Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2024/PN Pdl BPR Lambang Ganda 1.Masniroh
2.Asep Junaedi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR Lambang Ganda
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Masniroh
2Asep Junaedi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 16.532.000,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

            2. Menyatakan sah dan berharganya Surat Perjanjian Kredit  

                 No.546/BPRLG-CB1.LBN/XII/2022 Tertanggal 06 Desember 2022

            3. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada     penggugat;

4.  Menghukum tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa  syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat: Rp. 16.532.000,- ( Enam Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah). belum termasuk administrasi keterlambatan pembayaran. Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman   / kreditnya (pokok+bunga) secara sukarela kepada penggugat,        maka terhadap agunan dengan Bukti Kepemilikan AJB No. 418/JB/1999 Luas 200 M2 Atas Nama Masrip Terletak di Kp. Ciomas Barat Rt 001/004 Desa Tegalpapak Kec. Pagelaran Kab. Pandeglang. Yang dijaminkan  kepada penggugat dilelang dengan perantara  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit  tergugat kepada penggugat.

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak