Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
152/Pid.B/2024/PN Pdl | VERA FARIANTI HAVILAH, S.H | MUHAMAD RIVALDI MUZAKY Als ZAKY Bin ADE ANANDA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 152/Pid.B/2024/PN Pdl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1405/M.6.13/Eoh.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD RIVALDI MUZAKY Als ZAKY Bin ADE ANANDA pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024, sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak- tidaknya pada bulan Juli tahun 2024, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan Masjid Keramat yang beralamat di Jalan Kp. Cikaduen Keramat RT 004 RW 002, Desa Cikaduen, Kecamatan Cipecang, Kab. Pandeglang, Prov. Banten tepatnya, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------- ------ Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024, sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa yang berada di malingping Kab. Lebak dan akan pergi ziarah kubur ke daerah Cikaduen. Kemudian sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa langsung melaksanakan ziarah kubur, lalu Terdakwa setelah melaksanakan ziarah kubur, Terdakwa istirahat sambil minum kopi dan merokok, dan terdakwa menawarkan kopi dan rokok kepada Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDAR dan Saksi MUHAMAD JAMALUDIN bin AHMAD BIN BARNAWI, lalu Terdakwa, Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDAR dan Saksi MUHAMAD JAMALUDIN bin AHMAD BIN BARNAWI mengobrol sambil minum kopi dan merokok bersama. kemudian terdakwa bertanya dan berkata ”orang mana a?" dan Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDAR dan Saksi MUHAMAD JAMALUDIN bin AHMAD BIN BARNAWI menjawab ”orang cibaliung" lalu terdakwa bertanya kembali dan berkata ”mondok dimana?" lalu Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDAR dan Saksi MUHAMAD JAMALUDIN bin AHMAD BIN BARNAWI menjawab ”masih daerah Cikaduen" lalu terdakwa bertanya kembali ”udah lama mondoknya?" lalu Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDAR dan Saksi MUHAMAD JAMALUDIN bin AHMAD BIN BARNAWI menjawab ”masih baru mondoknya di sini kami baru tiga tahun" lalu terdakwa bertanya kembali "sering ziarah disini?" lalu Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDAR dan Saksi MUHAMAD JAMALUDIN bin AHMAD BIN BARNAWI menjawab ”jarang-jarang kalau ziarah", lalu Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDAR bertanya kepada Terdakwa dan berkata ”kamu orang mana a?" lalu Terdakwa menjawab "saya orang malingping" lalu Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDAR bertanya kepada Terdakwa "mau langsung pulang atau gimana? soalnya udah malem" lalu Terdakwa menjawab "paling nginep di sini" lalu Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDAR menjawab dengan mengajak Terdakwa untuk beristirahat di Pondok tempat Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDAR dan Saksi MUHAMAD JAMALUDIN bin AHMAD BIN BARNAWI tinggal dengan berkata "mendingan tidur di pondok kami aja" lalu Terdakwa menyetujuinya dan langsung ke Pondok di Cikaduen.------------- ------ Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024, sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa bangun dan mengikuti kegiatan di Pondok di Cikadeun sampai dengan pukul 22.00 Wib, lalu Terdakwa kembali ke kamar lalu sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa meminta Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDA untuk mengantarkan Terdakwa mengambil uang yang berada di teman Terdakwa, namun Terdakwa hanya beralasan agar Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDA percaya dan mau mengantarkan Terdakwa, lalu Terdakwa berkata ”anterin saya yuk ke cikaduen mau ambil uang di temen" lalu Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDA menyetujuinya dan mengantarkan Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) Unit R2 Honda Scopy, warna hitam No Pol:A-4148-JX, tahun 2021, No Rangka: MH1JM0217MK583086, No Sin: JM02E-1583241, lalu pada saat dipertengahan Jalan Kp. Cikaduen Keramat RT 004 RW 002 Desa Cikaduen, Kecamatan Cipecang tepatnya didepan Masjid Keramat, Terdakwa dan Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDA berhenti lalu Terdakwa beralasan kembali kepada Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDA dan berkata "saya minjem motornya dulu kamu tunggu di sini saya mau ngambil uangnya sebentar", lalu Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDA tidak merasa curiga kepada Terdakwa lalu Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDA memberikan 1 (satu) Unit R2 Honda Scopy, warna hitam No Pol:A-4148-JX, tahun 2021, No Rangka: MH1JM0217MK583086, No Sin: JM02E-1583241 beserta kunci lalu Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDA dan tidak mengembalikan motor tersebut kepada Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDA. Kemudian Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDA menunggu sekira 2 (dua) jam, namun Terdakwa tak kunjung kembali, lalu Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDA mengetahui motor miliknya tak kunjung kembali. Kemudian Pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024, Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDA melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Cimanuk. --------- ------ Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024, sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) Unit R2 Honda Scopy, warna hitam No Pol:A-4148-JX, tahun 2021, No Rangka: MH1JM0217MK583086, No Sin: JM02E-1583241 beserta kunci milik Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDA yang telah diubah warna dan kondisi motornya dan berada di pinggir Jalan Kp. Pagelaran Desa Pagelaran, Kec. Malingping, Kab. Lebak, Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Saksi GILANG ANUGERAH AKBAR Bin AGUS SALIM dan tim SatReskrim Polres Pandeglang, kemudian Terdakwa mengakui motor tersebut didapatkan dari Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDA lalu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang untuk di mintai keterangan lebih lanjut. -- ------ Bahwa akibat kejadian tersebut, Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDA mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). -------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ------
ATAU KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD RIVALDI MUZAKY Als ZAKY Bin ADE ANANDA pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024, sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak- tidaknya pada bulan Juli tahun 2024, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan Masjid Keramat yang beralamat di Jalan Kp. Cikaduen Keramat RT 004 RW 002, Desa Cikaduen, Kecamatan Cipecang, Kab. Pandeglang, Prov. Banten tepatnya, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut : ----------------------- ------ Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024, sekira pukul 11.00 Wib, Terdakwa yang berada di malingping Kab. Lebak dan akan pergi ziarah kubur ke daerah Cikaduen. Kemudian sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa langsung melaksanakan ziarah kubur, lalu Terdakwa setelah melaksanakan ziarah kubur, Terdakwa istirahat sambil minum kopi dan merokok, dan terdakwa menawarkan kopi dan rokok kepada Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDAR dan Saksi MUHAMAD JAMALUDIN bin AHMAD BIN BARNAWI, lalu Terdakwa, Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDAR dan Saksi MUHAMAD JAMALUDIN bin AHMAD BIN BARNAWI mengobrol sambil minum kopi dan merokok bersama. kemudian terdakwa bertanya dan berkata ”orang mana a?" dan Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDAR dan Saksi MUHAMAD JAMALUDIN bin AHMAD BIN BARNAWI menjawab ”orang cibaliung" lalu terdakwa bertanya kembali dan berkata ”mondok dimana?" lalu Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDAR dan Saksi MUHAMAD JAMALUDIN bin AHMAD BIN BARNAWI menjawab ”masih daerah Cikaduen" lalu terdakwa bertanya kembali ”udah lama mondoknya?" lalu Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDAR dan Saksi MUHAMAD JAMALUDIN bin AHMAD BIN BARNAWI menjawab ”masih baru mondoknya di sini kami baru tiga tahun" lalu terdakwa bertanya kembali "sering ziarah disini?" lalu Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDAR dan Saksi MUHAMAD JAMALUDIN bin AHMAD BIN BARNAWI menjawab ”jarang-jarang kalau ziarah", lalu Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDAR bertanya kepada Terdakwa dan berkata ”kamu orang mana a?" lalu Terdakwa menjawab "saya orang malingping" lalu Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDAR bertanya kepada Terdakwa "mau langsung pulang atau gimana? soalnya udah malem" lalu Terdakwa menjawab "paling nginep di sini" lalu Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDAR menjawab dengan mengajak Terdakwa untuk beristirahat di Pondok tempat Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDAR dan Saksi MUHAMAD JAMALUDIN bin AHMAD BIN BARNAWI tinggal dengan berkata "mendingan tidur di pondok kami aja" lalu Terdakwa menyetujuinya dan langsung ke Pondok di Cikaduen.------------- ------ Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024, sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa bangun dan mengikuti kegiatan di Pondok di Cikadeun sampai dengan pukul 22.00 Wib, lalu Terdakwa kembali ke kamar lalu sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa meminta Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDA untuk mengantarkan Terdakwa mengambil uang yang berada di teman Terdakwa, namun Terdakwa hanya beralasan agar Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDA percaya dan mau mengantarkan Terdakwa, lalu Terdakwa berkata ”anterin saya yuk ke cikaduen mau ambil uang di temen" lalu Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDA menyetujuinya dan mengantarkan Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) Unit R2 Honda Scopy, warna hitam No Pol:A-4148-JX, tahun 2021, No Rangka: MH1JM0217MK583086, No Sin: JM02E-1583241, lalu pada saat dipertengahan Jalan Kp. Cikaduen Keramat RT 004 RW 002 Desa Cikaduen, Kecamatan Cipecang tepatnya didepan Masjid Keramat, Terdakwa dan Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDA berhenti lalu Terdakwa beralasan kembali kepada Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDA dan berkata "saya minjem motornya dulu kamu tunggu di sini saya mau ngambil uangnya sebentar", lalu Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDA tidak merasa curiga kepada Terdakwa lalu Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDA memberikan 1 (satu) Unit R2 Honda Scopy, warna hitam No Pol:A-4148-JX, tahun 2021, No Rangka: MH1JM0217MK583086, No Sin: JM02E-1583241 beserta kunci lalu Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDA dan tidak mengembalikan motor tersebut kepada Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDA. Kemudian Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDA menunggu sekira 2 (dua) jam, namun Terdakwa tak kunjung kembali, lalu Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDA mengetahui motor miliknya tak kunjung kembali. Kemudian Pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024, Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDA melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Cimanuk. --------- ------ Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024, sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) Unit R2 Honda Scopy, warna hitam No Pol:A-4148-JX, tahun 2021, No Rangka: MH1JM0217MK583086, No Sin: JM02E-1583241 beserta kunci milik Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDA yang telah diubah warna dan kondisi motornya dan berada di pinggir Jalan Kp. Pagelaran Desa Pagelaran, Kec. Malingping, Kab. Lebak, Terdakwa dilakukan penangkapan oleh Saksi GILANG ANUGERAH AKBAR Bin AGUS SALIM dan tim SatReskrim Polres Pandeglang, kemudian Terdakwa mengakui motor tersebut didapatkan dari Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDA lalu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang untuk di mintai keterangan lebih lanjut. -- ------ Bahwa akibat kejadian tersebut, Saksi ADLY ZUFAN KHAIZAN Bin DENI SUHENDA mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). -------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |