Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
------------ Bahwa ia Terdakwa Doni Saputra Als Cekle bin Alm. Rohman, pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah milik Saksi Sarniah binti Ajoy yang beralamat di Kp. Campaka RT. 003 RW. 003 Desa Tangkil Sari Kec. Cimanggu Kab. Pandeglang Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 bertempat di rumah Saksi Darna bin Tarnyo yang beralamat di Kp. Pekayon Jaya RT. 003 RW. 003 Desa Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan telah menjual sepeda motor miliknya merk Honda Beat Sporty nomor polisi B 5514 KBY nomor rangka MH1JM8214PK818739 nomor mesin JM82E181239 tahun pembuatan 2023 warna hitam kepada Saksi Hariman bin Sanin seharga Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) (kwitansi terlampir dalam berkas perkara), yang selanjutnya sepeda motor dikuasai (beralih kepemilikan) oleh Saksi Hariman bin Sanin. Sampai kemudian pada hari Minggu tanggal 19 November 2023, Saksi Hariman bin Sanin datang ke rumah Saksi Sarniah binti Ajoy untuk meminjam uang sebesar Rp 2. 500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) (kwitansi terlampir dalam berkas perkara) dengan menitipkan sepeda motor miliknya merk Honda Beat Sporty nomor polisi B 5514 KBY nomor rangka MH1JM8214PK818739 nomor mesin JM82E181239 tahun pembuatan 2023 warna hitam sebagai jaminan atas uang pinjamannya, serta adanya kesepakatan apabila Saksi Hariman bin Sanin belum dapat mengembalikan uang pinjamannya, Saksi Sarniah binti Ajoy boleh memakai, menguasai sepeda motor tersebut.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 jam 10.00 WIB bertempat di rumah Saksi Sarniah binti Ajoy yang beralamat di Kp. Campaka RT 003 RW 003 Desa. TangkilSari Kec. Cimanggu Kab. Pandeglang, Terdakwa Doni Saputra Als. Cekle bin Alm. Rohman yang sedang menginap di rumah Saksi Wartini bin Alm. Surma selama 3 (tiga) hari, ketika Saksi Wartini binti Alm. Surma sedang mengobrol dengan Saksi Sarniah binti Ajoy di depan rumah milik Saksi Wartini binti Alm. Surma dimana rumah milik Saksi Sarniah binti Ajoy berdekatan dengan rumah milik Saksi Wartini binti Alm. Surma, Terdakwa mendatangi Saksi Sarniah binti Ajoy untuk meminjam sepeda motor merk Honda Beat Sporty nomor polisi B 5514 KBY nomor rangka MH1JM8214PK818739 nomor mesin JM82E181239 tahun pembuatan 2023 warna hitam milik Saksi Hariman bin Sanin (yang sedang dititipkan kepada Saksi Sarniah binti Ajoy) untuk digunakan oleh Terdakwa dengan mengatakan “teh,nambut motor bade nyandak artos kana babaturan, di sumur kin uih na nyandak lauk, hayang lauk naon?” (teh, pinjam sepeda motor mau ambil uang di teman, nanti pulangnya saya bawakan ikan, mau ikan apa?), lalu Saksi Sarniah binti Ajoy menjawab “terserah” sambil Saksi Sarniah binti Ajoy mengambil kunci sepeda motor dari dalam rumah dan menyerahkan kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dari dalam teras rumah Saksi Sarniah binti Ajoy, dan pada saat Terdakwa hendak membawa sepeda motor tersebut, Saksi Sarniah binti Ajoy sempat mengatakan kepada Terdakwa “isi keun nyaa, tong lila” (isikan bensin yaa, jangan lama-lama), lalu Terdakwa menjawab “ho’oh, di isikeun bila perlu nepi luber” (iya, nanti di isi bila perlu sampai luber), lalu dijawab lagi oleh Saksi Sarniah binti Ajoy “tong bohong” (jangan bohong) dan dijawab oleh Terdakwa “emang na aing sok ngabohong, iraha aing ngabohong” (memangnya saya suka bohong, kapan saya berbohong). Kemudian Terdakwa pergi dengan membawa sepeda motor tersebut untuk mengambil uang dan membeli ikan di Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang.
- Selanjutnya sekitar jam 12.00 WIB, Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor tersebut tetapi tidak berangkat untuk mengambil uang atau membeli ikan di Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang melainkan Terdakwa pergi ke rumah Sdr. Dedi untuk menawarkan sepeda motor tersebut tetapi Sdr. Dedi sedang tidak memiliki uang sehingga Sdr. Dedi menyarankan kepada Terdakwa untuk menawarkan sepeda motor tersebut kepada Saksi Faat bin Alm Madsari (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang kemudian Sdr. Dedi memberikan nomor telepon Saksi Faat bin Alm Madsari kepada Terdakwa.
- Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi Faat bin Alm Madsari untuk menawarkan sepeda motor tersebut dan Terdakwa langsung berangkat menemui Saksi Faat bin Alm Madsari ke rumah Saksi Faat bin Alm Madsari yang beralamat di Kp. Kadu Kawung Desa Purwaraja Kec. Menes Kab.pandeglang. Kemudian sesampainya di rumah Saksi Faat bin Alm Madsari , Terdakwa menawarkan motor tersebut seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) namun Saksi Faat bin Alm Madsari menawar sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Kemudian Terdakwa menyetujui penawaran dari Saksi Faat bin Alm Madsari tersebut yang kemudian sepeda motor merk Honda Beat Sporty nomor polisi B 5514 KBY nomor rangka MH1JM8214PK818739 nomor mesin JM82E181239 tahun pembuatan 2023 warna hitam (yang sedang dititipkan kepada Saksi Sarniah binti Ajoy) dijual oleh Terdakwa kepada Saksi Faat bin Alm Madsari dengan harga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) tanpa dilengkapi dengan surat/dokumen yang sah atas kepemilikan sepeda motor tersebut.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar jam 17.00 WIB, dikarenakan Saksi Faat bin Alm Madsari membutuhkan uang untuk biaya sekolah anaknya, ia bertemu dengan Sdr. Aloy (DPO) di pinggir jalan Kp. Ciomas Desa Tegal Papak Kec. Pagelaran Kab. Pandeglang dengan tujuan menjual kembali sepeda motor merk Honda Beat Sporty nomor polisi B 5514 KBY nomor rangka MH1JM8214PK818739 nomor mesin JM82E181239 tahun pembuatan 2023 warna hitam kepada Sdr. Aloy (DPO) seharga Rp 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan surat/dokumen yang sah atas kepemilikan sepeda motor tersebut sehingga Saksi Faat bin Alm Madsari telah mendapat keuntungan hasil jual-beli sepeda motor tersebut sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekitar jam 02.00 WIB, Saksi Guntur Haryanto bin Alm Harsanto (anggota Kepolisian Polsek Cimanggu) setelah menerima laporan dari Saksi Sarniah binti Ajoy, pergi menuju rumah kontrakan Terdakwa tepatnya di Kp. Sindang Sari Desa Sindang Sari Kec. Pabuaran Kota Serang untuk mengamankan Terdakwa dan melakukan interogasi terhadap Terdakwa. Kemudian Saksi Guntur Haryanto bin Alm Harsanto mendapatkan informasi bahwa sepeda motor merk Honda Beat Sporty nomor polisi B 5514 KBY nomor rangka MH1JM8214PK818739 nomor mesin JM82E181239 tahun pembuatan 2023 warna hitam milik Saksi Hariman bin Sanin dijual kepada Saksi Faat bin Alm Madsari . Kemudian sekitar jam 11.00 WIB, Saksi Guntur Haryanto bin Alm Harsanto pergi menuju tempat tinggal Saksi Faat bin Alm Madsari yang beralamat di Kp. Kadu Kawung Desa Purwaraja Kec. Menes Kab.pandeglang untuk mengamankan Saksi Faat bin Alm Madsari dan mengintrogasinya. Kemudian Saksi Guntur Haryanto bin Alm. Harsanto mendapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kembali oleh Saksi Faat bin Alm Madsari kepada Sdr. Andi alias Aloy (DPO).
- Selanjutnya Saksi Guntur Haryanto bin Alm Harsanto pergi menuju ke tempat tinggal Sdr. Andi alias Aloy (DPO) di Kp. Kuluwut dan sesampainya disana tidak ditemukan Sdr. Andi alias Aloy (DPO) namun mendapati sepeda motor merk Honda Beat Sporty nomor polisi B 5514 KBY nomor rangka MH1JM8214PK818739 nomor mesin JM82E181239 tahun pembuatan 2023 warna hitam milik Saksi Korban Hariman bin Sanin di dalam rumah tersebut. Selanjutnya Saksi Guntur Haryanto bin Alm Harsanto melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor tersebut dan diketahui benar sepeda motor tersebut milik Saksi Hariman bin Sanin dan mengamankan sepeda motor tersebut guna kepentingan Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan penjualan sepeda motor merk Honda Beat Sporty nomor polisi B 5514 KBY nomor rangka MH1JM8214PK818739 nomor mesin JM82E181239 tahun pembuatan 2023 warna hitam milik Saksi Hariman bin Sanin tanpa memiliki hak atas sepeda motor tersebut dan Terdakwa tidak pernah meminta ijin terlebih dahulu kepada Saksi Hariman bin Sanin ataupun Saksi Sarniah binti Ajoy pada saat Terdakwa menjual sepeda motor tersebut, dimana Terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa untuk membeli 1 (satu) unit telepon genggam merk Xiaomi berwarna biru seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisa dari uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Hariman bin Sanin mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) (yang terbagi dengan Saksi Sarniah binti Ajoy sebesar Rp 2.500.000,- atas pinjaman uang kepada Saksi Sarniah binti Ajoy).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 372 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa ia Terdakwa Doni Saputra Als Cekle bin Alm. Rohman pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah milik Saksi Sarniah binti Ajoy yang beralamat di Kp. Campaka RT. 003 RW. 003 Desa Tangkil Sari Kec. Cimanggu Kab. Pandeglang Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 bertempat di rumah Saksi Darna bin Tarnyo yang beralamat di Kp. Pekayon Jaya RT. 003 RW. 003 Desa Pekayon Jaya Kec. Bekasi Selatan telah menjual sepeda motor miliknya merk Honda Beat Sporty nomor polisi B 5514 KBY nomor rangka MH1JM8214PK818739 nomor mesin JM82E181239 tahun pembuatan 2023 warna hitam kepada Saksi Hariman bin Sanin seharga Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) (kwitansi terlampir dalam berkas perkara), yang selanjutnya sepeda motor dikuasai (beralih kepemilikan) oleh Saksi Hariman bin Sanin. Sampai kemudian pada hari Minggu tanggal 19 November 2023, Saksi Hariman bin Sanin datang ke rumah Saksi Sarniah binti Ajoy untuk meminjam uang sebesar Rp 2. 500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) (kwitansi terlampir dalam berkas perkara) dengan menitipkan sepeda motor miliknya merk Honda Beat Sporty nomor polisi B 5514 KBY nomor rangka MH1JM8214PK818739 nomor mesin JM82E181239 tahun pembuatan 2023 warna hitam sebagai jaminan atas uang pinjamannya, serta adanya kesepakatan apabila Saksi Hariman bin Sanin belum dapat mengembalikan uang pinjamannya, Saksi Sarniah binti Ajoy boleh memakai, menguasai sepeda motor tersebut.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 jam 10.00 WIB bertempat di rumah Saksi Sarniah binti Ajoy yang beralamat di Kp. Campaka RT 003 RW 003 Desa. TangkilSari Kec. Cimanggu Kab. Pandeglang, Terdakwa Doni Saputra Als. Cekle bin Alm. Rohman yang sedang menginap di rumah Saksi Wartini bin Alm. Surma selama 3 (tiga) hari, ketika Saksi Wartini binti Alm. Surma sedang mengobrol dengan Saksi Sarniah binti Ajoy di depan rumah milik Saksi Wartini binti Alm. Surma dimana rumah milik Saksi Sarniah binti Ajoy berdekatan dengan rumah milik Saksi Wartini binti Alm. Surma, Terdakwa mendatangi Saksi Sarniah binti Ajoy untuk meminjam sepeda motor merk Honda Beat Sporty nomor polisi B 5514 KBY nomor rangka MH1JM8214PK818739 nomor mesin JM82E181239 tahun pembuatan 2023 warna hitam milik Saksi Hariman bin Sanin (yang sedang dititipkan kepada Saksi Sarniah binti Ajoy) untuk digunakan oleh Terdakwa dengan mengatakan “teh,nambut motor bade nyandak artos kana babaturan, di sumur kin uih na nyandak lauk, hayang lauk naon?” (teh, pinjam sepeda motor mau ambil uang di teman, nanti pulangnya saya bawakan ikan, mau ikan apa?), lalu Saksi Sarniah binti Ajoy menjawab “terserah” sambil Saksi Sarniah binti Ajoy mengambil kunci sepeda motor dari dalam rumah dan menyerahkan kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dari dalam teras rumah Saksi Sarniah binti Ajoy, dan pada saat Terdakwa hendak membawa sepeda motor tersebut, Saksi Sarniah binti Ajoy sempat mengatakan kepada Terdakwa “isi keun nyaa, tong lila” (isikan bensin yaa, jangan lama-lama), lalu Terdakwa menjawab “ho’oh, di isikeun bila perlu nepi luber” (iya, nanti di isi bila perlu sampai luber), lalu dijawab lagi oleh Saksi Sarniah binti Ajoy “tong bohong” (jangan bohong) dan dijawab oleh Terdakwa “emang na aing sok ngabohong, iraha aing ngabohong” (memangnya saya suka bohong, kapan saya berbohong). Kemudian Terdakwa pergi dengan membawa sepeda motor tersebut untuk mengambil uang dan membeli ikan di Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang.
- Selanjutnya sekitar jam 12.00 WIB, Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor tersebut tetapi tidak berangkat untuk mengambil uang atau membeli ikan di Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang melainkan Terdakwa pergi ke rumah Sdr. Dedi untuk menawarkan sepeda motor tersebut tetapi Sdr. Dedi sedang tidak memiliki uang sehingga Sdr. Dedi menyarankan kepada Terdakwa untuk menawarkan sepeda motor tersebut kepada Saksi Faat bin Alm Madsari (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang kemudian Sdr. Dedi memberikan nomor telepon Saksi Faat bin Alm Madsari kepada Terdakwa.
- Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi Faat bin Alm Madsari untuk menawarkan sepeda motor tersebut dan Terdakwa langsung berangkat menemui Saksi Faat bin Alm Madsari ke rumah Saksi Faat bin Alm Madsari yang beralamat di Kp. Kadu Kawung Desa Purwaraja Kec. Menes Kab.pandeglang. Kemudian sesampainya di rumah Saksi Faat bin Alm Madsari , Terdakwa menawarkan motor tersebut seharga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) namun Saksi Faat bin Alm Madsari menawar sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Kemudian Terdakwa menyetujui penawaran dari Saksi Faat bin Alm Madsari tersebut yang kemudian sepeda motor merk Honda Beat Sporty nomor polisi B 5514 KBY nomor rangka MH1JM8214PK818739 nomor mesin JM82E181239 tahun pembuatan 2023 warna hitam (yang sedang dititipkan kepada Saksi Sarniah binti Ajoy) dijual oleh Terdakwa kepada Saksi Faat bin Alm Madsari dengan harga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) tanpa dilengkapi dengan surat/dokumen yang sah atas kepemilikan sepeda motor tersebut.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar jam 17.00 WIB, dikarenakan Saksi Faat bin Alm Madsari membutuhkan uang untuk biaya sekolah anaknya, ia bertemu dengan Sdr. Aloy (DPO) di pinggir jalan Kp. Ciomas Desa Tegal Papak Kec. Pagelaran Kab. Pandeglang dengan tujuan menjual kembali sepeda motor merk Honda Beat Sporty nomor polisi B 5514 KBY nomor rangka MH1JM8214PK818739 nomor mesin JM82E181239 tahun pembuatan 2023 warna hitam kepada Sdr. Aloy (DPO) seharga Rp 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan surat/dokumen yang sah atas kepemilikan sepeda motor tersebut sehingga Saksi Faat bin Alm Madsari telah mendapat keuntungan hasil jual-beli sepeda motor tersebut sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekitar jam 02.00 WIB, Saksi Guntur Haryanto bin Alm Harsanto setelah menerima laporan dari Saksi Sarniah binti Ajoy, pergi menuju rumah kontrakan Terdakwa tepatnya di Kp. Sindang Sari Desa Sindang Sari Kec. Pabuaran Kota Serang untuk mengamankan Terdakwa dan melakukan interogasi terhadap Terdakwa. Kemudian Saksi Guntur Haryanto bin Alm Harsanto mendapatkan informasi bahwa sepeda motor merk Honda Beat Sporty nomor polisi B 5514 KBY nomor rangka MH1JM8214PK818739 nomor mesin JM82E181239 tahun pembuatan 2023 warna hitam milik Saksi Hariman bin Sanin dijual kepada Saksi Faat bin Alm Madsari . Kemudian sekitar jam 11.00 WIB, Saksi Guntur Haryanto bin Alm Harsanto pergi menuju tempat tinggal Saksi Faat bin Alm Madsari yang beralamat di Kp. Kadu Kawung Desa Purwaraja Kec. Menes Kab.pandeglang untuk mengamankan Saksi Faat bin Alm Madsari dan mengintrogasinya. Kemudian Saksi Guntur Haryanto bin Alm. Harsanto mendapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kembali oleh Saksi Faat bin Alm Madsari kepada Sdr. Andi alias Aloy (DPO).
- Selanjutnya Saksi Guntur Haryanto bin Alm Harsanto pergi menuju ke tempat tinggal Sdr. Andi alias Aloy (DPO) di Kp. Kuluwut dan sesampainya disana tidak ditemukan Sdr. Andi alias Aloy (DPO) namun mendapati sepeda motor merk Honda Beat Sporty nomor polisi B 5514 KBY nomor rangka MH1JM8214PK818739 nomor mesin JM82E181239 tahun pembuatan 2023 warna hitam milik Saksi Korban Hariman bin Sanin di dalam rumah tersebut. Selanjutnya Saksi Guntur Haryanto bin Alm Harsanto melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor tersebut dan diketahui benar sepeda motor tersebut milik Saksi Hariman bin Sanin dan mengamankan sepeda motor tersebut guna kepentingan Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan penjualan sepeda motor merk Honda Beat Sporty nomor polisi B 5514 KBY nomor rangka MH1JM8214PK818739 nomor mesin JM82E181239 tahun pembuatan 2023 warna hitam milik Saksi Hariman bin Sanin tanpa memiliki hak atas sepeda motor tersebut dan Terdakwa tidak pernah meminta ijin terlebih dahulu kepada Saksi Hariman bin Sanin ataupun Saksi Sarniah binti Ajoy pada saat Terdakwa menjual sepeda motor tersebut, dimana Terdakwa telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang digunakan oleh Terdakwa untuk membeli 1 (satu) unit telepon genggam merk Xiaomi berwarna biru seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisa dari uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Hariman bin Sanin mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) (yang terbagi dengan Saksi Sarniah binti Ajoy sebesar Rp 2.500.000,- atas pinjaman uang kepada Saksi Sarniah binti Ajoy).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 378 KUHPidana. |