Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Pdl PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk kantor cabang labuan unit sobang 1.Nunung
2.Sumarna
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk kantor cabang labuan unit sobang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nunung
2Sumarna
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 175.729.260,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp .175.729.260,-(SERATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH SEMBILAN DUA RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH)). Yang terdiri dari pokok Rp.119.725.000.,(SERATUS SEMBILAN BELAS JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH). Dan Bunga sebesar Rp.56.004.260.,(LIMA PULUH ENAM JUTA EMPAT RIBU DUA RATUS ENAM PULUH RUPIAH) ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak