Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.Sus-LH/2025/PN Pdl ARYA ZIDAN SATRIA, S.H. AMIRUDIN Als AMIR Bin Alm SARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 219/Pid.Sus-LH/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2194/M.6.13/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARYA ZIDAN SATRIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIRUDIN Als AMIR Bin Alm SARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa AMIRUDIN Als AMIR Bin Alm SARMAN bersama-sama dengan Saksi ARSANA Als SANA Bin SUHANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 21 bulan Juni tahun 2025 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Blok Kubang Badak, Resor PTN Kopi, Seksi PTN Wilayah III Sumur Koordinat 6041’55,23”LS 105036’54,468’BT Kampung Babakan Cimanggu Desa Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan mengambil dan/atau memindahkan benda apa pun, baik hidup maupun mati yang secara alamiah berada di dalam Kawasan Pelestarian alam menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari Pejabat yang berwenang, kecuali kegiatan pembinaan habitat, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa bermula pada hari Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa mendatangi rumah Saksi Arsana yang beralamat di Kampung Citangkil, Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dan meminta tolong kepada Saksi Arsana untuk membantu menebang pohon kayu kecapi yang terletak di 2 (dua) lokasi, yaitu di Kampung Cangkeuteuk, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dan di gunung batu, tepatnya di Blok Kubang Badak, Resor PTN Kopi, Seksi PTN Wilayah III Sumur, dengan koordinat 6o41’55,23”LS 105o36’54,468’BT, di Kampung Babakan Cimanggu, Desa Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Terdakwa mengatakan bahwa kayu tersebut rencananya akan digunakan untuk memperbaiki atau merenovasi atap dapur rumah Terdakwa. Setelah Terdakwa menjelaskan tujuan dan lokasi penebangan, Saksi Arsana menyanggupi permintaan Terdakwa. Keesokan harinya, pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa dan Saksi Arsana pergi ke lokasi pertama yaitu di Kampung Cangkeuteuk, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten untuk menebang pohon kayu kecapi sesuai rencana sebelumnya. Namun karena proses penebangan pohon di tempat tersebut memakan waktu yang lama, akhirnya Saksi Arsana mengatakan kepada Terdakwa agar penebangan kayu di lokasi kedua agar ditunda sampai pada hari Sabtu, 21 Juni 2025.

 

Pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, Saksi Arsana mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Babakan Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dan keduanya langsung pergi ke lokasi yang kedua yaitu Blok Kubang Badak, Resor PTN Kopi, Seksi PTN Wilayah III Sumur Koordinat 6o41’55,23”LS 105o36’54,468’BT Kampung Babakan Cimanggu, Desa Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten untuk melanjutkan penebangan pohon. Sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa dan Saksi Arsana sampai di lokasi dan memilih 1 (satu) pohon untuk ditebang. Setelah itu Terdakwa meminta Saksi Arsana untuk menebang pohon kecapi tersebut di bagian bawah pohon dengan menggunakan gergaji mesin merek New West Type 628 berwarna orange yang dibawa oleh Saksi Arsana sampai pohon tersebut rubuh ke tanah. Setelah pohon tersebut rubuh, kemudian digeser atau dipindahkan oleh Terdakwa dan Saksi Arsana dengan jarak sekitar 5 (lima) meter dari tunggulnya. Selanjutnya Terdakwa meminta Saksi Arsana untuk langsung memotong pohon tersebut menjadi 50 (lima puluh) batang kayu berbentuk reng dengan ukuran panjang 4 (empat) meter dan diameter 5 (lima) sentimeter, serta 8 (delapan) batang kayu bentuk gelondong dengan ukuran rata-rata panjang 1 (satu) meter dan lebar 29 (dua puluh sembilan) sentimeter. Pada saat Terdakwa dan Saksi Arsana sedang memotong pohon tersebut, datang petugas Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan menyuruh Terdakwa dan Saksi Arsana memberhentikan kegiatan tersebut.

 

Bahwa Terdakwa mengetahui pohon kecapi yang telah ditebangnya yang berada di Blok Kubang Badak, Resor PTN Kopi, Seksi PTN Wilayah III Sumur Koordinat 6o41’55,23”LS 105o36’54,468’BT Kampung Babakan Cimanggu, Desa Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten merupakan milik Taman Nasional Ujung Kulon. Hal ini didukung oleh hasil pemeriksaan titik koordinat melalui aplikasi APENSA, yang menunjukkan bahwa lokasi penebangan berada di dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon. Kawasan ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Kehutanan Nomor: SK.3658/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 8 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Ir. Bambang Soepjanto, M.M. selaku Dirjen Planologi Kehutanan tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Ujung Kulon seluas 105.694,46 (seratus lima ribu enam ratus sembilan puluh enam dan empat puluh enam perseratus) hektar di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saksi Arsana berupa menebang serta memindahkan pohon di dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon ini dilakukan tanpa hak atau izin resmi dari pejabat yang berwenang. Akibatnya, Taman Nasional Ujung Kulon mengalami kerugian materiil senilai Rp504.000,00 (lima ratus empat ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40B ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa AMIRUDIN Als AMIR Bin Alm SARMAN bersama-sama dengan Saksi ARSANA Als SANA Bin SUHANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 21 bulan Juni tahun 2025 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Blok Kubang Badak, Resor PTN Kopi, Seksi PTN Wilayah III Sumur Koordinat 6041’55,23”LS 105036’54,468’BT Kampung Babakan Cimanggu Desa Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa bermula pada hari Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa mendatangi rumah Saksi Arsana yang beralamat di Kampung Citangkil, Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dan meminta tolong kepada Saksi Arsana untuk membantu menebang pohon kayu kecapi yang terletak di 2 (dua) lokasi, yaitu di Kampung Cangkeuteuk, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dan di gunung batu, tepatnya di Blok Kubang Badak, Resor PTN Kopi, Seksi PTN Wilayah III Sumur, dengan koordinat 6o41’55,23”LS 105o36’54,468’BT, di Kampung Babakan Cimanggu, Desa Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Terdakwa mengatakan bahwa kayu tersebut rencananya akan digunakan untuk memperbaiki atau merenovasi atap dapur rumah Terdakwa. Setelah Terdakwa menjelaskan tujuan dan lokasi penebangan, Saksi Arsana menyanggupi permintaan Terdakwa. Keesokan harinya, pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa dan Saksi Arsana pergi ke lokasi pertama yaitu di Kampung Cangkeuteuk, Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten untuk menebang pohon kayu kecapi sesuai rencana sebelumnya. Namun karena proses penebangan pohon di tempat tersebut memakan waktu yang lama, akhirnya Saksi Arsana mengatakan kepada Terdakwa agar penebangan kayu di lokasi kedua agar ditunda sampai pada hari Sabtu, 21 Juni 2025.

 

Pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, Saksi Arsana mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Babakan Cimanggu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dan keduanya langsung pergi ke lokasi yang kedua yaitu Blok Kubang Badak, Resor PTN Kopi, Seksi PTN Wilayah III Sumur Koordinat 6o41’55,23”LS 105o36’54,468’BT Kampung Babakan Cimanggu, Desa Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten untuk melanjutkan penebangan pohon. Sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa dan Saksi Arsana sampai di lokasi dan memilih 1 (satu) pohon untuk ditebang. Setelah itu Terdakwa meminta Saksi Arsana untuk menebang pohon kecapi tersebut di bagian bawah pohon dengan menggunakan gergaji mesin merek New West Type 628 berwarna orange yang dibawa oleh Saksi Arsana sampai pohon tersebut rubuh ke tanah. Setelah pohon tersebut rubuh, kemudian digeser atau dipindahkan oleh Terdakwa dan Saksi Arsana dengan jarak sekitar 5 (lima) meter dari tunggulnya. Selanjutnya Terdakwa meminta Saksi Arsana untuk langsung memotong pohon tersebut menjadi 50 (lima puluh) batang kayu berbentuk reng dengan ukuran panjang 4 (empat) meter dan diameter 5 (lima) sentimeter, serta 8 (delapan) batang kayu bentuk gelondong dengan ukuran rata-rata panjang 1 (satu) meter dan lebar 29 (dua puluh sembilan) sentimeter. Pada saat Terdakwa dan Saksi Arsana sedang memotong pohon tersebut, datang petugas Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan menyuruh Terdakwa dan Saksi Arsana memberhentikan kegiatan tersebut.

 

Bahwa Terdakwa mengetahui pohon kecapi yang telah ditebangnya yang berada di Blok Kubang Badak, Resor PTN Kopi, Seksi PTN Wilayah III Sumur Koordinat 6o41’55,23”LS 105o36’54,468’BT Kampung Babakan Cimanggu, Desa Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten merupakan milik Taman Nasional Ujung Kulon. Hal ini didukung oleh hasil pemeriksaan titik koordinat melalui aplikasi APENSA, yang menunjukkan bahwa lokasi penebangan berada di dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon. Kawasan ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kementrian Kehutanan Nomor: SK.3658/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 8 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Ir. Bambang Soepjanto, M.M. selaku Dirjen Planologi Kehutanan tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Ujung Kulon seluas 105.694,46 (seratus lima ribu enam ratus sembilan puluh enam dan empat puluh enam perseratus) hektar di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa dan Saksi Arsana berupa menebang serta memindahkan pohon di dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon ini dilakukan tanpa hak atau izin resmi dari pejabat yang berwenang. Akibatnya, Taman Nasional Ujung Kulon mengalami kerugian materiil senilai Rp504.000,00 (lima ratus empat ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

 

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Pasal 50 ayat (3) huruf e tentang Kehutanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya