Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.B/2025/PN Pdl 1.FIRAS RUKMANA KUSUMA, S.H.
2.ARYA ZIDAN SATRIA, S.H.
M. SYAMSUDIN Bin M. KHATIB (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 204/Pid.B/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2086/M.6.13/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIRAS RUKMANA KUSUMA, S.H.
2ARYA ZIDAN SATRIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SYAMSUDIN Bin M. KHATIB (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

------- Bahwa Terdakwa M. SYAMSUDIN Bin M. KHATIB (Alm), pada hari Kamis tanggal 03 bulan Juli tahun 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Belakang Masjid Ar-Rohim Komplek Cigadung Indah, Jalan Raya Serang Km 3 Pabrik Pandeglang, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa sedang melaksanakan sholat di Masjid Ar-Rohim yang beralamat di Komplek Cigadung Indah, Jalan Raya Serang Km 3 Pabrik Pandeglang, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Saat itu, Terdakwa berpapasan dengan Saksi Korban IFAN HADIYANI Bin MOCH. ANUNG, yang sedang memasang instalasi listrik di Masjid Ar-Rohim.

 

Setelah selesai sholat, Terdakwa mendatangi Saksi Korban dan menuduhnya telah mengajak berkelahi dengan berkata “wey dia tadi ngajakkan gelut tah kana aing (wey kamu tadi mengajak saya berantem)”. Saksi Korban membantah tuduhan tersebut dengan menjawab “dia nanya kanu saha (kamu nanya ke siapa)”, namun Terdakwa terus menantang dengan berkata “aing nanya kana dia, dia tadi nantang gelut tah kana aing (saya nanya ke kamu, kamu tadi menantang berantem ke saya)”. Saksi Korban kembali bertanya “keur iraha (waktu kapan)”, dan Terdakwa menjawab “tadi pas papasan jeng aing dia doang arek nyenggol aing (tadi waktu berpapasan dengan saya kamu seperti ingin menyenggol saya)”. Setelah itu, Saksi Korban keluar dari masjid, namun Terdakwa tetap mengikutinya. Di luar masjid, Terdakwa mengajak Saksi Korban untuk berkelahi, namun Saksi Korban tidak menanggapi ajakan tersebut dan berkata “sumpah aing teu wani kana sorangan (sumpah saya tidak berani kepada kamu)” sambil menjulurkan tangan kepada Terdakwa. Saksi Korban kemudian duduk di depan masjid, tetapi Terdakwa masih terus mendesaknya untuk berkelahi. Saksi Korban tetap menolak dan bertanya kepada Terdakwa “ari dia kunaon setiap orang curug sawer termasuk aing, ngajakin gelut bae, sebenerna aya naon sih (kenapa setiap orang curug sawer termasuk saya, selalu diajak berkelahi)”, Terdakwa menjawab “ges ulah loba omong dia (udah jangan banyak bicara)”. Karena nada bicara Terdakwa semakin keras, Saksi Korban mengajak Terdakwa pindah ke belakang masjid agar tidak mengganggu orang lain yang sedang sholat. Kemudian Terdakwa mengatakan “mun arek gelut ulah mawa perkakas (jika ingin berantem jangan bawa perkakas)”.

 

Pada saat itu Saksi Korban sedang memegang tang untuk memperbaiki listrik. Saksi Korban lalu meletakkan tang tersebut dan merapikan tangga yang telah digunakan. Ketika Saksi Korban sedang merapikan tangga, Terdakwa melakukan penusukan pertama dengan menggunakan pisau yang digenggamnya ke arah pundak kanan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali. Saksi Korban kemudian berbalik badan, dan Terdakwa kembali melakukan penusukan kedua ke arah perut Saksi Korban, namun Saksi Korban berhasil menghindar. Kemudian Terdakwa kembali melakukan penusukan yang ketiga yang mengenai paha kanan Saksi Korban. Saksi Korban berupaya membela diri dengan menarik rambut Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh dalam posisi duduk. Terdakwa kembali berdiri dan saling beradu pukul dengan Saksi Korban secara tidak beraturan hingga Terdakwa terjatuh ke dalam saluran air (got) yang di sekitar masjid, sementara Saksi Korban dilerai oleh rekan kerjanya, Saksi Jajuli, yang menariknya jauh. Saat Saksi Korban dilerai, Terdakwa berdiri dan kembali melakukan penusukan yang keempat dengan menggunakan pisau yang digenggamnya ke arah tangan kanan Saksi Korban. Setelah itu, Saksi Korban mencoba memukul Terdakwa, namun Terdakwa memeluknya dan menggigit perut samping kanan Saksi Korban. Terdakwa juga melakukan penusukkan yang kelima ke arah paha kanan bagian belakang Saksi Korban. Kejadian ini akhirnya dilerai kembali oleh Saksi Jajuli dan Saksi Uci, yang merupakan pengurus masjid tersebut.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka-luka dan rasa sakit pada beberapa bagian tubuhnya. Hal ini didukung oleh Surat Visum et Repertum Nomor: 035/UM-118/RSUD/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025 yang diterbitkan oleh RSUD Berkah Kabupaten Pandeglang dan ditandatangani oleh dr. Baety Adhayati, Sp.FM selaku Dokter Spesialias Forensik dan Medikolegal dan dr. Ahmad Zaqi Zaenal Muttaqin selaku dokter Jaga pada RSUD Berkah Kabupaten Pandeglang atas nama yang diperiksa IFAN HADIYANI BIN MOCH. ANUNG, dengan hasil pemeriksaan:

    1. Pada punggung sisi kanan, empat sentimeter di bawah puncak bahu kanan terdapat luka terbuka tepi rata, sudut lancip, dasar jaringan bawah kulit yang apabila dirapatkan membentuk garis sepanjang satu sentimeter;
    2. Pada lengan atas kanan, enam sentimeter di atas siku kanan terdapat luka terbuka tepi rata, sudut lancip, dasar jaringan bawah kulit apabila dirapatkan membentuk garis sepanjang satu sentimeter;
    3. Pada punggung sisi kanan, empat belas sentimeter di bawah puncak bahu kanan terdapat luka lecet tekan disertai memar merah berukuran enam sentimeter kali empat sentimeter;
    4. Pada paha kanan sisi dalam, empat belas sentimeter di atas lutut, terdapat luka terbuka tepi rata, sudut lancip dasar jaringan bawah kulit, apabila dirapatkan membentuk garis sepanjang satu sentimeter;

Dan luka-luka tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul. Akibat penganiayaan ini, Saksi Korban tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasa untuk sementara waktu.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa menyebabkan kerugian materiil untuk Saksi Korban berupa biaya pengobatan sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).

 

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya