Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2024/PN Pdl PT. BPR Lambang Ganda 1.Jon Hendri
2.Ina Martiana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Lambang Ganda
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jon Hendri
2Ina Martiana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 19.110.212,00
Petitum

. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

            2. Menyatakan sah dan berharganya Surat Perjanjian Kredit  

                 No. 430/BPRLG-CB1.LBN/IX/2022 Tertanggal 13 September 2022.

            3. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada     penggugat;

 4. Menghukum tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa  syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat: Rp. 19.110.212,- ( Sebilan Belas Juta Seratus Sepuluh Ribu Dua Ratus Dua Belas  Rupiah ). belum termasuk administrasi keterlambatan pembayaran.

         Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa        pinjaman       / kreditnya

    (pokok+bunga) secara sukarela kepada penggugat,      maka terhadap anggunan dengan bukti surat sebai berikut :

- BPKB Sepeda Motor No. BPKB NO. P-07490007 Merk Honda Tahun 

  2017 Atas Nama Abdul Hamid Nomer Polisi B 4498 TPL

    - BPKB Sepeda Motor No. BPKB NO. Q-06398646 Merk Honda Tahun

      2020 Atas Nama Achmad  Fandhy Akhbar Nomor Polisi A 3915 DK

Yang dijaminkan  kepada penggugat dilelang dengan perantara  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit  tergugat kepada penggugat.

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak