Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2024/PN Pdl Hendra Meylana, S.H 1.ARINDO Bin TARSUM
2.SUHARMAN BIN SOBIRUN (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2024/PN Pdl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 466/M.6.13/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hendra Meylana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARINDO Bin TARSUM[Penahanan]
2SUHARMAN BIN SOBIRUN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa mereka terdakwa 1. Arindo Bin Tarsum dan terdakwa 2. Suharman Bin Sobirun (alm) baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri yang turut serta melakukan perbuatan itu pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira jam 23.12 Wib atau setidak tidaknya masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat disekitar pesisir pantai Cisiih Kec. Sumur Kab. Pandeglang Prov. Banten dengan posisi koordinat 6º 636’ 836” S – 105º 596’ 360” E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.       

Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai  berikut:

  • Bahwa berawal ketika pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira jam 08.00 Wib Tim Anggota Ditpolairud Banten mendapatkan dari masyarakat tentang adanya kegiatan tanpa hak melakukan jual beli obat-obatan jenis Tramadol disekitar pesisir pantai Cisiih Kec. Sumur Kab. Pandeglang Prov. Banten dengan posisi koordinat 6º 636’ 836” S – 105º 596’ 360” E, setelah itu Tim Anggota Ditpolairud Banten langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
  • Bahwa setelah sampai disana saksi Walimudin bersama saksi Andri Gunawan yang merupakan Tim Anggota Ditpolairud Banten langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap diri terdakwa 1. Arindo Bin Tarsum yang disaksikan salah satu masyarakat yang bernama Deni Handayani sebagai saksi dalam perkara ini serta ditemukan barang bukti yang berada dalam penguasaan terdakwa 1. Arindo Bin Tarsum berupa :  736 (tujuh ratus tiga puluh enam) butir obat jenis Tramadol, 1(satu) unit motor Honda Beat Street warna Hitam dengan Nomor Polisi A 4259 JR, uang sebesar Rp. 97.000 (sembilan puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) buah karung warna putih, 1 (satu) buah celana pendek warna coklat, 1 (satu) unit HP Redmi 7A warna hitam dengan nomor Sim Card: 08568457030..
  • Bahwa saksi Walimudin bersama saksi Andri Gunawan sempat melakukan interogasi terdahap diri terdakwa 1. Arindo Bin Tarsum dan diakui semuanya adalah miliknya yang didapat dari terdakwa 2. Suharman Bin Sobirun (alm) setelah itu terdakwa 1. Arindo Bin Tarsum beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditpolairud Banten untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian saksi Walimudin bersama saksi Andri Gunawan mendatangi rumah kontrakan terdakwa 2. Suharman Bin Sobirun (alm) yang beralamat di Kp. Sukajadi Rt/002 Rw 007 Desa Sukajadi Kec. Cibaliung Kab. Pandeglang Prov. Banten dimana saat itu setelah sampai disana saksi Walimudin bersama saksi Andri Gunawan langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap diri terdakwa 2. Suharman Bin Sobirun (alm) yang disaksikan Ketua RT 02 Rw 07 di Kap. Sukajadi Desa Sukajadi kec. Cibaliung Kab. Pandeglang Banten yang bernama Santoni Bin H. Juhri (Alm), sebagai saksi dalam perkara ini serta ditemukan barang bukti yang berada dalam penguasaan terdakwa 2. Suharman Bin Sobirun (alm) berupa :  10 (sepuluh) buah botol berisi obat Heximer /1 (satu) buah botol berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total 10.000 (sepuluh ribu) butir, 2 (dua) lempeng Tramadol dengan jumlah 20 butir, 1 (satu) buah tas warna coklat, uang sebesar Rp. 432.000 (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buah kardus paket pembungkus, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam dengan Nomor SimCard: 085930434717.
  • Bahwa saksi Walimudin bersama saksi Andri Gunawan sempat melakukan interogasi terdahap diri kontrakan terdakwa 2. Suharman Bin Sobirun (alm) dan diakui semuanya adalah miliknya yang didapat dari tempat kerjanya di perusahaan jasa kirim Tiki dengan cara ada paket yang tulisan Aksesoris kemudian dibuka paket dengan menggunakan cutter dibagian atas setelah itu diambil sebanyak 1 (satu) pack obat jenis Tramadol dimana didalam 1 (satu) pack terdapat 10 (sepuluh) lempeng yang masing-masing lempeng terdapat 10 (sepuluh) butir obat jenis Tramadol.setelah itu di kemas kembali dengan solasi/lakban agar tidak terlihat.
  • Bahwa terdakwa 2. Suharman Bin Sobirun (alm) menjual kepada terdakwa 1. Arindo Bin Tarsum berasal dari hasil pengambilan dari paket-paket milik orang lain yang diambil tanpa ijin pemilik (mencuri). Obat-obat Tramadol setelah itu dikumpulkan dan dijual kepada terdakwa 1. Arindo Bin Tarsum sedangkan terdakwa 1. Arindo Bin Tarsum menjual kembali obat jenis Tramadol kepada nelayan-nelayan daerah Sumur, Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang, Prov. Banten.
  • Bahwa terdakwa 2. Suharman Bin Sobirun (alm) telah menjual obat jenis Tramadol kepada terdakwa 1. Arindo Bin Tarsum sebanyak 3 (tiga) kali yaitu:
  1. Pada awal bulan Februari 2024 menjual obat jenis Tramadol kepada terdakwa 1. Arindo sebanyak 4 box atau 20 lempeng atau 200 butir seharga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
  2. Pada tanggal 16 Februari 2024 menjual kepada terdakwa 1. Arindo sebanyak 6 box atau 30 lempeng/lembar atau 600 butir dengan harga Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)
  3. Pada tanggal 25 Februari 2024 menjual sebanyak 14 box atau 70 lempeng/lembar atau 700 butir dengan harga Rp. 1.400.000,00 (Satu juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah itu terdakwa 2. Suharman Bin Sobirun (alm) beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditpolairud Banten untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Serang, sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.101.K.05.01.24.0119 tanggal 18 Maret 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Indri Pahalaning Winahyu
  • Nama Sampel                                   : tablet berwarna kuning berlogo MF
  • Nomor Kode Sampel                        : 24.101.11.01.05.0103.K
  • No. Bets/Lot                                     :
  • Tanggal Kadaluarsa                          :
  • No.Registrasi                                    :
  • Nama Produsen                                :
  • Kemasan                                          : bungkus plastik klip
  • Jumlah Sampel                                 : 20 Tablet (Netto: - )
  • Pengirim Sampel                              : Kepolisian Perairan dan Udara Polda Banten
  • Alamat Pengirim                              : Jl. Kom Yos Sudarso No 110 Merak 42439
  • No dan Tanggal Surat Permohonan Uji: B/35/II/RES.4.3/2024/Ditpolairud/27-02-2024
  • Tanggal sampel diterima                   : 04-03-2024
  • Laboratorium Pelaksana Pengujian: Balai Besar POM di Serang
  • Alamat Laboratorium Pelaksana Pengujian: Jln. Syech Nawawi Al-Bantani Kel. Banjarsari Kec. Cipocok Jaya Serang, Banten
  • Tanggal Mulai Pengujian                  : 06-03-2024
  • Tanggal Selesai Pengujian                 : 18-03-2024
  • Hasil Pengujian
  • Pemerian/organoleptis: Tablet bulat permukaan cembung berwarna kuning, satu sisi berlogo mf dan satu sisi lain bergaris empat bagian.

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Triheksifenidil HCL

Positif Triheksifenidil HCl

Rf, Spektrum, lamda maks sampel setara dengan Rf, Spektrum, lamda maks baku

Clarkes's Analysis of Drugs and Poisons Ed. IV, 2196

KLT-

Spektrofoto densitometri

2

Pemerian

Tablet bulat permukaan cembung berwarna kuning, satu sisi berlogo mf dan satu sisi lain bergaris empat bagian.

Memenuhi syarat

Clarkes's Analysis of Drugs and Poisons Ed. IV, 2196

 

Organoleptik

Kesimpulan: Hasil Pengujian Seperti tersebut

  • Bahwa terdakwa 1. Arindo Bin Tarsum dan terdakwa 2. Suharman Bin Sobirun (alm) tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dan perbuatan para terdakwa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang.

 

---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------

 

 

A T A U

KEDUA      :

----- Bahwa mereka terdakwa 1. Arindo Bin Tarsum dan terdakwa 2. Suharman Bin Sobirun (alm) baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri yang turut serta melakukan perbuatan itu pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira jam 23.12 Wib atau setidak tidaknya masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat disekitar pesisir pantai Cisiih Kec. Sumur Kab. Pandeglang Prov. Banten dengan posisi koordinat 6º 636’ 836” S – 105º 596’ 360” E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras       

Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai  berikut:

  • Bahwa berawal ketika pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira jam 08.00 Wib Tim Anggota Ditpolairud Banten mendapatkan dari masyarakat tentang adanya kegiatan tanpa hak melakukan jual beli obat-obatan jenis Tramadol disekitar pesisir pantai Cisiih Kec. Sumur Kab. Pandeglang Prov. Banten dengan posisi koordinat 6º 636’ 836” S – 105º 596’ 360” E, setelah itu Tim Anggota Ditpolairud Banten langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
  • Bahwa setelah sampai disana saksi Walimudin bersama saksi Andri Gunawan yang merupakan Tim Anggota Ditpolairud Banten langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap diri terdakwa 1. Arindo Bin Tarsum yang disaksikan salah satu masyarakat yang bernama Deni Handayani sebagai saksi dalam perkara ini serta ditemukan barang bukti yang berada dalam penguasaan terdakwa 1. Arindo Bin Tarsum berupa :  736 (tujuh ratus tiga puluh enam) butir obat jenis Tramadol, 1(satu) unit motor Honda Beat Street warna Hitam dengan Nomor Polisi A 4259 JR, uang sebesar Rp. 97.000 (sembilan puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) buah karung warna putih, 1 (satu) buah celana pendek warna coklat, 1 (satu) unit HP Redmi 7A warna hitam dengan nomor Sim Card: 08568457030..
  • Bahwa saksi Walimudin bersama saksi Andri Gunawan sempat melakukan interogasi terdahap diri terdakwa 1. Arindo Bin Tarsum dan diakui semuanya adalah miliknya yang didapat dari terdakwa 2. Suharman Bin Sobirun (alm) setelah itu terdakwa 1. Arindo Bin Tarsum beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditpolairud Banten untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian saksi Walimudin bersama saksi Andri Gunawan mendatangi rumah kontrakan terdakwa 2. Suharman Bin Sobirun (alm) yang beralamat di Kp. Sukajadi Rt/002 Rw 007 Desa Sukajadi Kec. Cibaliung Kab. Pandeglang Prov. Banten dimana saat itu setelah sampai disana saksi Walimudin bersama saksi Andri Gunawan langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap diri terdakwa 2. Suharman Bin Sobirun (alm) yang disaksikan Ketua RT 02 Rw 07 di Kap. Sukajadi Desa Sukajadi kec. Cibaliung Kab. Pandeglang Banten yang bernama Santoni Bin H. Juhri (Alm), sebagai saksi dalam perkara ini serta ditemukan barang bukti yang berada dalam penguasaan terdakwa 2. Suharman Bin Sobirun (alm) berupa :  10 (sepuluh) buah botol berisi obat Heximer /1 (satu) buah botol berisi 1000 (seribu) butir dengan jumlah total 10.000 (sepuluh ribu) butir, 2 (dua) lempeng Tramadol dengan jumlah 20 butir, 1 (satu) buah tas warna coklat, uang sebesar Rp. 432.000 (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buah kardus paket pembungkus, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam dengan Nomor SimCard: 085930434717.
  • Bahwa saksi Walimudin bersama saksi Andri Gunawan sempat melakukan interogasi terdahap diri kontrakan terdakwa 2. Suharman Bin Sobirun (alm) dan diakui semuanya adalah miliknya yang didapat dari tempat kerjanya di perusahaan jasa kirim Tiki dengan cara ada paket yang tulisan Aksesoris kemudian dibuka paket dengan menggunakan cutter dibagian atas setelah itu diambil sebanyak 1 (satu) pack obat jenis Tramadol dimana didalam 1 (satu) pack terdapat 10 (sepuluh) lempeng yang masing-masing lempeng terdapat 10 (sepuluh) butir obat jenis Tramadol.setelah itu di kemas kembali dengan solasi/lakban agar tidak terlihat.
  • Bahwa terdakwa 2. Suharman Bin Sobirun (alm) menjual kepada terdakwa 1. Arindo Bin Tarsum berasal dari hasil pengambilan dari paket-paket milik orang lain yang diambil tanpa ijin pemilik (mencuri). Obat-obat Tramadol setelah itu dikumpulkan dan dijual kepada terdakwa 1. Arindo Bin Tarsum sedangkan terdakwa 1. Arindo Bin Tarsum menjual kembali obat jenis Tramadol kepada nelayan-nelayan daerah Sumur, Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang, Prov. Banten.
  • Bahwa terdakwa 2. Suharman Bin Sobirun (alm) telah menjual obat jenis Tramadol kepada terdakwa 1. Arindo Bin Tarsum sebanyak 3 (tiga) kali yaitu:
  1. Pada awal bulan Februari 2024 menjual obat jenis Tramadol kepada terdakwa 1. Arindo sebanyak 4 box atau 20 lempeng atau 200 butir seharga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
  2. Pada tanggal 16 Februari 2024 menjual kepada terdakwa 1. Arindo sebanyak 6 box atau 30 lempeng/lembar atau 600 butir dengan harga Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)
  3. Pada tanggal 25 Februari 2024 menjual sebanyak 14 box atau 70 lempeng/lembar atau 700 butir dengan harga Rp. 1.400.000,00 (Satu juta empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah itu terdakwa 2. Suharman Bin Sobirun (alm) beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditpolairud Banten untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Serang, sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.101.K.05.01.24.0119 tanggal 18 Maret 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Indri Pahalaning Winahyu
  • Nama Sampel                                   : tablet berwarna kuning berlogo MF
  • Nomor Kode Sampel                        : 24.101.11.01.05.0103.K
  • No. Bets/Lot                                     :
  • Tanggal Kadaluarsa                          :
  • No.Registrasi                                    :
  • Nama Produsen                                :
  • Kemasan                                          : bungkus plastik klip
  • Jumlah Sampel                                 : 20 Tablet (Netto: - )
  • Pengirim Sampel                              : Kepolisian Perairan dan Udara Polda Banten
  • Alamat Pengirim                              : Jl. Kom Yos Sudarso No 110 Merak 42439
  • No dan Tanggal Surat Permohonan Uji: B/35/II/RES.4.3/2024/Ditpolairud/27-02-2024
  • Tanggal sampel diterima                   : 04-03-2024
  • Laboratorium Pelaksana Pengujian: Balai Besar POM di Serang
  • Alamat Laboratorium Pelaksana Pengujian: Jln. Syech Nawawi Al-Bantani Kel. Banjarsari Kec. Cipocok Jaya Serang, Banten
  • Tanggal Mulai Pengujian                  : 06-03-2024
  • Tanggal Selesai Pengujian                 : 18-03-2024
  • Hasil Pengujian
  • Pemerian/organoleptis: Tablet bulat permukaan cembung berwarna kuning, satu sisi berlogo mf dan satu sisi lain bergaris empat bagian.

No

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Triheksifenidil HCL

Positif Triheksifenidil HCl

Rf, Spektrum, lamda maks sampel setara dengan Rf, Spektrum, lamda maks baku

Clarkes's Analysis of Drugs and Poisons Ed. IV, 2196

KLT-

Spektrofoto densitometri

2

Pemerian

Tablet bulat permukaan cembung berwarna kuning, satu sisi berlogo mf dan satu sisi lain bergaris empat bagian.

Memenuhi syarat

Clarkes's Analysis of Drugs and Poisons Ed. IV, 2196

 

Organoleptik

Kesimpulan: Hasil Pengujian Seperti tersebut

 

 

  • Bahwa terdakwa 1. Arindo Bin Tarsum dan terdakwa 2. Suharman Bin Sobirun (alm) tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras dan perbuatan para terdakwa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang.

 

---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya