Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.B/2025/PN Pdl ARYA ZIDAN SATRIA, S.H. ROMDONI ALS DONI BIN SOLIHIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 205/Pid.B/2025/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2123/M.6.13/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARYA ZIDAN SATRIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMDONI ALS DONI BIN SOLIHIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ROMDONI ALS DONI BIN SOLIHIN, pada hari Jumat tanggal 25 bulan Juli tahun 2025 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Cipeucang Sobong, RT 001/RW 003, Desa Palanyar, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Terdakwa berangkat naik angkutan umum dari Pasar Batubantar, Desa Batubantar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang menuju ke arah Saketi yang berjarak sekitar 4 (empat) kilometer dan Terdakwa turun di Perempatan Kampung Cipeucang Lembur, Desa Palanyar, Kecamatan Cipeucang. Setelah turun dari angkutan umum, Terdakwa berjalan kaki sekitar 500 (lima ratus) meter menuju ke arah sekitar rumah Saksi Korban TB. Micail F.S Als Joy Bin Alm Hudlori yang beralamat di Kampung Cipeucang Sobong, RT 001/RW 003, Desa Palanyar, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Setibanya di dekat rumah Saksi Korban dengan jarak sekitar 20 (dua puluh) meter dari rumah Saksi Korban, Terdakwa berhenti dipinggir jalan gang paving blok setapak dengan tujuan untuk memantau situasi. Setelah dirasa telah sepi karena bertepatan dengan waktu sholat jumat, Terdakwa segera pergi menuju ke rumah Saksi Korban yang Terdakwa lihat telah kosong.

 

Setibanya di rumah Saksi Korban, sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban melalui kamar mandi yang terletak di samping rumah dengan cara membuka sedikit eternit menggunakan tangan Terdakwa dan setelah terbuka Terdakwa naik dengan memanjat tembok melalui eternit tersebut. Setelah berada di atas, Terdakwa mencari lubang untuk masuk ke dalam rumah dan setelah lubang ditemukan, Terdakwa turun lewat lubang tersebut dengan menggunakan kedua tangan dan kakinya menginjak ke lemari yang berada di dalam rumah Saksi Korban dan setelah itu Terdakwa melompat ke bawah. Setelah itu, Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) unit Handphone Infinix GT 10 PRO warna ciber black dengan IMEI I: 359438181420760 dan IMEI 2: 359438181420778 yang terletak di atas meja ruang tamu, kemudian dengan segera Terdakwa mengambil handphone tersebut dan menyimpannya di saku celana depan sebelah kanan Setelah itu, Terdakwa berjalan masuk ke kamar depan dan membuka lemari serta mengacak-acak baju di dalam lemari tersebut untuk mencari barang yang bisa diambil. Kemudian Terdakwa menemukan kantong kain kecil yang berisi 2 (dua) unit jam tangan yang terletak di dalam lemari dan mengambil barang tesebut dan menyimpannya di tas slempang warna hitam milik Terdakwa Setelah mendapatkan barang tersebut, Terdakwa keluar dari kamar tersebut dan pindah ke kamar sebelah dan masuk ke dalam kamar cara menendang pintu karena pintunya dalam keadaan terkunci, dan setelah pintu terbuka Terdakwa masuk dan mengacak-acak isi lemari dengan tujuan untuk mencari barang yang dapat diambil.

 

Bahwa sekitar pukul 12.30 WIB, pada saat Terdakwa sedang mencari barang yang ada di dalam lemari tersebut, Terdakwa mendengar ada orang yang sedang mengetahui perbuatan Terdakwa, dan hal tersebut membuat Terdakwa panik dan langsung mencari jalan keluar dari rumah Saksi Korban. Kemudian Terdakwa keluar dari rumah tersebut melalui atap genteng, dan saat Terdakwa menginjak atap tersebut, Terdakwa terjatuh ke bawah dan Terdakwa langsung berlari. Terdakwa diteriaki “maling, maling, maling” oleh orang di sekitar rumah Saksi Korban, namun Terdakwa berhasil melarikan diri melewati Sungai Curug, Kampung Cipeucang Sobong, Desa Palanyar, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang dan tak jauh setelah itu Terdakwa berhasil ditangkap.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian materil senilai Rp3.502.437,00 (tiga juta lima ratus dua ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah) atau sekitar jumlah tersebut dengan rincian:

  • 1 (satu) unit handphone Infinix GT 10 PRO warna ciber black dengan IMEI I : 359438181420760 dengan IMEI 2 : 359438181420778 senilai Rp3.342.437 (tiga juta tiga ratus empat puluh dua empat ratus tiga puluh tujuh rupiah);
  • 2 (dua) buah jam tangan senilai Rp 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah)

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya