Dakwaan |
- DAKWAAN :
------ Bahwa ia Terdakwa INJANI Als BULUK Bin (Alm). SAFEI pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025, sekira pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di pangkas rambut YANS yang beralamat di Kp. Kadumanggu, Desa Kadumadang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mencoba melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025, sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa sedang berjalan di Trotoar Terminal Mandala yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Terdakwa melihat 1 (satu) buah kunci sepeda motor berwarna hitam dan langsung mengambil 1 (satu) buah kunci sepeda motor tersebut dan memasukkannya ke dalam tas milik Terdakwa, setelah itu melanjutkan perjalanan menuju ke daerah Kadubanen, Kabupaten Pandeglang.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa tiba di daerah Kadubanen, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang dan terus berjalan menuju ke arah Saketi. Kemudian sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa tiba di sebuah pangkas rambut YANS yang beralamat di Kp. Kadumanggu, Desa Kadumadang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio No. Pol A – 3995 – KS Nomor Rangka MH35TL0078K-983606 Nomor Mesin 5TL981708 Tahun 2008, Warna Merah Marun milik Saksi ANDI PIRMANSYAH Bin (Alm) ACE APANDI sedang terparkir dan mengamati situasi di tempat tersebut dalam keadaan sepi. Kemudian Terdakwa menghampiri sepeda motor jenis yamaha mio tersebut dan langsung menggeser sepeda motor tersebut dengan cara menarik bagian belakang sepeda motor hingga arahnya berubah, berputar sekitar 90 (sembilan puluh) derajat ke arah kiri yang sebelumnya menghadap ke kios menjadi menghadap ke jalan sehingga memudahkan Terdakwa untuk membawa pergi sepeda motor tersebut. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci sepeda motor yang sebelum Terdakwa temukan di Trotoar Terminal Mandala dan langsung memasukkan 1 (satu) buah kunci sepeda motor tersebut ke dalam kontak sepeda motor jenis yamaha mio tersebut sambil mencoba memutar kunci kontak tersebut agar sepeda motor tersebut menyala tetapi pada saat Terdakwa mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut, 1 (satu) buah kunci sepeda motor yang digunakan tersebut patah didalam kontak sepeda motor yamaha mio sehingga tidak berhasil untuk menghidupkan sepeda motor jenis yamaha mio tersebut. Kemudian lalu, Saksi M RIZKI MAULANA Bin CUCU SUHERMAN yang sedang berada di Saung Kolam Ikan yang beralamat di Kp. Kadumanggu, Desa Kadumadang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang melihat perbuatan Terdakwa kemudian karena tidak berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut, Terdakwa langsung melarikan diri ke arah Jalan Raya Saketi dengan berjalan kaki sambil membuang 1 (satu) buah kunci sepeda motor yang sebelumnya Terdakwa gunakan. Kemudian pada saat Terdakwa sedang berjalan di daerah Kp. Citeureup Desa Rocek, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Terdakwa diamankan oleh Saksi M RIZKI MAULANA dan warga sekitar dan selanjutnya Terdakwa diamankan ke Polsek Cimanuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil sepeda motor jenis yamaha mio No. Pol A – 3995 – KS Nomor Rangka MH35TL0078K-983606 Nomor Mesin 5TL981708 Tahun 2008, Warna Merah Marun milik Saksi ANDI PIRMANSYAH Bin (Alm) ACE APANDI.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi ANDI PIRMANSYAH Bin (Alm) ACE APANDI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUH Pidana Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana |