| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa RIO Als DEDE MARIO Bin (Alm) TATANG Als SUTARYA. pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada Agustus tahun 2024, sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di depan rumah sdr. Egi di Kp. Gintung Desa Sukaraja Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB di depan rumah sdr. Lili yang beralamatkan di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Terdakwa yang sedang berkumpul bersama-sama dengan saksi Asep, saksi Diki dan saksi Dayat, diminta oleh saksi Asep untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX, warna merah, Nomor Polisi A 2283 JJ, Nomor Rangka MH1KF1113PK696997, Nomor Mesin KF71B-1697915, tahun pembuatan 2023, atas nama korban Ani yang sebelumnya dipinjamkan kepada saksi Asep untuk keperluan pribadi. Kemudian saksi Asep meminjamkan sepeda motor tersebut kepada saksi Dayat yang setelah menggunakannya, menitipkan sepeda motor tersebut di rumah sdr. Amprung dengan diantarkan dan didampingi saksi DIKI menggunakan sepeda motor saksi Diki.
- Setibanya di rumah Sdr. Amprung, Terdakwa menyampaikan kepada pemilik rumah yaitu saksi Dede (istri dari sdr. Amprung) bahwa Terdakwa diminta oleh saksi Asep untuk mengambil motor tersebut. Berdasarkan keterangan Terdakwa tersebut, 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX, warna merah, Nomor Polisi A 2283 JJ tersebut diserahkan kepada Terdakwa oleh saksi Dede, Namun setelah sepeda motor berada dalam penguasaan Terdakwa, bukan dikembalikan kepada saksi Asep maupun pemilik yaitu saksi Ani, Terdakwa justru membawa kabur sepeda motor tersebut ke wilayah Malingping, Kabupaten Lebak yaitu rumah dari Sdr. Wahyu alias Godek (DPO) dan meminta tolong untuk menjualkan sepeda motor tersebut, lalu Sdr. Wahyu alias Godek (DPO) menghubungi sdr. Rijal (DPO) dan janjian ketemu di depan rumah sdr. Egi Kp. Gintung Desa Sukaraja Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak setelah bertemu Terdakwa sdr. Wahyu alias Godek (DPO) dan sdr. Rijal (DPO) sepakat untuk menjual sepeda motor PCX tersebut kepada sdr. Rijal (DPO) tanpa STNK dan BPKB dengan cara tukar tambah dengan sepeda motor bodong jenis Vario 125 dan uang tunai sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut Terdakwa berikan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. Wahyu alias Godek (DPO) sebagai imbalan mencarikan seseorang yang mau membeli sepeda motor PCX tersebut kemudian hasil bersih yang Terdakwa terima sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Beberapa hari kemudian Terdakwa menjual sepeda motor bodong hasil tukar tambah bersama sdr. Rijal (DPO) kepada Sdr. Wahyu alias Godek (DPO) seharga Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa setelah Terdakwa tidak kembali ke depan rumah sdr. Lili yang beralamatkan di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang tempat saksi Asep, saksi Dayat, saksi Diki dan Terdakwa awal berkumpul, kemudian saksi Asep menghubungi saksi korban Ani, kemudian saksi Ani beserta suaminya Cahyani, saksi Asep dan saksi Diki serta saksi Dayat, kemudian berusaha mencari keberadaan Terdakwa dengan mendatangi rumah Terdakwa dan mencoba menghubungi melalui telepon, namun tidak berhasil karena Terdakwa menghilang dan tidak dapat ditemukan. Kemudian saksi korban Ani melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Cikeusik;
- Bahwa atas kejadian tersebut, saksi korban Ani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa menjual dengan cara tukar tambah 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX, warna merah, Nomor Polisi A 2283 JJ, Nomor Rangka MH1KF1113PK696997, Nomor Mesin KF71B-1697915, tahun pembuatan 2023, tanpa seizin pemilik saksi korban Ani;
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa RIO Als DEDE MARIO Bin (Alm) TATANG Als SUTARYA. pada hari Selasa tanggal 13 bulan Agustus tahun 2024, sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Rumah sdr. Amprung yang beralamatkan di Kp. Peundeuy Desa Umbulan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 WIB di depan rumah sdr. Lili yang beralamatkan di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Terdakwa yang sedang berkumpul bersama-sama dengan saksi Asep, saksi Diki dan saksi Dayat, diminta oleh saksi Asep untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX, warna merah, Nomor Polisi A 2283 JJ, Nomor Rangka MH1KF1113PK696997, Nomor Mesin KF71B-1697915, tahun pembuatan 2023, atas nama korban Ani yang sebelumnya dipinjamkan kepada saksi Asep untuk keperluan pribadi. Kemudian saksi Asep meminjamkan sepeda motor tersebut kepada saksi Dayat yang setelah menggunakannya, menitipkan sepeda motor tersebut di rumah sdr. Amprung dengan diantarkan dan didampingi saksi DIKI menggunakan sepeda motor saksi Diki.
- Setibanya di rumah Sdr. Amprung, Terdakwa menyampaikan kepada pemilik rumah yaitu saksi Dede (istri dari sdr. Amprung) bahwa Terdakwa diminta oleh saksi Asep untuk mengambil motor tersebut. Berdasarkan keterangan Terdakwa tersebut, 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX, warna merah, Nomor Polisi A 2283 JJ tersebut diserahkan kepada Terdakwa oleh saksi Dede, Namun setelah sepeda motor berada dalam penguasaan Terdakwa, bukan dikembalikan kepada saksi Asep maupun pemilik yaitu saksi Ani, Terdakwa justru membawa kabur sepeda motor tersebut ke wilayah Malingping, Kabupaten Lebak yaitu rumah dari Sdr. Wahyu alias Godek (DPO) dan meminta tolong untuk menjualkan sepeda motor tersebut, lalu Sdr. Wahyu alias Godek (DPO) menghubungi sdr. Rijal (DPO) dan janjian ketemu di depan rumah sdr. Egi Kp. Gintung Desa Sukaraja Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak setelah bertemu Terdakwa sdr. Wahyu alias Godek (DPO) dan sdr. Rijal (DPO) sepakat untuk menjual sepeda motor PCX tersebut kepada sdr. Rijal (DPO) tanpa STNK dan BPKB dengan cara tukar tambah dengan sepeda motor bodong jenis Vario 125 dan uang tunai sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya uang tersebut Terdakwa berikan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr. Wahyu alias Godek (DPO) sebagai imbalan mencarikan seseorang yang mau membeli sepeda motor PCX tersebut kemudian hasil bersih yang Terdakwa terima sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Beberapa hari kemudian Terdakwa menjual sepeda motor bodong hasil tukar tambah bersama sdr. Rijal (DPO) kepada Sdr. Wahyu alias Godek (DPO) seharga Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa setelah Terdakwa tidak kembali ke depan rumah sdr. Lili yang beralamatkan di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang tempat saksi Asep, saksi Dayat, saksi Diki dan Terdakwa awal berkumpul, kemudian saksi Asep menghubungi saksi korban Ani, kemudian saksi Ani beserta suaminya Cahyani, saksi Asep dan saksi Diki serta saksi Dayat, kemudian berusaha mencari keberadaan Terdakwa dengan mendatangi rumah Terdakwa dan mencoba menghubungi melalui telepon, namun tidak berhasil karena Terdakwa menghilang dan tidak dapat ditemukan. Kemudian saksi korban Ani melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Cikeusik;
- Bahwa atas kejadian tersebut, saksi korban Ani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa menjual dengan cara tukar tambah 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX, warna merah, Nomor Polisi A 2283 JJ, Nomor Rangka MH1KF1113PK696997, Nomor Mesin KF71B-1697915, tahun pembuatan 2023, tanpa seizin pemilik saksi korban Ani;
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHP |