INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2023/PN Pdl | HIDAYATULLAH TIRTA WIJAYA | HAERUL ANWAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Agu. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2023/PN Pdl | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 04 Agu. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 73.300.000,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;--------------------
2. Menyatakan secara hukum Sah dan Berharga bukti surat tanggal 31 Oktober 2022 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.----------------------
3. Menyatakan secara hukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan hukum “WANPRESTASI”----------------------
4. Menghukum dan memerintahkan Kepada TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT, untuk Mengembalikan dan membayar secara lunas Tunai dan seketika, atas kerugian Materil sebesar Rp.40.000.000,00 (Empat Puluh Juta rupiah) kepada PENGGUGAT.-------------------------
5. Menyatakan menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mengganti KERUGIAN IMMATERIL kepada PENGGUGAT sebesar Rp.4.500.000.,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Rp.28.000.000.- (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah).-----------------------
6. Menyatakan menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar kerugian MATERIL dan IMMATERIL Kepada PENGGUGAT dengan Total keseluruhannya adalah sebesar RP.73.300.000,- (Tujuh Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Ribu rupiah).----
7. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap “OBJEK JAMINAN” yang di perjanjikan sebagaimana poin-poin dalam surat perjanjian yaitu berupa rumah Tinggal NIB.01390 yang berlokasi di Kp.Cimanuk Kadukampeng RT.004/RW.002 Desa Cimanuk Kec.Cimanuk Kode Pos 42271 Kab.Pandeglang Prov.Banten sertifikat atas nama TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT, untuk dapat di ambil dari hasil penjualannya untuk melunasi Modal Pokok dan keuntungan usaha 8 % (Delapan Prosent) sebagai konsekuensi hukum untuk membayar Kerugian Materil dan iimateril kepada PENGGUGAT.
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voerraad) meskipun TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT ada upaya hukum lainnya Banding melalui Pengadilan Tinggi Banten dan atau Kasasi melalui Mahkamah Agung Republik indonesia.
9. Menyatakan menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT, untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |