Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2024/PN Pdl PT BPR Amal Bhakti Sejahtera Angga Dw Priatna Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Amal Bhakti Sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Angga Dw Priatna
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 209.237.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga perjanjian kredit Nomor 107 pada tanggal 30 Maret 2022 antara PT. BPR Amal Bhakti Sejahtera (Penggugat) dengan Angga Dwi Priatna (Tergugat) memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penguguat sebesar kewajiban Hutang pembayaran Tergugat Kepada Pengugat sejumlah adalah Rp. 209.237.500,- (Dua Ratus Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah)  dengan rincian secara keseluruhan bunga dan denda keterlambatan sebagai berikut :
  • Sisa pinjaman       Rp. 112.265.000,- (seratus dua belas juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah)
  • Bunga                     Rp.   55.125.000,- (lima lima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah)
  • Denda                    Rp.   41.847.500,- ( empat puluh satu juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
    •     209.237.500,- (Dua Ratus Sembilan Juta Dua

Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah)  

  1. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai atas sebidang tanah objek hak tanggungan dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00321/2022 tertanggal 22 April 2022 agar segera dikosongkan dan  menyerahkan kunci pintu dan atau lainnya yang dapat menghalang - halangi agar dapat diserahkan kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan.
  2. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak