Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2025/PN Pdl JASMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JASMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa nama Pemohon yang benar adalah “SUHANAH”, lahir di Pandeglang pada tanggal 05 Maret 1946, agama Islam, jenis kelamin perempuan, pekerjaan mengurus rumah tangga, alamat Kp. Kadu Kalasi RT.001 RW.001 Desa Sindangkarya Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang, anak dari pasangan Januri dan Asnati.
  3. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang sebelumnya tercatat dalam dokumen kependudukan sebagai “JASMI” diperbaiki menjadi “SUHANAH”.
  4. Memerintahkan instansi terkait, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pandeglang, untuk melakukan perubahan/pembetulan pencatatan nama Pemohon dari JASMI  menjadi SUHANAH  pada dokumen kependudukan maupun dokumen resmi lainnya.
  5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

    LAMPIRAN BUKTI-BUKTI

  • Fotokopi KTP Elektronik atas nama JASMI, NIK 3601134107530053.
  • Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 3601134503460001 (dikeluarkan tanggal 07 Juli 2018), tercatat nama JASMI.
  • Surat Keterangan Lahir dari Desa Sindangkarya Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Nomor: 454/Ds.2012-SDK/SKL/IX/2025 tertanggal 16 September 2025, mencatat nama SUHANAH.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak