Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.B/2025/PN Pdl DINYATI ANWAR PUTRI S.H MAS RUDI Bin Alm ARMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 206/Pid.B/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2104/M.6.13/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DINYATI ANWAR PUTRI S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAS RUDI Bin Alm ARMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N:

 

---------Bahwa ia Terdakwa MAS RUDI Bin Alm ARMIN, pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi TUBAGUS MUHAMMAD SUHANDA Bin H. TUBAGUS MUKTI ARIFIN yang beralamat di Kp. Kadu Pandak Rt. 003 Rw.003 Desa. Muruy Kec. Menes Kab. Pandeglang Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa atau mengadili perkaranya, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 di malam hari sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa  berangkat dari rumah di Kp. Kadu Janggala Desa Kadu Payung Kec. Menes Kab. Pandeglang dengan niat untuk melakukan pencurian dengan membawa alat berupa 1 (satu) buah linggis kecil, 1 (satu) buah pahat kecil dan Terdakwa menggunakan serokan ikan, kemudian Tedakwa berjalan kaki ke desa Muruy mencari target rumah , lalu sesampainya di rumah saksi korban TUBAGUS MUHAMMAD SUHANDA Bin H. TUBAGUS MUKTI ARIFIN di Kp. Kadu Pandak Rt. 003 Rw.003 Desa. Muruy Kec. Menes Kab. Pandeglang Prov. Banten. Terdakwa  memantau terlebih dahulu dengan maksud ingin melihat situasi rumah, setelah situasi aman, Terdakwa  menuju belakang rumah atau tepatnya di pintu dapur, kemudian Terdakwa  dengan menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) buah linggis kecil yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya, lalu Terdakwa membuka jendela dengan mencongkel menggunakan linggis tersebut. Setelah terbuka secara paksa, kemudian Terdakwa menggunakan pahat kecil untuk mengganjal Jendela yang sudah terdakwa buka dengan cara dicongkel, kemudian Terdakwa menggunakan tangan kanan masuk ke dalam jendela untuk meraih kunci pintu dengan memutarkan anak kunci yang posisi menempel di pintu sehingga pintu tersebut terbuka. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah tanpa izin dan sepengetahuan dari saksi korban TUBAGUS MUHAMMAD SUHANDA Bin H. TUBAGUS MUKTI ARIFIN.
  • Pada saat di dapur, terdakwa menemukan dompet warna hitam lalu Terdakwa mengambil uang milik saksi korban TUBAGUS MUHAMMAD SUHANDA Bin H. TUBAGUS MUKTI ARIFIN yang terdakwa lupa nominalnya. Setelah itu Terdakwa  masukan uang tersebut ke dalam kantong celana warna hitam milik terdakwa, selanjutnya Terdakwa melihat ada  1 (satu) unit Handphone merk iphone 16 Pro Max warna hitam titanium dengan NO IMEI 1 : 359844768941799, NO IMEI 2 : 359844768870147, lalu Terdakwa  masukan 1 (Satu) Unit handphone merk iphone 16 Pro Max warna hitam titanium dengan NO IMEI 1 : 359844768941799, NO IMEI 2 : 359844768870147 ke dalam celana milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa masuk ke ruang tengah dan melihat terdapat 1 (satu) unit Handphone merk Poco F6 warna hijau dengan NO IMEI 1 : 861593074647886, NO IMEI 2 : 861593014647894, kemudian Terdakwa  masukan ke dalam celana milik terdakwa, kemudian terdakwa menuju kamar belakang serta mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A18 warna Hitam bersinar dengan NO IMEI 1 : 862088060129493, NO IMEI 2 : 862088060129485 yang terdakwa masukan dikantong celana warna hitam milik terdakwa dan uang milik saksi korban TUBAGUS MUHAMMAD SUHANDA Bin H. TUBAGUS MUKTI ARIFIN yang terdakwa lupa nominalnya untuk dimasukan ke dalam saku celana milik Terdakwa. Selanjutnya  Terdakwa  masuk ke dalam kamar tengah serta mengambil 1 (satu) unit handphone merk Oppo A18 warna biru bersinar dengan NO IMEI 1 : 81717064054494, NO IMEI 2 : 81717064054486 lalu dimasukan ke dalam kantong celana milik terdakwa. Kemudian Terdakwa pun berpindah ke kamar depan dengan mengambil 1 (satu) unit handphone merk Realme 10 warna putih mutlak dengan NO IMEI 1 : 862317062030973, NO IMEI 2 : 862317062030965 lalu dimasukan ke dalam kantong celana milik terdakwa. Total uang yang diambil oleh terdakwa sebesar kurang lebih  Rp. 1.400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). Setelah mengambil beberapa handphone dan uang milik saksi korban TUBAGUS MUHAMMAD SUHANDA Bin H. TUBAGUS MUKTI ARIFIN yang ada di rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa segera keluar dari rumah saksi korban TUBAGUS MUHAMMAD SUHANDA Bin H. TUBAGUS MUKTI ARIFIN tersebut dengan menggunakan jalan yang sama yaitu melalui pintu dapur yang sudah terdakwa sebelumnya, lalu Terdakwa menutup pintu terlebih dahulu, kemudian Terdakwa meninggalkan rumah saksi korban TUBAGUS MUHAMMAD SUHANDA Bin H. TUBAGUS MUKTI dengan cara berjalan kaki kembali ke rumah Terdakwa  di Kp. Kadu Janggala Desa Kadu Payung Kec. Menes Kab. Pandeglang.
  • Kemudian pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 sekira  pukul 07.00 wib di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Kp. Kadu Janggala Desa Kadu Payung Kec. Menes Kab. Pandeglang, Terdakwa dilakukan pengamanan dan penggeledahan oleh saksi MUHAMAD RYANDA RAMADHAN beserta tim dari Reskrim Polsek Menes. Kemudian terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) tas kecil warna hitam bermerk PIDMA yang di dalamnya terdapat 5 Unit Handphone terdiri dari 1 (satu) unit Handphone merk iphone 16 Pro Max warna hitam titanium dengan NO IMEI 1 : 359844768941799, NO IMEI 2 : 359844768870147, 1 (satu) unit Handphone merk Poco F6 warna hijau dengan NO IMEI 1 : 861593074647886, NO IMEI 2 : 861593014647894,1 (satu) unit Handphone merk Oppo A18 warna Hitam bersinar dengan NO IMEI 1 : 862088060129493, NO IMEI 2 : 862088060129485, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A18 warna biru bersinar dengan NO IMEI 1 : 81717064054494, NO IMEI 2 : 81717064054486, dan 1 (satu) unit handphone merk Realme 10 warna putih mutlak dengan NO IMEI 1 : 862317062030973, NO IMEI 2 : 862317062030965 dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp. 1.400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dari total keseluruhan uang sebesar kurang lebih Rp. 1.700.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) milik Saksi Korban TUBAGUS MUHAMMAD SUHANDA Bin H. TUBAGUS MUKTI ARIFIN yang telah digunakan oleh Terdakwa sebesar kurang lebih Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk keperluan Terdakwa. Kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian Polsek Menes untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi TUBAGUS MUHAMMAD SUHANDA Bin H. TUBAGUS MUKTI ARIFIN mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa MAS RUDI Bin (Alm) ARMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya