHALA SIMANJUNTA, S.I.K. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok “ESSE” warna kuning berisi 1 (satu) potong sedotan berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0656 gram (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa 0,0442 gram dikembalikan menjadi barang bukti), 1 (satu) potong sedotan berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0355 gram (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa 0,0179 gram dikembalikan menjadi barang bukti) dan 1 (satu) potong sedotan berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0916 gram (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa 0,0593 gram dikembalikan menjadi barang bukti) dengan kesimpulan benar Narkotika jenis Metamfetamina (Shabu) dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

 

ATAU

KETIGA

------ Bahwa ia Terdakwa MAHMUD M YUSUF Bin MUHDI pada hari dan tanggal yang tidak lagi terdakwa ingat pada bulan Juli 2024, sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada bulan Juli tahun 2024, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di bawah tiang listrik Jalan Raya Panimbang-munjul, Kecamatan Panimbang Jaya, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  penyalah Guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --

------ Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak lagi terdakwa ingat pada bulan Juli 2024  sekira pukul 19.30 Wib terdakwa melalui telepon menghubungi sdri. YULI YANAH Binti MUHAEMIN untuk membeli 6 (enam) paket Narkotika jenis Shabu, kemudian sekira pukul 20.00 Wib sdri. YULI YANAH Binti MUHAEMIN mengabari terdakwa untuk mengambil 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu telebih dahulu di bahwa tiang listrik Jalan Raya Panimbang-munjul, Kecamatan Panimbang Jaya, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang tersimpan dalam kantong plastic hitam berisikan 3 (tiga) potongan sedotan yang masing-masing berisikan plastic klip bening kecil Narkotika jenis Shabu. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib sdri. YULI YANAH Binti MUHAEMIN mengabari terdakwa kembali untuk mengambil sisa 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu untuk diambil oleh terdakwa yang tersimpan di rumput depan Kantor Balai Desa Panimbang Jaya tepatnya di bawah batu dalam bentuk bungkus kantong plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu.-----

----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 Wib terdakwa menghubungi sdri. YULI YANAH Binti MUHAEMIN melalui telepon mengatakan “teh ada ga, mau ni 3 paket mah buat saya” lalu sdri. YULI YANAH Binti MUHAEMIN menjawab “iya ada suf, tar ditaro yah dideket patung badak balai desa yah, eh sekalian sih tolong simpenin 4 mah tar dikasih diskon, abis itu fotoin yah, 3 lagi terserah kamu mau jual gapapa” kemudian terdakwa menjawab “oke teh”. Lalu sekira pukul 01.00 Wib sdri. YULI YANAH Binti MUHAEMIN mengabari terdakwa untuk mengambil paket Narkotika jenis Shabu, kemudian sekira pukul 02.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah yang beralamat di Kp. Soge Karya Bakti RT/RW 001/008, Kel. Panimbangjaya, Kec. Panimbang, Kab Pandeglang, Prov. Banten menggunakan angkutan umum untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Shabu di bawah patung badak depan Balai Desa Panimbang, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten kemudian terdakwa melanjutkan aktifitasnya. ------

------ Bahwa sekira pukul 22.00 Wib terdakwa pulang menggunakan angkutan umum ke rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Soge Karya Bakti RT/RW 001/008, Kel. Panimbangjaya, Kec. Panimbang, Kab Pandeglang, Prov. Banten lalu terdakwa mengonsumsi 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dengan cara dari 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu terdakwa masukan sedikit Narkotika jenis Shabu kedalam pipa kaca yang terdapat pada alat hisap shabu (bong) yang sudah terdakwa buat, kemudian pipa kaca berisi Narkotika jenis Shabu terdakwa bakar dengan korek api gas lalu asap yang berada didalam alat hisap shabu (bong) terdakwa hisap dan terdakwa keluarkan kembali melalui mulut layaknya orang yang sedang merokok dan dilakukan secara berulang-ulang sampai Narkotika jenis Shabu yang berada di pipa kaca habis dan sisa Narkotika jenis Shabu yang masih di plastic klip bening terdakwa simpan kembali untuk digunakan kembali.-----

------ Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib sdri. YULI YANAH Binti MUHAEMIN menghubungi terdakwa melalui telepon untuk meminta terdakwa menyimpan 4 (empat) paket Narkotika jenis Shabu yang dalam bentuk dibungkus dengan sedotan plastik bening bergaris hijau di bawah patung badak Balai Desa Panimbang, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten kemudian terdakwa foto titik/tempat dan dikirimkan ke sdri. YULI YANAH Binti MUHAEMIN untuk diteruskan ke pembeli sdri. YULI YANAH Binti MUHAEMIN. Keuntungan terdakwa mendapatkan diskon sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk pembelian Narkotika jenis Shabu dari sdr. YULI YANAH Binti MUHAEMIN. -----

------ Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa menjual 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu kepada sdr. UYUNG dengan harga sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di rumah sdr. UYUNG (DPO) yang beralamat di Kampung Pasar, RT 001 RW 005, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. ------

------ Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa menjual 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu kepada sdr. JAPRA (DPO) dengan harga sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di rumah sdr. JAPRA yang beralamat di Kampung Perintis RT 003 RW 004, Desa Gombong, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Setelah terjual kemudian terdakwa mengirim hasil penjualan Narkotika jenis Shabu ke sdri. YULI YANAH Binti MUHAEMIN melalui transfer ke nomor rekening BCA sdri. YULI YANAH Binti MUHAEMIN menggunakan BRILINK sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  dengan rincian Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) hasil penjualanan terdakwa dengan sdr. UYUNG (DPO) dan sdr. JAPRA (DPO) dan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pembelian terdakwa yang sudah didiskon dari sdri. YULI YANAH Binti MUHAEMIN. ------

------ Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 21.20 di pinggir jalan Raya Teluk Lada yang beralamat di Kampung Perintis RT 003 RW 004, Desa Gombong, Kecamata Panimbang, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten saksi RONAL HELMI HASIBUAN, saksi REZA NURALAWI, saksi TRISNA RIYANDI dan tim dari Satresnarkoba Polres melakukan penyelidikan atas dasar keterangan dari sdri. YULI YANAH Binti MUHAEMIN mengatakan sdri. YULI YANAH Binti MUHAEMIN pernah berkomunikasi melalui telepon dengan terdakwa menawarkan untuk menjadi perantara, menjual dan menyimpan  Narkotika jenis Shabu. Kemudian saksi RONAL HELMI HASIBUAN, saksi REZA NURALAWI, saksi TRISNA RIYANDI dan tim dari Satresnarkoba Polres menyusuri lokasi kemudian melihat seorang laki-laki yang cirinya sesuai dengan terdakwa. Lalu saksi TRISNA RIYANDI menghampiri terdakwa dan melakukan intorgasi awal dan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah sedotan berwarna putih bergaris biru yang berisikan plastic klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu yang dipegang menggunakan tangan kiri dan 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna biru ditangan sebelah kanan terdakwa, kemudian melakukan introgasi dan terdakwa mengaku masih menyimpan Narkotika jenis Shabu di rumah sdr. IBAR. Lalu sekira pukul 21.40 Wib saksi RONAL HELMI HASIBUAN, saksi REZA NURALAWI, saksi TRISNA RIYANDI dan tim dari Satresnarkoba Polres berangkat ke rumah sdr. IBAR bersama dengan terdakwa yang beralamat di Kampung Perintis RT 003 RW 004, Desa Gombong, Kecamatan Panimbang. Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten melakukan penggeledahan kembali dirumah sdr. IBAR dan menemukan 1 (satu) buah tas berwarna cream yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Esse Bana Pop yang dalamnya terdapat 2 (dua) buah sedotan berwarna putih bergaris hijau yang dalamnya berisikan plastic klip bening masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu, dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang tersimpan dilantai keramik yang tidak jauh dari tas terdakwa dan terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dari sdr. YULI YANAH Binti MUHAEMIN. Lalu dari hasil introgasi diketahui  terdakwa mendapat 10 (sepuluh) paket berisikan Narkotika jenis Shabu dari sdri. YULI YANAH Binti MUHAEMIN dimana 4 (empat) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan sedotan plastic bening bergaris hijau disimpan kemudian di foto titik/tempat di bawah patung badak Balai Desa Panimbang, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dengan keuntungan terdakwa mendapat potongan harga sebesar Rp. 200.000,- untuk pembelian Narkotika jenis Shabu, kemudian terdakwa menjual masing-masing 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu kepada sdr. UYUNG (DPO) dan sdr. JAPRA (DPO)  dengan harga sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian hasil penjualanan terdakwa di kirim melalui transfer BRILINK ke rekening BCA sdri. YULI YANAH Binti MUHAEMIN sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa oleh tim Satresnarkoba Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -----

------ Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan untuk menggunakan atau mengonsumsi Narkotika jenis Shabu.------

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 4428/NNF/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos dan diketahui oleh PAHALA SIMANJUNTA, S.I.K. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok “ESSE” warna kuning berisi 1 (satu) potong sedotan berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0656 gram (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa 0,0442 gram dikembalikan menjadi barang bukti), 1 (satu) potong sedotan berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0355 gram (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa 0,0179 gram dikembalikan menjadi barang bukti) dan 1 (satu) potong sedotan berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0916 gram (setelah dilakukan uji lab barang bukti sisa uji lab dengan berat netto sisa 0,0593 gram dikembalikan menjadi barang bukti) dengan kesimpulan benar Narkotika jenis Metamfetamina (Shabu) dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

------ Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Poliklinik Bhayangkara Polres Pandeglang tanggal 10 Agustus 2024 dan berdasarkan pemeriksaan oleh dokter pemeriksa dr. Siti Aisiyah Tanjung dengan hasil wawancara, pemeriksaan fisik dan uji Narkoba metode Rapid test untuk urine, pada saat pemeriksaan dinyatakan: Ditemukan tanda-tanda intoksikasi dan atau penggunaan narkoba. --------

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya