Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.Sus/2025/PN Pdl FIRAS RUKMANA KUSUMA, S.H. RIZKI AJI PRAMBANAN Bin DEDI SUPRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 234/Pid.Sus/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2289/M.6.13/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIRAS RUKMANA KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI AJI PRAMBANAN Bin DEDI SUPRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

------ Bahwa ia Terdakwa RIZKI AJI PRAMBANAN Bin DEDI SUPRIADI pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025, sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah perumahan tepatnya salah satu pojokan tembok pagar sebuah rumah yang tertutup tanaman yang beralamat di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “Pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan” atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut: ------------------------

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025, sekira pukul 08.00 WIB, pada saat Terdakwa berada di rumah kontrakan milik teman Terdakwa yang beralamat di daerah Serpong, Tangerang Selatan, Sdr. HAMIM Als KOPER (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk meminta Terdakwa mengambil paket milik Sdr. HAMIM di daerah Bogor, Jawa Barat untuk selanjutnya membawa paket tersebut ke daerah Kabupaten Pandeglang dengan bayaran sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya atas permintaan tersebut, Terdakwa menyetujui karena Terdakwa pun hendak pulang ke rumah miliknya yang beralamat di daerah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dan atas persetujuan tersebut, Sdr. HAMIM mengirimkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke Nomor Rekening DANA milik Terdakwa untuk ongkos pengambilan dan pengantaran paket tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.30 WIB, bertempat di rumah kontrakan milik teman Terdakwa, seseorang yang tidak Terdakwa kenal menghubungi Terdakwa dengan mengatakan bahwa dirinya merupakan teman dari Sdr. HAMIM yang akan memberikan paket milik Sdr. HAMIM kepada Terdakwa di daerah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Selanjutnya Terdakwa langsung berangkat menuju ke daerah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor dengan menggunakan ojek online dan sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa tiba di daerah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor dan langsung menghubungi seseorang yang akan memberikan paket tersebut melalui telepon sambil memandu arah perjalanan Terdakwa sampai pada pukul 11.00 WIB, Terdakwa tiba di sebuah perumahan lalu Terdakwa mendekati salah satu pojokan tembok pagar sebuah rumah yang tertutup tanaman kemudian mengambil 1 (satu) buah paper bag warna hijau yang didalamnya berisikan 2 (dua) kantong besar yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu . Selanjutnya Terdakwa langsung menghubungi Sdr. HAMIM untuk menanyakan isi dari paket tersebut dan Sdr. HAMIM mengatakan paket tersebut berisikan Narkotika jenis Shabu dan meminta kepada Terdakwa untuk mengantarkan Narkotika jenis Shabu tersebut ke daerah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten untuk menyerahkan 1 (satu) kantong besar yang berisikan Narkotika jenis Shabu kepada Saksi M. AJI SUPRIATNA Als KOMENG Bin AHMAD SAERANI dan 1 (satu) kantong besar yang berisikan Narkotika jenis Shabu kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal di daerah Selatan Pandeglang dengan bayaran untuk Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan akan diberikan Narkotika jenis Shabu secara gratis. Atas penawaran tersebut, Terdakwa menyetujui untuk mengantarkan Narkotika jenis Shabu tersebut ke daerah Kabupaten Pandeglang. Selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah kontrakan milik teman Terdakwa dengan menggunakan ojek online.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju ke Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten untuk mengantarkan Narkotika jenis Shabu tersebut dengan menggunakan taksi online yang dikendarai oleh Saksi ARIS SUKARDIMAN Bin MASGANDI sambil menghubungi Sdr. HAMIM dan Sdr. HAMIM mengatakan yang akan mengambil paket berisikan Narkotika jenis Shabu tersebut adalah Saksi AJI di depan wisata kolam renang DM yang beralamat di Kampung Kurung Kambing, RT. 001, RW. 002, Desa Kadu Bumbang, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang. Kemudian Terdakwa membalut 1 (satu) buah paper bag hijau berisikan Narkotika jenis Shabu tersebut dengan menggunakan jaket sweater miliknya lalu disimpan di jok belakang mobil taksi online sambil melanjutkan perjalanan menuju ke Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa tiba di depan wisata kolam renang DM dan langsung dihampiri oleh Saksi RONAL HELMI HASIBUAN, Saksi REZA NURALAWI dan Saksi HERMAN ANTONI dari Tim Satresnarkoba Polres Pandeglang yang sedang melakukan penyelidikan terkait dengan Terdakwa yang melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Lalu, tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk POCO warna hitam yang ditemukan di saku celana sebelah kanan yang digunakannya, 1 (satu) buah paper bag warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik hitam yag berisikan 3 (tiga) plastik klip bening besar yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah kantong plastik hitam yang berisikan 2 (dua) plastik klip bening besar yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut dari Sdr. HAMIM di daerah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor untuk selanjutnya menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastik hitam yag berisikan 3 (tiga) plastik klip bening besar yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu kepada Saksi AJI. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Shabu tersebut dari Sdr. HAMIM Als KOPER yang Terdakwa ambil di sebuah perumahan di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor tepatnya di salah satu pojokan tembok pagar sebuah rumah yang tertutup tanaman sebanyak 362.671 gram (sisa barang bukti 362.4387 gram) dengan bayaran sejumlah kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dimana barang tersebut akan diserahkan kepada Saksi M. AJI SUPRIATNA Als KOMENG Bin AHMAD SAERANI dan seseorang yang tidak Terdakwa kenal untuk selanjutnya di jual.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 4017/NPF/2025 tanggal 16 Juli 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S.Si., Apt, MM dan Prima Hajarti, S.Si., M. Farm. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) plastik klip bening besar yang berisikan Narkotika jenis shabu.dengan berat brutto + 90,67 gram, setelah dikurangi dari berat Plastik maka dengan berat Netto + 89,12 gram;
  • 1 (satu) plastik klip bening besar yang berisikan Narkotika jenis shabu.dengan berat brutto + 50,81 gram, setelah dikurangi dari berat Plastik maka dengan berat Netto + 49,26 gram;
  • 1 (satu) plastik klip bening besar yang berisikan Narkotika jenis shabu.dengan berat brutto + 98,20 gram, setelah dikurangi dari berat Plastik maka dengan berat Netto + 96,65 gram;
  • 1 (satu) plastik klip bening besar yang berisikan Narkotika jenis shabu.dengan berat brutto + 50,29 gram, setelah dikurangi dari berat Plastik maka dengan berat Netto + 48,74 gram;
  • 1 (satu) plastik klip bening besar yang berisikan Narkotika jenis shabu.dengan berat brutto + 97,06 gram, setelah dikurangi dari berat Plastik maka dengan berat Netto + 95,51 gram.

dengan kesimpulan benar Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—

 

ATAU

KEDUA

 

------ Bahwa ia Terdakwa RIZKI AJI PRAMBANAN Bin DEDI SUPRIADI pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025, sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Wisata Kolam Renang DM yang beralamat di Kampung Kurung Kambing, RT. 001, RW. 002, Desa Kadu Bumbang, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025, sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa tiba di depan wisata kolam renang DM yang beralamat di Kampung Kurung Kambing, RT. 001, RW. 002, Desa Kadu Bumbang, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang dan langsung dihampiri oleh Saksi RONAL HELMI HASIBUAN, Saksi REZA NURALAWI dan Saksi HERMAN ANTONI dari Tim Satresnarkoba Polres Pandeglang yang sedang melakukan penyelidikan terkait dengan Terdakwa yang melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Lalu, tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk POCO warna hitam yang ditemukan di saku celana sebelah kanan yang digunakannya, 1 (satu) buah paper bag warna hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik hitam yag berisikan 3 (tiga) plastik klip bening besar yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah kantong plastik hitam yang berisikan 2 (dua) plastik klip bening besar yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut dari Sdr. HAMIM di daerah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor untuk selanjutnya menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastik hitam yag berisikan 3 (tiga) plastik klip bening besar yang masing-masing berisikan Narkotika jenis Shabu kepada Saksi AJI. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Shabu tersebut dari Sdr. HAMIM Als KOPER yang Terdakwa ambil di sebuah perumahan di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor tepatnya di salah satu pojokan tembok pagar sebuah rumah yang tertutup tanaman sebanyak 362.671 gram (sisa barang bukti 362.4387 gram) dengan bayaran sejumlah kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dimana barang tersebut akan diserahkan kepada Saksi M. AJI SUPRIATNA Als KOMENG Bin AHMAD SAERANI dan seseorang yang tidak Terdakwa kenal untuk selanjutnya di jual.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 4017/NPF/2025 tanggal 16 Juli 2025 yang ditandatangani dan diperiksa oleh Yuswardi, S.Si., Apt, MM dan Prima Hajarti, S.Si., M. Farm. dan diketahui oleh Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si. terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) plastik klip bening besar yang berisikan Narkotika jenis shabu.dengan berat brutto + 90,67 gram, setelah dikurangi dari berat Plastik maka dengan berat Netto + 89,12 gram;
  • 1 (satu) plastik klip bening besar yang berisikan Narkotika jenis shabu.dengan berat brutto + 50,81 gram, setelah dikurangi dari berat Plastik maka dengan berat Netto + 49,26 gram;
  • 1 (satu) plastik klip bening besar yang berisikan Narkotika jenis shabu.dengan berat brutto + 98,20 gram, setelah dikurangi dari berat Plastik maka dengan berat Netto + 96,65 gram;
  • 1 (satu) plastik klip bening besar yang berisikan Narkotika jenis shabu.dengan berat brutto + 50,29 gram, setelah dikurangi dari berat Plastik maka dengan berat Netto + 48,74 gram;
  • 1 (satu) plastik klip bening besar yang berisikan Narkotika jenis shabu.dengan berat brutto + 97,06 gram, setelah dikurangi dari berat Plastik maka dengan berat Netto + 95,51 gram.

dengan kesimpulan benar Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

----- Perbuatan Terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya