Dakwaan |
- Dakwaan :
Kesatu
----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD MUKLIS Als UKIS Bin UCU pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Raya Labuan Pandeglang Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa MUHAMAD MUKLIS Als UKIS Bin UCU berkomunikasi dengan FAIZ (DPO) dan FAIZ (DPO) menyuruh Terdakwa MUHAMAD MUKLIS Als UKIS Bin UCU untuk mengambil 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu disekitar daerah Labuhan Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang yang diletakkan ditempat yang berbeda-beda, dengan dijanjikan akan diberikah upah senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per satu kali pengambilan, dan Terdakwa MUHAMAD MUKLIS Als UKIS Bin UCU menyetujuinya;
- Bahwa lalu sekira pukul 01.00 Terdakwa MUHAMAD MUKLIS Als UKIS Bin UCU menuju ke lokasi pertama di pinggir jalan Raya Labuan Pandeglang Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten, namun Terdakwa MUHAMAD MUKLIS Als UKIS Bin UCU tidak jadi mengambil narkotika jenis sabu dikarenakan ada banyak orang, kemudian Terdakwa MUHAMAD MUKLIS Als UKIS Bin UCU menuju ke lokasi yang kedua yang lokasinya tidak jauh dari lokasi yang pertama, selanjutnya Terdakwa MUHAMAD MUKLIS Als UKIS Bin UCU langsung mengambil Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam 1 (Satu) bungkus bekas rokok magnum warna ungu yang didalamnya terdapat 1 (Satu) potong bekas sedotan warna kuning yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,25 (Nol Koma Dua Lima) Gram, setelah itu Terdakwa MUHAMAD MUKLIS Als UKIS Bin UCU pulang kerumahnya di Kampung Tebet Kelurahan Montor Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten;
- Bahwa pada sekira pukul 03.30 Wib ketika Terdakwa MUHAMAD MUKLIS Als UKIS Bin UCU sedang berada dirumahnya tiba-tiba datang saksi Ahmad Bin Jainnudin dan saksi Rihannudin yang keduanya merupakan anggota kepolisian Daerah Banten mengamankan Terdakwa MUHAMAD MUKLIS Als UKIS Bin UCU dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa MUHAMAD MUKLIS Als UKIS Bin UCU ditemukan barang bukti berupa ;
- 1 (Satu) bungkus bekas rokok magnum warna ungu yang didalamnya terdapat 1 (Satu) potong bekas sedotan warna kuning yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,25 (Nol Koma Dua Lima) Gram;
- Bahwa dilakukan interogasi terhadap Terdakwa MUHAMAD MUKLIS Als UKIS Bin UCU, didapat keterangan bahwa masih ada narkotika jenis sabu yang ditunjukkan oleh Terdakwa MUHAMAD MUKLIS Als UKIS Bin UCU yaitu dilokasi yang pertama yaitu di pinggir jalan Raya Labuan Pandeglang Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten yaitu ditemukan Narkotika jenis sabu yaitu 1 (satu) potong bekas sedotan warna kuning yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,23 Gram (nol koma dua tiga) gram;
- Setelah itu Terdakwa MUHAMAD MUKLIS Als UKIS Bin UCU beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa MUHAMAD MUKLIS Als UKIS Bin UCU Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak ada izin dari pejabat yang berwenang;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik., bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :
- 1 (Satu) bungkus kemasan rokok MAGNUM warna ungu berisi 1 (satu) buah sedotan warna kuning berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Brutto 0,1377 Gram diberi Nomor barang bukti 2776/2025/OF setelah diperiksa sisanya adalah berat Netto 0,1088 Gram;
- 1 (Satu) buah sedotan warna kuning berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Brutto 0,0995 Gram diberi Nomor barang bukti 2777/2025/OF setelah diperiksa sisanya adalah berat Netto 0,0712 Gram
adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undand Republik Indoneisa Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua
----- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD MUKLIS Als UKIS Bin UCU pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Raya Labuan Pandeglang Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
- Bahwa Terdakwa MUHAMAD MUKLIS Als UKIS Bin UCU mendapatkan narkotika jenis sabu dari FAIZ (DPO) yang diambil oleh Terdakwa MUHAMAD MUKLIS Als UKIS Bin UCU pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 01.00 Wib di pinggir jalan Raya Labuan Pandeglang Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten berupa Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam 1 (Satu) bungkus bekas rokok magnum warna ungu yang didalamnya terdapat 1 (Satu) potong bekas sedotan warna kuning yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,25 (Nol Koma Dua Lima) Gram, lalu Terdakwa MUHAMAD MUKLIS Als UKIS Bin UCU pulang kerumahnya di Kampung Tebet Kelurahan Montor Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten;
- Bahwa pada sekira pukul 03.30 Wib ketika Terdakwa MUHAMAD MUKLIS Als UKIS Bin UCU sedang berada dirumahnya tiba-tiba datang saksi Ahmad Bin Jainnudin dan saksi Rihannudin yang keduanya merupakan anggota kepolisian Daerah Banten mengamankan Terdakwa MUHAMAD MUKLIS Als UKIS Bin UCU dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah Terdakwa MUHAMAD MUKLIS Als UKIS Bin UCU ditemukan barang bukti berupa ;
- 1 (Satu) bungkus bekas rokok magnum warna ungu yang didalamnya terdapat 1 (Satu) potong bekas sedotan warna kuning yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,25 (Nol Koma Dua Lima) Gram;
- Bahwa dilakukan interogasi terhadap Terdakwa MUHAMAD MUKLIS Als UKIS Bin UCU, didapat keterangan bahwa masih ada narkotika jenis sabu yang ditunjukkan oleh Terdakwa MUHAMAD MUKLIS Als UKIS Bin UCU yaitu dilokasi yang pertama yaitu di pinggir jalan Raya Labuan Pandeglang Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten yaitu ditemukan Narkotika jenis sabu yaitu 1 (satu) potong bekas sedotan warna kuning yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,23 Gram (nol koma dua tiga) gram;
- Setelah itu Terdakwa MUHAMAD MUKLIS Als UKIS Bin UCU beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa MUHAMAD MUKLIS Als UKIS Bin UCU Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tidak ada izin dari pejabat yang berwenang;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik., bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :
- 1 (Satu) bungkus kemasan rokok MAGNUM warna ungu berisi 1 (satu) buah sedotan warna kuning berisi 1 (Satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Brutto 0,1377 Gram diberi Nomor barang bukti 2776/2025/OF setelah diperiksa sisanya adalah berat Netto 0,1088 Gram;
- 1 (Satu) buah sedotan warna kuning berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat Brutto 0,0995 Gram diberi Nomor barang bukti 2777/2025/OF setelah diperiksa sisanya adalah berat Netto 0,0712 Gram
adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undand Republik Indoneisa Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |