Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2024/PN Pdl William Marcus Sebastian, S.H KURNIA AJI ALFARIDZI, ST Bin MULYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 277/M.6.13/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1William Marcus Sebastian, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KURNIA AJI ALFARIDZI, ST Bin MULYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

PERTAMA  

    

--------- Bahwa Ia Terdakwa Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi bersama-sama dengan Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di area persawahan dekat rumah Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) yang beralamat di Kampung Legok koprah RT.002 RW.001 Kelurahan/Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman" berupa narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

 

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa di suatu pertengahan bulan Agustus 2023, Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) menelepon Saudara Danu (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis ganja dan Saudara Danu (DPO) menanggupinya, lalu selang waktu 1 (satu) hari Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) bertemu dengan Terdakwa dan mengajaknya untuk berpatungan membeli Narkotika jenis ganja lalu Terdakwa berminat untuk membelinya. Kemudian Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan Terdakwa sepakat untuk berpatungan membeli Narkotika jenis ganja sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta Rupiah), yang mana uang milik Saksi Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta Rupiah) dan uang milik Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah). Kemudian selang waktu 2 (dua) hari seorang laki-laki yang tidak Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) kenal menghubunginya dan mengaku teman dari Saudara Danu (DPO) bernama Bro Padang (DPO) dan menanyakan kepada Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) “mau beli berapa Narkotika jenis ganja” lalu Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) mengatakan kepada Saudara Bro Padang (DPO) bahwa ia memiliki uang sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta Rupiah), lalu Saudara Bro Padang (DPO) mengatakan kepada Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah), bahwa dengan uang sebanyak itu Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) mendapatkan ½ (setengah) kilogram ganja. Kemudian Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) pun sepakat dengan Saudara Bro Padang (DPO) dengan catatan apabila Narkotika jenis ganja sudah diterima oleh Terdakwa, baru Terdakwa akan membayarnya;
  • Selanjutnya selang waktu 1 (satu) hari masih di bulan Agustus 2023, sekira pukul 13.00 WIB Saudara Bro Padang (DPO) menghubungi Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan mengatakan bahwa Narkotika jenis ganja tersebut sudah dikirimnya ke alamat yang sebelumnya sudah Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) kirim kepada Saudara Bro Padang (DPO), yakni dengan cara mengirimnya melalui jasa pengiriman J&T. Kemudian selang waktu 3 (tiga) hari masih di bulan Agustus 2023, sekitar jam 16.30 WIB bertempat di jasa pengiriman J&T yang berada di Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) mengambil paket di jasa pengiriman J&T yang di kirim oleh Saudara Bro Padang (DPO), lalu Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) pun langsung menghubungi Terdakwa untuk bertemu di rumah kosong yang beralamat di Kampung Legok Koprah RT. 002 RW. 001 Kelurahan/Desa Sindang hayu Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang tidak jauh dari rumah Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah). Kemudian sekitar jam 17.00 WIB Terdakwa datang seorang diri ke tempat tersebut, lalu Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) memperlihatkan kepada Terdakwa paket tersebut yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah baju yang membalut 1 (satu) paket besar Narkotika jenis ganja yang di lakban menggunakan lakban berwarna cokelat, lalu Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) pun membuka paket tersebut dan mengambil sebagian Narkotika jenis ganja dalam paket tersebut, lalu membuat 2 (dua) linting Narkotika jenis ganja dengan kertas papier yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh Terdakwa, lalu setelah Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan Terdakwa menggunakan Narkotika jenis ganja tersebut, Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) meminta uang kepada Terdakwa untuk membayar Narkotika jenis ganja yang sesuai dengan perjanjian, yaitu uang milik Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta Rupiah) dan uang milik Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah), yang mana uang tersebut Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) mengirimnya melalui akun aplikasi Dana milik Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) ke rekening yang dikirim oleh Saudara Bro Padang (DPO) kepada Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) sebelumnya. Kemudian sisa Narkotika jenis ganja tersebut Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) simpan di dalam rumah kosong tersebut yang juga diketahui oleh Terdakwa;
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 November 2023, sekitar jam 18.30 WIB bertempat di rumah Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) yang beralamat di Kampung Sayani RT. 009 RW. 003 Kelurahan/Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Terdakwa datang ke rumah Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) seorang diri dengan niat untuk menggunakan Narkotika jenis ganja, kemudian Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan Terdakwa menuju rumah kosong yang tidak jauh dari rumah Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) yang mana tempat Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan Terdakwa menyimpan Narkotika jenis ganja yang dibeli secara berpatungan tersebut, kemudian Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah)s dan Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) mengambil sedikit Narkotika jenis ganja tersebut dan membuatnya menjadi 4 (empat) linting, lalu dibagi dua oleh Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah), Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) mengambil sebanyak 2 (dua) linting dan Terdakwa mengambil sebanyak 2 (dua) linting, lalu Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) pun bersamasama dengan Terdakwa menggunakan Narkotika jenis ganja di rumah kosong tersebut. Kemudian setelah selesai menggunakan Narkotika jenis ganja masing-masing sebanyak 1 (satu) batang, Terdakwa pamit pulang dengan membawa Narkotika sebanyak jenis ganja  sebanyak 1 (satu) linting. Lalu Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) menyimpan sisa sebanyak 1 (satu) paket besar Narkotika jenis ganja yang di lakban menggunakan lakban berwarna cokelat dan 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja di rumah kosong tersebut dan Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) pun pulang ke rumahnya sekitar jam 19.55 WIB. Kemudian Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) mengambil 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja di rumah kosong tersebut dan Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) langsung menggunakan di depan rumah kosong tersebut sekitar jam 20.00 WIB, lalu Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) melihat beberapa orang lakilaki yang tidak Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) kenal mendekati Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) pun berusaha melarikan diri, lalu sempat Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) membuang 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna hitam miliknya tepatnya di area persawahan dekat rumah yang beralamat di Kampung Legok koprah RT. 002 RW. 001 Kelurahan/Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, namun Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) pun berhasil ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Pandeglang. Kemudian 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna hitam yang sebelumnya Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) buang berhasil diamankan, kemudian Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) diinterogasi oleh anggota Kepolisian dan mengaku telah menggunakan narkotika jenis ganja, lalu Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumah kosong dekat rumahnya yang beralamat di Kampung Legok koprah RT. 002 RW. 001 Kelurahan/Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang dibeli olehnya secara berpatungan bersama sama dengan Terdakwa, kemudian Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) menunjukan tempat dirinya menyimpan Narkotika jenis ganja sekitar jam 20.10 WIB dan ditemukan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis ganja yang dilakban menggunakan lakban berwarna cokelat di dalam rumah kosong tersebut dan Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) mengaku sebelumnya telah memberikan Narkotika jenis ganja kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) linting. Kemudian dilakukan pengembangan, sehingga sekitar jam 20.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Sayani RT. 009 RW. 003 Kelurahan/Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Terdakwa berhasil di tangkap, lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merek gudang garam surya yang didalamnya terdapat 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja, 1 (satu ) buah handphone merk Oppo warna hitam yang kesemuanya itu terletak di atas meja yang berada di teras rumahnya dan 2 (dua) lembar kertas papier yang di temukan di saku celana bagian depan sebelah kanan yang sedang digunakannya, kemudian Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : 23110273/LAB.BIOMED/PDG/11/2023 tanggal 08 November 2023 yang di Laboratorium Klinik Biomed Pandeglang, telah dilakukan pemeriksaan screening Narkoba (bahan dari urine) terhadap Kurnia Aji Alfaridzi oleh dr. T.K. Darmawan, Sp. PK., dengan hasil test sebagai berikut  :
  • Mariyuana (Canabis, Ganja)   :    Positif
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : 5354/NNF/2023 Bidang Narkoba Forensik Puslabfor Bareskrim Polri, tanggal 23 November 2023, telah melakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisikan daundaun kering dengan berat netto 249,6000 gram dan diberi nomor barang bukti 2894/2023/PF dengan hasil sebagai berikut:
  • Nomor barang bukti : 2894/2023/PF

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

Positif

Ganja

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2894/2023/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Ganja.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : 5354/NNF/2023 Bidang Narkoba Forensik Puslabfor Bareskrim Polri, tanggal 23 November 2023, telah melakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus bekas rokok “Gudang Garam” berisi 1 (satu) linting berisikan daundaun kering dengan berat netto 0,4973 gram dan diberi nomor barang bukti 2893/2023/PF dengan hasil sebagai berikut:
  • Nomor barang bukti : 2893/2023/PF

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

Positif

Ganja

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2893/2023/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Ganja.

  • Bahwa berdasarkan Surat Nomor B/0045/I/KA/PB.06/2024/BNNP Banten, menyimpulkan bahwa Terdakwa adalah seorang penyalah guna Narkotika Golongan I jenis Ganja kategori berat dengan pola penggunaan teratur pakai. Didapatkan indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa Kurnia Aji Alfaridzi, ST bin Mulyadi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor  : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA  

 

--------- Bahwa Ia Terdakwa Kurnia Aji Alfaridzi, ST bin Mulyadi bersama-sama dengan Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di area persawahan dekat rumah Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) yang beralamat di Kampung Legok koprah, RT.002 RW.001, Kelurahan/Desa Sindang hayu, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah wilayah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “bersama-sama menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri" berupa narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa di suatu pertengahan bulan Agustus 2023, Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) menelepon Saudara Danu (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis ganja dan Saudara Danu (DPO) menanggupinya, lalu selang waktu 1 (satu) hari Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) bertemu dengan Terdakwa dan mengajaknya untuk berpatungan membeli Narkotika jenis ganja lalu Terdakwa berminat untuk membelinya. Kemudian Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan Terdakwa sepakat untuk berpatungan membeli Narkotika jenis ganja sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta Rupiah), yang mana uang milik Saksi Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta Rupiah) dan uang milik Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,-  (satu juta Rupiah). Kemudian selang waktu 2 (dua) hari seorang lakilaki yang tidak Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) kenal menghubunginya dan mengaku teman dari Saudara Danu (DPO) bernama Bro Padang (DPO) dan menanyakan kepada Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) “mau beli berapa Narkotika jenis ganja” lalu Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) mengatakan kepada Saudara Bro Padang (DPO) bahwa ia memiliki uang sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta Rupiah), lalu Saudara Bro Padang (DPO) mengatakan kepada Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah), bahwa dengan uang sebanyak itu Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) mendapatkan ½ (setengah) kilogram ganja. Kemudian Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) pun sepakat dengan Saudara Bro Padang (DPO) dengan catatan apabila Narkotika jenis ganja sudah diterima oleh Terdakwa, baru Terdakwa akan membayarnya;
  • Selanjutnya selang waktu 1 (satu) hari masih di bulan Agustus 2023, sekira pukul 13.00 WIB Saudara Bro Padang (DPO) menghubungi Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan mengatakan bahwa Narkotika jenis ganja tersebut sudah dikirimnya ke alamat yang sebelumnya sudah Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) kirim kepada Saudara Bro Padang (DPO), yakni dengan cara mengirimnya melalui jasa pengiriman J&T. Kemudian selang waktu 3 (tiga) hari masih di bulan Agustus 2023, sekitar jam 16.30 WIB bertempat di jasa pengiriman J&T yang berada di Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) mengambil paket di jasa pengiriman J&T yang di kirim oleh Saudara Bro Padang (DPO), lalu Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) pun langsung menghubungi Terdakwa untuk bertemu di rumah kosong yang beralamat di Kampung Legok Koprah RT. 002 RW. 001 Kelurahan/Desa Sindang hayu Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang tidak jauh dari rumah Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah). Kemudian sekitar jam 17.00 WIB Terdakwa datang seorang diri ke tempat tersebut, lalu Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) memperlihatkan kepada Terdakwa paket tersebut yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah baju yang membalut 1 (satu) paket besar Narkotika jenis ganja yang di lakban menggunakan lakban berwarna cokelat, lalu Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) pun membuka paket tersebut dan mengambil sebagian Narkotika jenis ganja dalam paket tersebut, lalu membuat 2 (dua) linting Narkotika jenis ganja dengan kertas papier yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh Terdakwa, lalu setelah Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan Terdakwa menggunakan Narkotika jenis ganja tersebut, Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) meminta uang kepada Terdakwa untuk membayar Narkotika jenis ganja yang sesuai dengan perjanjian, yaitu uang milik Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta Rupiah) dan uang milik Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah), yang mana uang tersebut Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) mengirimnya melalui akun aplikasi Dana milik Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) ke rekening yang dikirim oleh Saudara Bro Padang (DPO) kepada Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) sebelumnya. Kemudian sisa Narkotika jenis ganja tersebut Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) simpan di dalam rumah kosong tersebut yang juga diketahui oleh Terdakwa;
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 November 2023, sekitar jam 18.30 WIB bertempat di rumah Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) yang beralamat di Kampung Sayani RT. 009 RW. 003 Kelurahan/Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Terdakwa datang ke rumah Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) seorang diri dengan niat untuk menggunakan Narkotika jenis ganja, kemudian Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan Terdakwa menuju rumah kosong yang tidak jauh dari rumah Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) yang mana tempat Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan Terdakwa menyimpan Narkotika jenis ganja yang dibeli secara berpatungan tersebut, kemudian Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah)s dan Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) mengambil sedikit Narkotika jenis ganja tersebut dan membuatnya menjadi 4 (empat) linting, lalu dibagi dua oleh Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah), Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) mengambil sebanyak 2 (dua) linting dan Terdakwa mengambil sebanyak 2 (dua) linting, lalu Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) pun bersamasama dengan Terdakwa menggunakan Narkotika jenis ganja di rumah kosong tersebut. Kemudian setelah selesai menggunakan Narkotika jenis ganja masing-masing sebanyak 1 (satu) batang, Terdakwa pamit pulang dengan membawa Narkotika sebanyak jenis ganja  sebanyak 1 (satu) linting. Lalu Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) menyimpan sisa sebanyak 1 (satu) paket besar Narkotika jenis ganja yang di lakban menggunakan lakban berwarna cokelat dan 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja di rumah kosong tersebut dan Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) pun pulang ke rumahnya sekitar jam 19.55 WIB. Kemudian Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) mengambil 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja di rumah kosong tersebut dan Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) langsung menggunakan di depan rumah kosong tersebut sekitar jam 20.00 WIB, lalu Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) melihat beberapa orang lakilaki yang tidak Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) kenal mendekati Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) pun berusaha melarikan diri, lalu sempat Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) membuang 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna hitam miliknya tepatnya di area persawahan dekat rumah yang beralamat di Kampung Legok koprah RT. 002 RW. 001 Kelurahan/Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, namun Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) pun berhasil ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Pandeglang. Kemudian 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna hitam yang sebelumnya Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) buang berhasil diamankan, kemudian Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) diinterogasi oleh anggota Kepolisian dan mengaku telah menggunakan narkotika jenis ganja, lalu Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) mengaku masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumah kosong dekat rumahnya yang beralamat di Kampung Legok koprah RT. 002 RW. 001 Kelurahan/Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang dibeli olehnya secara berpatungan bersama sama dengan Terdakwa, kemudian Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) menunjukan tempat dirinya menyimpan Narkotika jenis ganja sekitar jam 20.10 WIB dan ditemukan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis ganja yang dilakban menggunakan lakban berwarna cokelat di dalam rumah kosong tersebut dan Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) mengaku sebelumnya telah memberikan Narkotika jenis ganja kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) linting. Kemudian dilakukan pengembangan, sehingga sekitar jam 20.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Sayani RT. 009 RW. 003 Kelurahan/Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Terdakwa berhasil di tangkap, lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merek gudang garam surya yang didalamnya terdapat 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja, 1 (satu ) buah handphone merk Oppo warna hitam yang kesemuanya itu terletak di atas meja yang berada di teras rumahnya dan 2 (dua) lembar kertas papier yang di temukan di saku celana bagian depan sebelah kanan yang sedang digunakannya, kemudian Saksi Furqon Sundawijaya bin Uuk Sukmajaya (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : 23110273/LAB.BIOMED/PDG/11/2023 tanggal 08 November 2023 yang di Laboratorium Klinik Biomed Pandeglang, telah dilakukan pemeriksaan screening Narkoba (bahan dari urine) terhadap Kurnia Aji Alfaridzi oleh dr. T.K. Darmawan, Sp. PK., dengan hasil test sebagai berikut  :
  • Mariyuana (Canabis, Ganja)   :    Positif
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : 5354/NNF/2023 Bidang Narkoba Forensik Puslabfor Bareskrim Polri, tanggal 23 November 2023, telah melakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisikan daundaun kering dengan berat netto 249,6000 gram dan diberi nomor barang bukti 2894/2023/PF dengan hasil sebagai berikut:
  • Nomor barang bukti : 2894/2023/PF

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

Positif

Ganja

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2894/2023/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Ganja.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : 5354/NNF/2023 Bidang Narkoba Forensik Puslabfor Bareskrim Polri, tanggal 23 November 2023, telah melakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus bekas rokok “Gudang Garam” berisi 1 (satu) linting berisikan daundaun kering dengan berat netto 0,4973 gram dan diberi nomor barang bukti 2893/2023/PF dengan hasil sebagai berikut:
  • Nomor barang bukti : 2893/2023/PF

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

Positif

Ganja

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2893/2023/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Ganja.

  • Berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Asesmen BARPA/02/I/Ka/Pb.02/BNNP Banten pada hari Rabu tanggal tujuh belas Januari tahun dua ribu dua puluh empat, Tim Hukum dan Tim Medis yang terdiri dari :
  1. Tim Medis :
  1. Nama             : dr. Ade Nurhilal Desrina
  2. Pangkat           : Penata
  3. NIP                : 19851221 201502 2 002
  4. Jabatan           : Dokter Muda

 

  1. Nama             : Dewi Arimbi, M.Psi
  2. Pangkat           : Penata Muda Tk I
  3. NIP                : 19851213 201801 2 002
  4. Jabatan           : Psikolog Klinis Pertama

 

  1. Tim Hukum :
  1. Nama             : Akhmad Dheny, S.dos.
  2. Pangkat           : Kompol
  3. NIP                : 75110252
  4. Jabatan           : PS Kasubdit Il Ditresnarkoba Polda Banten

 

  1. Nama             : Saimun, SH
  2. Pangkat           : Jaksa Muda
  3. NIP                : 19851221 2015D2 2 002
  4. Jabatan           : Kasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Bidang Pidana Umum Kejati Banten

 

  1. Nama             : Bagus Nurul Hadi, SH.
  2. Pangkat           : Aipda
  3. NIP                : 86060212
  4. Jabatan           : Analis Intelijen pada Seksi lntelijen pada Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Banten

Tim Asesmen Terpadu telah melakukan Rapat Pelaksanaan Asesmen terhadap berkas atas nama Kurnia Aji Alfaridzi bin Mulyadi, Nomor Register Asesmen 002/I/Pb.02/2024/BNNP Banten, disangka melanggar Pasal 111 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat ( 1) Huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hasil sebagai berikut :

  1. A. Hasil Pemeriksaan Tim Medis :
  • Klien bekerja sebagai konsultan proyek di PUPR Carita lulusan Teknik Sipil Universitas Bung Karno;
  • Riwayat penggunaan ganja dari tahun 2019 sampai sebelum ditangkap pemakaian rutin dalam seminggu hampir setiap hari. Salah satu pemicu adalah stres tekanan pekerjaan;
  • Klien mengalami craving minggu lalu dan gejala putus zal berupa mual, cemas dan gelisah;
  • Riwayat penyakit lambung sehingga tidak mengkonsumsi alkohol;
  • Riwayat penggunaan zat hanya ganja karena butuh untuk segera tidur dan menghilangkan kegelisahan karena stres tentang pekerjaan.

B. Hasil Pemeriksaan Tim Hukum

  • Kondisi Terperiksa saat dilakukan penangkapan dalam keadaan sadar penuh;
  • Terperiksa ditangkap di rumah seorang diri;
  • Barang Bukti yang diamankan saat penangkapan yaitu Ganja yang dibeli secara berpatungan dengan Sdr. Furqon Sundawijaya
  • Barang Bukti seberat netto + 249,6000 gram dan 1 (satu) linting ganja berat netto + 0,4973 gram;
  • Hasil urine saat penangkapan positif (+);
  • Alasan penggunaan narkotika untuk menenangkan diri dan faktor lingkungan;
  • Frekuensi penggunaan setiap hari;
  • Menggunakan sabu sejak tahun 2019 saat kuliah, menggunakan menjadi rutin sejak bertemu Sdr. Furqon Sundawijaya
  • Pembelian narkotika dari teman dengan pembayaran secara transfer dan sudah melakukan pembelian sebanyak 2 (dua) kali seharga Rp 2.000.000,

C. Alat Bukti Surat

  • KTP atas nama Kurnia Aji Alfaridzi, ST bin Mulyadi;
  • Laporan Polisi;
  • Petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum;
  • Berita Acara Pemeriksaan Tersangka;
  • Berita Acara Saksi Penangkapan;
  • Surat Perintah Penyelidikan;
  • Surat Perintah Penahanan;
  • Surat Penyitaan Barang Bukti Narkotika;
  • Berita Acara Penyitaan Barang Bukti Narkotika dari Penyidik;
  • Penetapan Status Barang Bukti Narkotika dari Kejaksaan;
  • Surat Keterangan Uji Laboralorium Barang Bukti Nakotika;
  • Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine.

D. Barang Bukti:

  • Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat netto + 249,6000 gram dan 1 (satu) linting Ganja berat netto 0,4973 gram

E.  Keterangan Tersangka:

  • Terperiksa menjelaskan bahwa ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pandeglang dirumahnya yang beralamat di Kampung Sayani, sebelumnya Polisi sudah menangkap Sdr. Furqon Sundawijaya. Membeli ganja secara berpatungan Sdr. Furqon Sundawijaya seberat ½ Kg dengan harga Rp 2.000.000,. Yang melakukan transaksi pembelian adalah Sdr. Furqon Sundawijaya dengan cara menghubungi Sdr. Padang, kemudian uang ditransfer dan ganja tersebut dikirim melalui J&T.
  1. Fakta Medis

Penggunaan 1 (satu) linting per hari, sudah termasuk dalam tahap ketergantungan. Hasil pemeriksaan medis didapatkan diagnosa: gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan kanabinoida dengan pola penggunaan teratur pakai.

  1. Fakta Hukum

Hasil Pemeriksaan Hukum didapatkan bahwa terperiksa menggunakan ganja secara aktif, menggunakan setiap hari. Hasil Pengecekan database intelijen tidak ada dalam database, Barang Bukti lebih dari SEMA tidak ada indikasi keterlibatan dalam jaringan.

  1. Kesimpulan

Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka adalah seorang adalah penyalah guna Narkotika jenis ganja kategori berat dengan pola penggunaan teratur pakai. Tidak ada indikasi terlibat jaringan peredaran gelap Narkotika

 

Bahwa berdasarkan yang diuraikan pada angka 1 sampai dengan 4 tersebul diatas, kami Tim Asesmen Terpadu berpendapat bahwa kepada tersangka perlu dilakukan Perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Rawat Inap pada Balai Besar Rehabilitasi BNN Rl (Lldo - Bogor) selama 6 (enam) bulan dan mengikuti proses hukum labih lanjut.

---------- Perbuatan Terdakwa Kurnia Aji Alfaridzi, St bin Mulyadi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya