Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2024/PN Pdl PT. Cipta Graha Indah Nindy Septiany Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat 13/Ggtn/PTCGI/X/2024
Penggugat
NoNama
1PT. Cipta Graha Indah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nindy Septiany
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 14.405.026,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi, dikarenakan TERGUGAT tidak mau menaati hukum yang berlaku dan/ atau tidak mau membayar sisa hutang/ kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT membayar sisa pembayaran atas kewajiban yang belum dibayarkan kepadaa PENGGUGAT sebesar Rp. Rp.14.405.026,- (empat belas juta empat ratus lima ribu dua puluh enam rupiah)   secara tunai dan sekaligus;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta  Rupiah) setiap harinya, apabila lalai memenuhi isi Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas kendaraan operasional kantor milik TERGUGAT yaitu kendaraan Mobil Pickup Merek Suzuki dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor  (TNKB) A 8075 KT dan  mobil pickup Kia Travello dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor B 9183 XI;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak