Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2024/PN Pdl SUHENDI H. ALI BALFAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUHENDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. ALI BALFAS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.180.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas bidang tanah yang terletak di Desa Panimbang Jaya Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten sebagaimana SHM No. 330 GS No. 665/1984 seluas ± 2.180 M2 atas nama Katen Bin Sudi, dengan batas – batas:

 

Barat                : Dahulu Tanah Negara sekarang PT.Mitsubishi

Utara                : Dahulu tanah milik Rasmadi sekarang H. Ali Balfas

Timur                 : Dahulu Tanah Negara sekarang tanah milik Satibi dan Ida

Selatan            : Dahulu Tanah Negara sekarang PT. Cipta Bangun Persada

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi sebesar Rp. 2.180.000.000,- (dua milyar seratus delapan puluh juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai, sekaligus dan seketika pada saat Putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap tanah yang terletak di Desa Panimbang Jaya Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten sebagaimana SHM No. 330 GS No. 665/1984 seluas ± 2.180 M2 atas nama Katen Bin Sudi, dengan batas – batas:

 

Barat                : Dahulu Tanah Negara sekarang PT.Mitsubishi

Utara                : Dahulu tanah milik Rasmadi sekarang H. Ali Balfas

Timur                 : Dahulu Tanah Negara sekarang tanah milik Satibi dan Ida

Selatan            : Dahulu Tanah Negara sekarang PT. Cipta Bangun Persada

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaaan kosong, seketika dan tanpa syarat serta apabila diperlukan dilakukan dengan bantuan alat negara (POLRI/ TNI/ SATPOL PP) kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding maupun kasasi.

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain. Dalam peradilan yang baik dan dengan irah – irah Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, PENGGUGAT mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak