Dakwaan |
- DAKWAAN :
----- Bahwa ia Terdakwa MULYANA YUSUP Bin EMAN pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 Wib, atau setidak- tidaknya pada bulan Juli tahun 2025, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah Sdr. RISMAN (DPO) (Daftar Pencarian Orang), yang beralamat di Kp. Pasir Kaliki Rt. 03/07, Desa Tanjungan, Kec. Cigeusik, Kab. Pandeglang, Provinsi Banten, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara- cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu, tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menerima telepon dari Sdr. RISMAN (DPO) dengan tujuan menawarkan menjual motor hasil curian dari saksi ASEP Bin KUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) bersama dengan Sdr. RISMAN (DPO), dan Sdr. FAISAL (DPO) berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hijau, tanpa plat nomor, tanpa box samping, Noka MH1JBE31XDK275671 Nosin JBE3E-1270600 lalu Sdr. RISMAN (DPO), dengan mengatakan “Mul katanya kamu cari motor” dan Terdakwa menjawab “Kata siapa Sdr. RISMAN (DPO) saya cari motor?” lalu dijawab lagi oleh Sdr. RISMAN (DPO) “tahu aja, ini ada sepada motor milik saudara motor Revo ” lalu Terdakwa mengatakan “saya puya uangnya aja Cuma Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah)” lalu Sdr. RISMAN (DPO) mengatakan :" Rp 2.700.000.- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) udah lihat aja dulu kesini". Kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Sdr. RISMAN (DPO) yang beralamat yang beralamat di Kp. Pasir Kaliki Rt. 03/07, Desa Tanjungan, Kec. Cigeusik, Kab. Pandeglang, Provinsi Banten untuk melihat motor tersebut disana terdakwa bertemu dengan Sdr. RISMAN (DPO) dan Sdr. Sdr. FAISAL (DPO) dan melihat langsung 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hijau, tanpa plat nomor, tanpa box samping, Noka MH1JBE31XDK275671 Nosin JBE3E-1270600 tersebut yang tidak dilengkapi plat nomor, spion, kunci kontak dalam keadaan rusak/jebol dan tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah, lalu setelah Terdakwa memeriksa kondisi motor, Terdakwa menawar sepeda motor tersebut seharga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) tetapi Sdr. RISMAN (DPO) hanya setuju pada harga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumah Terdakwa sekira pukul 18.00 WIB dan menceritakan kepada isteri Terdakwa tentang niatnya untuk membeli sepeda motor tersebut yang diketahui tanpa surat-surat kendaraan yang lengkap.
- Selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 29 Juni sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa dihubungi Kembali oleh Sdr. RISMAN (DPO) mengatakan “gimana ini motor” dan terdakwa menjawab ” iya saya kesana” lalu Terdakwa mendatangi rumah Sdr. RISMAN (DPO) dan bertemu dengan Sdr. RIZMAN dan Sdr. FAISAL (DPO) yang beralamat di Kp. Pasir Kaliki Rt. 03/07, Desa Tanjungan, Kec. Cigeusik, Kab. Pandeglang, Provinsi Banten, lalu Terdakwa sepakat membeli motor tersebut dengan harga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran tunai Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisa Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan dibayar di kemudian hari, lalu Terdakwa membawa pulang sepeda motor tersebut tanpa surat-surat/dokumen resmi dan dalam kondisi tidak layak pakai karena sudah mengalami beberapa perubahan dari kondisi yang sebelumnya, bahkan untuk dapat menghidupkan motor, Terdakwa menggunakan cara menyambung kabel di bawah stang.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WIB, saksi ANGGARA Bin ALI SADIKIN dan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap saksi ASEP Bin KUDIN di dalam rumahnya yang berlokasi di KP.Cibitun,RT. 03 RW 04, Desa Tanjungan, Kec. Cikeusik, Kab. Pandeglang, lalu tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pandeglang melakukan interogasi terhadap saksi ASEP Bin Kudin dan mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hijau, Noka MH1JBE31XDK275671 Nosin JBE3E-1270600 yang mana motor tersebut sudah dijual kepada Terdakwa melalui Sdr. RISMAN (DPO) dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) di rumah milik Sdr. RISMAN (DPO) yang beralamat di di Kp. Pasir Kaliki Rt. 03/07, Desa Tanjungan, Kec. Cigeusik, Kab. Pandeglang, Provinsi Banten, atas informasi tersebut tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pandeglang menuju alamat Sdr. RISMAN (DPO)dan tidak ditemukan keberadaannya, kemudian Saksi ASEP Bin KUDIN menunjukan alamat Sdr. FAISAL (DPO) yang berlokasi Kp.Cisereh,Ds Tanjungan,Kec Cikeusik Kab Pandeglang dan tidak ditemukan keberadaannya kemudian Saksi ASEP Bin KUDIN menunjukan alamat Terdakwa MULYANA YUSUP Als MUL Bin EMAN yang berlokasi di Kp.Pasir kaliki, Rt. 03 Rw 07 Desa Tanjungan Kec. Cikeusik Kab. Pandeglang Prov. Banten, atas informasi tersebut tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pandeglang menuju alamat tersebut dan bertemu dengan Terdakwa MULYANA YUSUP Als MUL Bin EMAN berada di rumahnya dengan 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor merk Honda Revo, dengan No Pol : A-6156-GO No Rangka : MH1JBE31XDK275671 No Mesin : JBE3E-1270600, Warna Hitam Hijau, Tahun 2013, kemudian saksi ANGGARA Bin ALI SADIKIN dan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pandeglang melakukan mengecek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut dan menyamakan dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 22 / VII / 2025 / SPKT Unit Reskrim / Sek. Saketi /Polres Pandeglang /Polda Banten, Tanggal 06 Juli 2025 ternyata sama dengan yang di laporkan pada laporan polisi, lalu saksi ANGGARA Bin ALI SADIKIN dan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pandeglang langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MULYANA YUSUP Als MUL Bin EMAN pada hari Sabtu pada tanggal 12 Juli 2025, sekira jam 08.00 Wib, di Kp.Pasir kaliki, Rt. 03 Rw 07 Desa Tanjungan Kec. Cikeusik Kab. Pandeglang yang tepatnya di dalam rumah dan membawa barang bukti tersebut ke kantor kepolisian polres Pandeglang.
- Bahwa atas adanya jual beli dari 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hijau, Noka MH1JBE31XDK275671 Nosin JBE3E-1270600, Saksi ASEP mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Sdr. FAISAL (DPO) mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Sdr. RISMAN (DPO)mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hijau, Noka MH1JBE31XDK275671 Nosin JBE3E-1270600.
- Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hijau, Noka MH1JBE31XDK275671 Nosin JBE3E-1270600 dari SDR. RISMAN (DPO) dibawah pasaran hanya membayarkan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), tanpa dilengkapi surat-surat yang sah, tanpa plat nomor, dan tanpa box samping sehingga Terdakwa patut menduga 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hijau, Noka MH1JBE31XDK275671 Nosin JBE3E-1270600 tersebut merupakan hasil dari kejahatan.
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hijau, Noka MH1JBE31XDK275671 Nosin JBE3E-1270600 yang dibeli oleh Terdakwa dari SDR. RISMAN (DPO) adalah hasil dari kejahatan dimana saksi ASEP, Sdr. FAISAL (DPO), dan SDR. RISMAN (DPO)mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hijau, Noka MH1JBE31XDK275671 Nosin JBE3E-1270600 pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 ssekira pukul 01.00 WIB di pinggir jalan Labuan yang berlokasi di KP. Ciandur Curug, Desa Ciandur, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang, Prov. Banten tanpa adanya izin atau sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi NORMAN Bin JOJO JAKA SURYA (Alm).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban NORMAN Bin JOJO JAKA SURYA (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUH Pidana |