Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sah secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang berhak atas tanah objek tanah seluas ± 171 M2 di Blok Bulakan, Nomor Persil : 7 A 36, Kohir : 176, AJB Nomor : 283/2002 PPATS Kecamatan Cimanuk, NOP : 36.01.160.025.007-0178.0, Desa Kadubungbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Rais dan Tanah Satria.
- Sebelah Barat : Tanah Amnah dan tanah PDAM.
- Sebelah Timur : Tanah Unji dan Tanah Pemda.
- Sebelah Selatan : Tanah Darip dan Tanah PDAM.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ( Para Tergugat ), telah melakukan perbuatan melawan Hukum ( PMH ) dengan cara menguasai dan/atau turut menguasai bidang tanah milik Penggugat tersebut yang berada di Blok Bulakan, Nomor Persil : 7 A 36, Kohir 176 Kohir, Desa Kadubungbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, AJB No ; 283/2002 PPATS Kecamatan Cimanuk, SPPT Pajak Bumi dan Bangunan NOP : 36.01.160.025.007-0178.0003 luas ± 171 M2 ( kurang lebih Lima Ratus Meter Persegi ) adalah sebuah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat untuk membayar secara tunai dengan seketika atas ganti kerugian kepada Penggugat baik materil maupun imateril dengan total jumlah sebesar Rp. 3.140.000.000, ( tiga miliar seratus empat puluh juta rupiah ) dengan perincian sebagai berikut ;
- Bahwa Para Tergugat membayar seketika kepada penggugat atas kerugian materil dengan ketentuan perincian, perhitungan Biaya sewa tanah selama ± 22 Tahun Kerugian materiil sebasar @ Rp. 10.000.000.00 ( Sepuluh Juta Rupiah) / Perbulan X 12 Bulan = 12.000.000 ( dua belas juta rupiah ) / Tahun X 22 Tahun = Rp. 2.640.000.000.00 ( Dua Milyar Enam Ratus Puluh Juta Rupiah)
- Bahwa Para Tergugat membayar seketika kerugian imateril kepada penggugat sebesar Rp. 500.000.000.00 ( Lima Ratus Juta Rupiah ).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV ( Para Tergugat ), untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000, ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) Per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo 1 ( satu ) minggu setelah berkekuatan hukum tetap
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Consevatoir Beslaag ) diletakan terhadap objek tanah seluas ± 171 M2 ( kurang lebih seratus tujuh puluh satu Meter Persegi ) yang terletak di Blok Bulakan, Nomor Persil : 7 A 36, Kohir 176 Kohir, Desa Kadubungbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, AJB No ; 283/2002 PPATS Kecamatan Cimanuk, SPPT Pajak Bumi dan Bangunan NOP : 36.01.160.025.007-0178.0 atas nama pembayar pajak IYA DAUD dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Rais dan Tanah Satria.
- Sebelah Barat : Tanah Amnah dan tanah PDAM.
- Sebelah Timur : Tanah Unji dan Tanah Pemda.
- Sebelah Selatan : Tanah Darip dan Tanah PDAM.
- Menghukum TERGUGAT I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV ( Para Tergugat ) untuk tunduk dan menta’ati putusan Pengadilan dengan segala resiko dan akibat hukumnya.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat ( Uitvoerbaar Bij Vorraad ).
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;
Apabila Ketua Pengadilan Cq Ketua Majelis Hakim Negeri Pandeglang berpendapat lain, Maka dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ). |