Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2023/PN Pdl 1.SATARIYAH (Istri dari Alm Wawi Asnawi)
2.Hj. Enah Suhaenah binti Alm Wawi Asnawi
3.WIWIN Binti Alm Wawi Asnawi
4.ASTRITITIN binti Alm Wawi Asnawi
5.AHYARUDIN Bin Alm Wawi Asnawi
6.ARIS MUNANDAR Bin Alm Wawi Asnawi
7.ASEPTIAN Bin Alm Wawi Asnawi
1.HJ.DEDEH
2.SADIYAH
3.ENTIN
Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2023/PN Pdl
Tanggal Surat Selasa, 05 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SATARIYAH (Istri dari Alm Wawi Asnawi)
2Hj. Enah Suhaenah binti Alm Wawi Asnawi
3WIWIN Binti Alm Wawi Asnawi
4ASTRITITIN binti Alm Wawi Asnawi
5AHYARUDIN Bin Alm Wawi Asnawi
6ARIS MUNANDAR Bin Alm Wawi Asnawi
7ASEPTIAN Bin Alm Wawi Asnawi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ENDANG SUJANA.SHSatariyah
2ENDANG SUJANA.SHHJ.ENAH SUHAENAH
3ENDANG SUJANA.SHwiwin
4ENDANG SUJANA.SHASTRITITIN
5ENDANG SUJANA.SHARIS MUUNANDAR
6ENDANG SUJANA.SHASEPTIAN
Tergugat
NoNama
1HJ.DEDEH
2SADIYAH
3ENTIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AYI ERLANGGA, SH.MHHJ.DEDEH
2AYI ERLANGGA, SH.MHSADIYAH
3AYI ERLANGGA, SH.MHENTIN
Turut Tergugat
NoNama
1SAEUN
2MAMED
3OTOY
4YANA
5AMONG
6DONI
7UDA
8ENDANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.860.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa tanah dan bangunan atas nama . Wawi Asnawi. Dengan SHM No.104/Purwaraja. Tanggal, 22 September 2000. Luas.. 300 M2. Surat Ukur Denah. No..10 Purwaraja. Tanggal 29 September 2000. Terletak dii blok / Persil. Menak Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang ( Kampung Sindang Raya Rt.1 Rw 1. Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kab Pandeglang ) dengan batas batas sebagai berikut.
Sebelah Barat : Tanah Milik H Yahya
Sebelah Timur : Jalan Raya Alun Alun Menes
Sebelah Utara : Tanah Milik Hj Sawanah
Sebelah Selatan : Jalan Raya arah ke Pasar Menes
Adalah milik Alm Wawi Asnawi ( Suami dan orang tua Penggugat )
3. Memerintahkan kepada Tergugat I. Tergugat II dan Tergugt III. Atau siapa saja yang menguasai sertifikat. No.104/Purwaraja. Atas nama Wawi Asnawi untuk diserahkan kepada Penggugat
4. Menyatakan bahwa Terggugat I, Tergugat II. Tergugat III. sertaTurut Tergugat I.II.III.IV.V VI .VII dan Turut Tergugat VIII. Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
5. Menghukum Para Terggugat I.. Tergugat II . Tergugat III dan Turut Tergugat .I. II. III.IV.  V. VI. VII dan VIII. Atau siapapun yang menguasai tanah dan bangunan atas nama . Wawi Asnawi. Dengan SHM No.104/Purwaraja. Tanggal, 22 September 2000. Luas.. 300 M2. Surat Ukur Denah. No..10 Purwaraja. Tanggal 29 September 2000. Terletak dii blok / Persil. Menak Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang ( Kampung Sindang Raya Rt.1 Rw 1. Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kab Pandeglang ) dengan batas batas sebagai berikut.
Sebelah Barat : Tanah Milik H Yahya
Sebelah Timur : Jalan Raya Alun Alun Menes
Sebelah Utara : Tanah Milik Hj Sawanah
Sebelah Selatan : Jalan Raya arah ke Pasar Menes
Untuk menyerahkan dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa alasan apapun secara sukarela.
6. Menghukum Para Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat
KERUGIAN MATERIL
  • 10.000.000 / Pertahun x 22 Tahun x 8 Toko ( Para Turut Tergugat ) = 1.760.000.000 ( satu milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah )
KERUGIAN MORIL
  •  Yaitu rasa malu, harga diri. Dengan nilai tak terhingga. Dengan nilai. Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah)  
7. Menghukum Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III. secara tanggung renteng untuk membayar keuntungan yang seharusnya di dapat Para Penggugat dari Tanah dan bangunan yang telah di kontrakan Kepada  Turut Tergugat I sd Turut Tergugat VIII
8. Menghukum Tergugat I. Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa  sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) Per bulan apabila lalai melaksanakan isi putusan ini. Terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap
9. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voerraad) Meskipun Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ada upaya Hukum lainnya, Banding Melalui Pengadilan Tinggi Banten atau Kasasi Melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia.
10. Menetapkan biaya biaya yang timbul dalam Perkara ini. dibebankan kepada Pihak Tergugat I. Tergugat II dan Tergugat III. Dan Turut Tergugat Dengan secara Tanggung renteng
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak