Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh sisa hutang/kreditnya (pokok+bunga) dan juga denda berjalan kepada Penggugat tanpa syarat apapun yaitu sejumlah : Rp. 316.978.875,- (tiga ratus enam belas juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Atau bilamana Tergugat tidak dapat membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat, maka Tergugat secara sukarela harus Menyerahkan berupa 1 (satu) unit mobil dengan merk 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Type Colt Diesel FE 74 HDK (4X2) M/T tahun 2019 Nomor Rangka: MHMFE74PPKK211752, Nomor Mesin: 4D34TT09039, No Polisi: F 8936 HJ, Warna kendaraan: KUNING , BPKB Atas nama: HAMZAH ALFIAN PURNAMA, Nomor BPKB: P-8221045, kepada Penggugat seketika atau selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau keberatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|