Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2023/PN Pdl | h juhanda | juheri | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2023/PN Pdl | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 100.800.000,00 | ||||||
Petitum |
- Sebesar Rp. 36.000.000,- x 15 % = Rp. 5.400.000,- x 12 bulan = Rp. 64.800.000,- (enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah); 7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyelesaikan keseluruhan kewajiban kepada Penggugat atas kewajibanya tersebut beserta kerugian yang telah ditimbulkan secara Tunai dan Sekaligus semenjak dibacakannya Putusan ini ; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari setiap terjadi keterlambatan dalam menyerahkan uang milik Penggugat tersebut; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga atas keseluruhan jumlah kerugian Penggugat sebesar 6 % secara tunai dan sekaligus terhitung semenjak perkara ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Pandeglang ; 10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang sudah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Pandeglang; 11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang sudah diletakkan terhadap seluruh Harta kekayaan Tergugat ; 12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij vorrad); 13. Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |