| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)
- Menyatakan AJB yang dibuat oleh PPAT Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada tanggal 08 Febuari 2007, Cacat formil dan Cacat Materil serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat adalah akta jual beli dengan nomor akta sebagai berikut :
- AJB No. 52/2007, tanggal 08 Februari 2007 jual beli antara Sdri. HAJAH AMINAH selaku penjual dengan Sdr. SLAMET WALUYO selaku pembeli.
- AJB No. 53/2007, tanggal 08 Februari 2007 jual beli antara Sari. HAJAH AMINAH selaku penjual dengan Sdr. SLAMET WALUYO selaku pembeli.
- AJB No. 54/2007, tanggal 08 Februari 2007 jual beli antara Sdri. HAJAH AMINAH selaku penjual dengan Sdr. SLAMET WALUYO selaku pembeli.
- AJB No. 55/2007, tanggal 08 Februari 2007 jual beli antara Sdri. HAJAH AMINAH selaku penjual dengan Sdr. SLAMET WALUYO selaku pembeli.
- AJB No. 56/2007, tanggal 08 Februari 2007 jual beli antara Sdri. HAJAH AMINAH selaku penjual dengan Sdr. SLAMET WALUYO selaku pembeli.
- Memerintahkan kepada PPAT Kecamatan Sumur untuk mencoret catatan register AKTA JUAL BELI A.N (Alm) HJ. AMINAH tanggal 08 Febuari 2007 pada buku laporan PPAT kecamatan Sumur dengan alasan bahwa perbuatan hukum berupa jual beli tanah tidak sah dikarenakan dilakukan setelah penjual meninggal dunia.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materill dan Imateril termasuk biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Para Penggugat terkait perkara ini dengan akumulasi kerugian sebesar:
Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) yang di derita oleh Penggugat di kali 55.083 m2 = Rp.1.101.660.000,- (satu milyar seratus satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan para Tergugat mengakibatkan timbul biaya pengeluaran yang tidak terduga dan mengakibatkan Penggugat stres harus mikirkan permasalahan tersebut atas ulah Para Tergugat dan kerananya patut dan beralaan hukum apabila Para Tergugat di hukum secara tanggung renteng unutk membayar kerugian imateril sebesar Rp 5.00.000.000,-(lima ratus juta rupiah).
Adalah nilai yang harus di bayarkan kepada Para Penggugat secara tanggung renteng oleh para tergugat seketika setelah putusan dalam perkara A’quo dimenangkan oleh Penggugat dan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) per hari jika lalai menjalankan putusan perkara ini hingga dilaksanakan.
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|