Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2025/PN Pdl KUNJEN 1.Enur bin Asmail
2.Jarmi Binti Asmail
3.Sakim/Gamaludin Bin Asimah
4.Radiman Alm Bin Asmail
5.Kepala Desa Sukaraja
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KUNJEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ENDANG SUJANA.SHKUNJEN
Tergugat
NoNama
1Enur bin Asmail
2Jarmi Binti Asmail
3Sakim/Gamaludin Bin Asimah
4Radiman Alm Bin Asmail
5Kepala Desa Sukaraja
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 39.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tanah Sawah terletak di Kp Bonghas Lebak Rt 07 Rw 04, Desa sukaraja, Kecamatan Pulosari (dahulu Kecamatan Jiput). Kabupaten Pandeglang-Banten. Blok sigeng No.persil 7  Nomor induk 84, kelas 43. Luas. 1180 M2 (dahulu) sekarang Luas.876 Meter (sesuai SPPT dan DHKP) .yang di beli Dengan harga 40 Gram emas 24 Karat.Dengan batas batas tanah sebagaimana Akta Jual Beli Mutlak pada. tanggal.12 September 1991. Berdasarkan Surat Keterangan Jual beli Tanah Sawah / untuk penyelesaian kedalam Akta Tanah Jual beli.
    • Sebelah Utara     : Tanah Milik P akmal/ sekarang tanah Aslika/Asima
    • Sebelah Selatan   :Tanah Jarian / sekarang Jalan Irigasi
    • Sebelah  Timur     :Tanah Milik Akmad /  sekarang Milik H Lili
    • Sebelah Barat       :Tanah milik Sapar/Jayani (anaknya sapar

             Adalah milik sah Penggugat. Kunjen

  1. Manyatakan bahwa Tergugat I.II dan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  2. Menyatakan bahwa Surat Keterangan Jual beli Mutlak Tanah sawah/ Untuk penyelesaian kedalam akta tanah jual beli. Yang di tanda tangani oleh Pembeli Kunjen (Penggugat). Penjual. Turut Tergugat I ( Radiman bin Asmail ).dan Tergugat I (Enur bin Asmail) Pada tanggal.12 September 1991. Dan disaksikan dua orang saksi dan diketehui oleh Kepala Desa Sukaraja , Kecamatan Pulosari ( dahulu Jiput) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.
  3. Menghukum Tergugat I. Tergugat II dan Tergugat III atau siapapun yang menguasai dan berada ditas tanah sawah .terletak tanah Sawah terletak di Kp Bonghas Lebak Rt 07 Rw 04, Desa sukaraja, Kecamatan Pulosari (dahulu Kecamatan Jiput. Kabupaten Pandeglang-Banten. Blok sigeng No.persil 7  Nomor induk 84, kelas 43. Luas. 1180 M2 (dahulu) sekarang Luas.876 Meter .yang di beli Dengan harga 40 Gram emas 24 Karat.Dengan batas batas tanah sebagaimana Akta Jual Beli Mutlak pada. tanggal.12 September 1991. Berdasarkan Surat Keterangan Jual beli Tanah Sawah / untuk penyelesaian kedalam Akta Tanah Jual beli.
    • Sebelah Utara     : Tanah Milik P akmal/ sekarang tanah Aslika/Asima
    • Sebelah Selatan   :Tanah Jarian / sekarang Jalan Irigasi
    • Sebelah  Timur     :Tanah Milik Akmad /  sekarang Milik H Lili
    • Sebelah Barat       :Tanah milik Sapar/Jayani (anaknya sapar

Untuk menyerahkan dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa apapun

  1. Menghukum Tergugat I. Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Kerugian Materil
    • Panen Sayuran. 1 tahun 6 x Panen apabila dihitung rupiah. Rp. 500.000 X 6 = Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). ditambah selama penguasaan yaitu 3 tahun. 3.000.000 x 3 = Rp. 9.000.000 ( sembilan juta rupiah)

             Kerugian Imateril

  • Berupa Keresaahan didalam keluarga, dilingkungan masyarakat dan juga sampai kasus ini di loprkan ke polisi, sehingga penggugat merasa terganggu dan tidak nyaman sehingga mengganggu kesehatan jasmani dan rohani, dan apabila diperhitungkan sebesar Rp. 30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah)

Jadi Penggugat menderita kerugian Materil Rp. 9.000.000 ( sembilan Juta rupiah dan Moril sebesar Rp.30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah ) sehingga jumlah total kerugian adalah sebesar Rp. 39.000.000 ( tiga puluh sembilan juta rupiah)

  1. Menetapkan biaya biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada pihak Tergugat I. Tergugat II dan Tergugat III
  2. Memerintahkan kepada Tergugat I. Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I dan turut Tergugat II untuk Tunduk dan patuh terhadap putusan ini
  3. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat I. Tergugat II dan Tergugat III menyatakan banding, verzet atau kasasi
  4. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan ( Conservatoir besalag) yang telah dilaksanakan terhadap tanah Sawah terletak di Kp Bonghas Lebak Rt 07 Rw 04, Desa sukaraja, Kecamatan Pulosari (dahulu Kecamatan Jiput). Kabupaten Pandeglang-Banten. Blok sigeng No.persil 7  Nomor induk 84, kelas 43. Luas. 1180 M2 (dahulu) sekarang Luas.876 Meter .yang di beli Dengan harga 40 Gram emas 24 Karat.Dengan batas batas tanah sebagaimana Akta Jual Beli Mutlak pada. tanggal.12 September 1991. Berdasarkan Surat Keterangan Jual beli Tanah Sawah / untuk penyelesaian kedalam Akta Tanah Jual beli.

 

  • Sebelah Utara     : Tanah Milik P akmal/ sekarang tanah Aslika/Asima
  • Sebelah Selatan   :Tanah Jarian / sekarang Jalan Irigasi
  • Sebelah  Timur     :Tanah Milik Akmad /  sekarang Milik H Lili
  • Sebelah Barat       :Tanah milik Sapar/Jayani (anaknya sapar

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak