Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Nomor: 5442200059 tanggal 3 Maret 2022;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 1159 tanggal 4 Maret 2022 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris RIZA NURMANSYAH S.H., M.Kn adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W12.00089406.AH.05.01 TAHUN 2022 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Banten adalah sah secara hukum;
- Menyatakan secara hukum Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji/cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 5442200059 tanggal 3 Maret 2022;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp1.092.263.100,00 (satu milyar sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh tiga ribu seratus rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang membacakan Putusan dalam Perkara ini;
- Memerintahkan Para Tergugat atau siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan MERCEDES BENZ-A CLASS-A 35 AMG, Tahun 2020, Warna POLAR WHITE, Nomor Rangka W1K1770512J202132, Nomor Mesin 26092030158830, Nomor A 17 RTU untuk menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia dalam keadaan baik tanpa syarat apapun;
- Menyatakan Penggugat memiliki Hak Eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan MERCEDES BENZ-A CLASS-A 35 AMG, Tahun 2020, Warna POLAR WHITE, Nomor Rangka W1K1770512J202132, Nomor Mesin 26092030158830, Nomor A 17 RTU apabila Para Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.500.000.,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan Gugatan ini;
- Menyatakan Putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Keberatan (Uitvoerbaar bij Vorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala dan semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|