Dakwaan |
- DAKWAAN :
Primair :
Bahwa terdakwa 1. Sarhadi Bin Wari bersama terdakwa 2. Mohamad Solihin Bin (Alm) Hasan Bisri dan saksi Bada Supriadi Bin (Alm) Tarkiman (dilakukan penuntutan seara terpisah) pada hari rabu dan Kamis tanggal 10 dan 11 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, bertempat kawasan hutan milik Perum Perhutani di Petak 46K RPH Cibingbin Blok Cipakuya BKPH Cikeusik KPH Banten Desa Mendung Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalan kawasan hutan tanpa memiliki izin yang ddikeuarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------
- Awalnya terdakwa Sarhadi Bin Wari diperintah oleh terdakwa Mohamad Solihin Bin (Alm) Hasan Bisri untuk mencari orang yang bisa melakukan penebangan pohon, pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 terdakwa Solihin datang ke rumah terdakwa Sarhadi di daerah Angsana Pandeglang dan memerintahkan terdakwa Sarhadi untuk mencari orang yang bisa menebang pohon nantinya pohon yang sudah di tebang tersebut akan digunakan pondok yang ada di kebun.
- Pada tanggal 08 Juli 2024 terdakwa Solihin datang /menghampiri terdakwa Sarhadi dipondok yang ada di kebun dengan mengatakan apakah sudah mendapatkan orang yang bisa dipekerjakan untuk melakukan pemotongan pohon, kemudian terdakwa Sarhadi ingat bahwa saksi Bada Supriadi (dilakukan penuntutan secara terpisah) memiliki mesin potong kayu yang bisa digunakan untuk melakukan penebangan/pemotongan pohon dan terdakwa Sarhadi menyampaikan kepada terdakwa Solihin bahwa ada yang bisa melakukan pemotongan pohon, kemudian terdakwa Solihin memberikan uang kepada terdakwa Sarhadi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk diberikan kepada saksi Bada Supriyadi (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai tanda jadi untuk melakukan pekerjaan pemotongan pohon / kayu di kawasan hutan milik Perum Perhutani di Petak 46K RPH Cibingbin BKPH Cikeusik KPH Banten Desa Mendung Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten
- Pada hari Selasa tagga 09 Juli 2024 siang hari terdakwa Sarhadi datang / menghampiri saksi Bada Supriadi (dilakukan penuntutan secara terpisah) di kebun yang berada di daerah Angsana Pandeglang dengan mengatakan ada perintah dari terdakwa Solihin untuk melakukan prmotongan pohon yang akan digunakan untuk keperluan membuat pondok di kebun, kemudian terdakwa Sarhadi memberikan uang yang di titipkan oleh terdakwa Solihin sebagai tanda jadi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi Bada Supriadi untuk melakukan pekerjaan pemotongan pohon/kayu pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024, setelah itu saksi Bada Supriadi mengatakan di lokasi mana yang akan dilakukan pemotongan pohon pada hari Rabu besuk, terdakwa Sarhadi mengatakan bahwa nanti pada hari Rabu pukul 08.00 Wib bertemu dengan terdakwa Sarhadi di pertigaan Jln. Kiara Koneng yang menuju Ciakar, dimana jalan tersebut adalah lokasi yang akan dilakukan penebangan pohon yang masuk kawasan Hutan Perhutani, kemudian terdakwa Sarhadi kembali di tempat tinggal yang ada di kebun.
- Pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa Sarhadi bertemu dengan saksi Bada Supriadi (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian bersama-sama menuju tempat pemotongan pohon sampai di lokasi pukul 09.00 Wib, terdakwa Solihin sudah berada di tempat pemotongan pohon di Kawasan Hutan Perhutani pada Anak Petak 46K RPH Cibingbin BKPH Cikeusik KPH Banten Desa Mendung Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten nantinya kayu-kayu tersebut akan digunakan oleh terdakwa Solihin untuk membuat gubug dan Lokasi Penebangan pohon di kawasan Hutan Perhutani pada anak petak 46K RPH Cibingbin BKPH Cikeusik KPH Banten Desa Mendung Kecamatan Cibaliung Kabaupaten Pandeglang Provinsi Banten, kemudian terdakwa Solihin menentukan untuk pohon yang akan dilakukan penebangan, dimana pohon-pohon tersebut sudah diberi tanda X dengan menggunakan golok, setelah saksi Bada Supriadi mengetahui pohon-pohon yang akan dilakukan penebangan, kemudian saksi Bada Supriadi melakukan penebangan, setelah pohon roboh, kemudian dilanjutkan pemotongan saksi Wakid guna dibentuk sesuai permintaan baik kayu bulat atau kayu balok, sekira pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 15.30 Wib pada saat melakukan penebangan terdakwa Solihin berada di lokasi, sekira pukul 11.30 Wib saksi Bada mengatakan 1(satu) alat prmotongan kayu ada yang rusak dan saksi Bada meminta uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Solihin untuk membeli peralatan mesin potong kayu yang rusak, sedangkan terdakwa Sarhadi sekira pukul 12.00 Wib meninggalkan lokasi penebangan.
- Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 08.00 Wib sampai pukul 11.30 Wib kegiatan penebangan pohon tiba-tiba dihentikan oleh petugas dari Perum Perhutani dan dari Anggota Polsek Cibaliung, kemudian saksi Bada Supriadi bersama Wakid diamankan berikut barang bukti yang digunakan untuk kegiatan penebangan dan pemotongan pohon ke Polsek Cibaliung.
- Bahwa para terdakwa bersama saksi Bada Supriadi melakukan penebangan kayu Jati dan kayu Mahoni di kawasan hutan milik Perum Perhutani di Petak 46K RPH Cibingbin BKPH Cikeusik KPH Banten Desa Mendung Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten tidak ada ijin dari yang berwenang.
- Akibat perbuata para terdakwa Perum Perhutani KPH Banten BKPH Cikeusik RPH Cibingbin Pandeglang Banten dengan adanya penebangan pohon tapa ijin menderita kerugan materiil sebesar Rp. 10.936.000,- (sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan sebagaimana telah diubah denan Pasal 37 angka 12 UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undng-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------
Subsidiair
Bahwa terdakwa 1. Sarhadi Bin Wari bersama terdakwa 2. Mohamad Solihn Bin (Alm) Hasan Bisri dan saksi Bada Supriadi Bin (Alm) Tarkiman (dilakukan penuntutan seara terpisah) pada hari Rabu dan Kamis tanggal 10 dan 11 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, bertempat kawasan hutan milik Perum Perhutani di Petak 46K RPH Cibingbin BKPH Cikeusik KPH Banten Desa Mendung Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya terdakwa Sarhadi Bin Wari diperintah oleh terdakwa Mohamad Solihin Bin (Alm) Hasan Bisri untuk mencari orang yang bisa melakukan penebangan pohon, pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 terdakwa Solihin datang ke rumah terdakwa Sarhadi di daerah Angsana Pandeglang dan memerintahkan terdakwa Sarhadi untuk mencari orang yang bisa menebang pohon nantinya pohon yang sudah di tebang tersebut akan digunakan pondok yang ada di kebun.
- Pada tanggal 08 Juli 2024 terdakwa Solihin datang /menghampiri terdakwa Sarhadi dipondok yang ada di kebun dengan mengatakan apakah sudah mendapatkan orang yang bisa dipekerjakan untuk melakukan pemotongan pohon, kemudian terdakwa Sarhadi ingat bahwa saksi Bada Supriadi (dilakukan penuntutan secara terpisah) memiliki mesin potong kayu yang bisa digunakan untuk melakukan penebangan/pemotongan pohon dan terdakwa Sarhadi menyampaikan kepada terdakwa Solihin bahwa ada yang bisa melakukan pemotongan pohon, kemudian terdakwa Solihin memberikan uang kepada terdakwa Sarhadi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk diberikan kepada saksi Bada Supriyadi (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai tanda jadi untuk melakukan pekerjaan pemotongan pohon / kayu di kawasan hutan milik Perum Perhutani di Petak 46K RPH Cibingbin BKPH Cikeusik KPH Banten Desa Mendung Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten
- Pada hari Selasa tagga 09 Juli 2024 siang hari terdakwa Sarhadi datang / menghampiri saksi Bada Supriadi (dilakukan penuntutan secara terpisah) di kebun yang berada di daerah Angsana Pandeglang dengan mengatakan ada perintah dari terdakwa Solihin untuk melakukan prmotongan pohon yang akan digunakan untuk keperluan membuat pondok di kebun, kemudian terdakwa Sarhadi memberikan uang yang di titipkan oleh terdakwa Solihin sebagai tanda jadi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi Bada Supriadi untuk melakukan pekerjaan pemotongan pohon/kayu pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024, setelah itu saksi Bada Supriadi mengatakan di lokasi mana yang akan dilakukan pemotongan pohon pada hari Rabu besuk, terdakwa Sarhadi mengatakan bahwa nanti pada hari Rabu pukul 08.00 Wib bertemu dengan terdakwa Sarhadi di pertigaan Jln. Kiara Koneng yang menuju Ciakar, dimana jalan tersebut adalah lokasi yang akan dilakukan penebangan pohon yang masuk kawasan Hutan Perhutani, kemudian terdakwa Sarhadi kembali di tempat tinggal yang ada di kebun.
- Pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa Sarhadi bertemu dengan saksi Bada Supriadi (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian bersama-sama menuju tempat pemotongan pohon sampai di lokasi pukul 09.00 Wib, terdakwa Solihin sudah berada di tempat pemotongan pohon di Kawasan Hutan Perhutani pada Anak Petak 46K RPH Cibingbin BKPH Cikeusik KPH Banten Desa Mendung Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten nantinya kayu-kayu tersebut akan digunakan oleh terdakwa Solihin untuk membuat gubug dan Lokasi Penebangan pohon di kawasan Hutan Perhutani pada anak petak 46K RPH Cibingbin BKPH Cikeusik KPH Banten Desa Mendung Kecamatan Cibaliung Kabaupaten Pandeglang Provinsi Banten, kemudian terdakwa Solihin menentukan untuk pohon yang akan dilakukan penebangan, dimana pohon-pohon tersebut sudah diberi tanda X dengan menggunakan golok, setelah saksi Bada Supriadi mengetahui pohon-pohon yang akan dilakukan penebangan, kemudian saksi Bada Supriadi melakukan penebangan, setelah pohon roboh, kemudian dilanjutkan pemotongan saksi Wakid guna dibentuk sesuai permintaan baik kayu bulat atau kayu balok, sekira pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 15.30 Wib pada saat melakukan penebangan terdakwa Solihin berada di lokasi, sekira pukul 11.30 Wib saksi Bada mengatakan 1(satu) alat prmotongan kayu ada yang rusak dan saksi Bada meminta uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Solihin untuk membeli peralatan mesin potong kayu yang rusak, sedangkan terdakwa Sarhadi sekira pukul 12.00 Wib meninggalkan lokasi penebangan.
- Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 08.00 Wib sampai pukul 11.30 Wib kegiatan penebangan pohon tiba-tiba dihentikan oleh petugas dari Perum Perhutani dan dari Anggota Polsek Cibaliung, kemudian saksi Bada Supriadi bersama Wakid diamankan berikut barang bukti yang digunakan untuk kegiatan penebangan dan pemotongan pohon ke Polsek Cibaliung.
- Bahwa para terdakwa bersama saksi Bada Supriadi melakukan penebangan kayu Jati dan kayu Mahoni di kawasan hutan milik Perum Perhutani di Petak 46K RPH Cibingbin BKPH Cikeusik KPH Banten Desa Mendung Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten tidak ada ijin dari yang berwenang.
- Akibat perbuata para terdakwa Perum Perhutani KPH Banten BKPH Cikeusik RPH Cibingbin Pandeglang Banten dengan adanya penebangan pohon tapa ijin menderita kerugan materiil sebesar Rp. 10.936.000,- (sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan sebagaimana telah diubah denan Pasal 37 angka 12 UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjaadi Undng-Undang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |