Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga perjanjian kredit Nomor 107 pada tanggal 30 Maret 2022 antara PT. BPR Amal Bhakti Sejahtera (Penggugat) dengan Angga Dwi Priatna (Tergugat) memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penguguat sebesar kewajiban Hutang pembayaran Tergugat Kepada Pengugat sejumlah adalah Rp. 209.237.500,- (Dua Ratus Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan rincian secara keseluruhan bunga dan denda keterlambatan sebagai berikut :
- Sisa pinjaman Rp. 112.265.000,- (seratus dua belas juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah)
- Bunga Rp. 55.125.000,- (lima lima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah)
- Denda Rp. 41.847.500,- ( empat puluh satu juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
- 209.237.500,- (Dua Ratus Sembilan Juta Dua
Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah)
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai atas sebidang tanah objek hak tanggungan dengan Sertifikat Hak Tanggungan No. 00321/2022 tertanggal 22 April 2022 agar segera dikosongkan dan menyerahkan kunci pintu dan atau lainnya yang dapat menghalang - halangi agar dapat diserahkan kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan.
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|